Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam Yang Wajib Kita Pahami
Sebagian besar masyarakat mungkin sudah akrab dengan transaksi asuransi. Tapi, belum mengerti detail penjelasan lengkap seputar asuransi beserta hukumnya menurut pandangan islam. Adapun pengertian asuransi menurut undang-undang no.2 tahun 1992 adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih.
Dimana salah satu pihak bersedia menjadi penanggung jawab pada pihak lain dengan menerima premi asuransi. Adapun pihak penanggung jawab memberikan penggantian atas kerugian, tanggung jawab hukum, dan sebagainya. Apalagi di era modern ini, mulai bermunculan berbagai bentuk asuransi yang ditawarkan pada masyarakat. Mulai dari asuransi pendidikan, jiwa, kesehatan, dan bentuk asuransi yang lain.
Tapi, sebelum kita memutuskan untuk mengambil asuransi, kita wajib mengerti bentuk asuransi yang diperbolehkan dan dilarang oleh agama. Sebagaimana beberapa pendapat ulama yang masih bertentangan. Dan beberapa dalil dan hukum islam yang mendukung praktik asuransi ini. Tentu saja kita harus benar-benar memahami hukum asuransi dalam pandangan islam. Sehingga kita bisa memastikan bahwa transaksi yang kita lakukan halal.
5 Hukum Asuransi Dalam Pandangan Islam
Asuransi masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Ada beberapa ulama yang melarang karena mengandung transaksi haram. Ada juga yang memperbolehkan dengan menerapakn beberapa kriteria tertentu.
Sebagai orang muslim, tentu saja kita wajib memahami hukum asuransi dalam pandangan islam. Tak sekadar mengikuti kebanyakan orang. Berikut beberapa hukum asuransi menurut para ulama :
1. Haram Karena Mengandung Unsur Riba
Ada sebagian pendapat ulama yang menyebutkan bahwa asuransi mengandung unsur riba dalam praktiknya. Khususnya dalam lembaga asuransi konvensional. Karena keuntungan pihak asuransi adalah tanpa imbalan.
Sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan harta dari pihak asuransi yang tidak mendapatkan imbalan. Contoh lain adalah pihak asuransi mendepositokan uang asuransi para pemegang polis kepada bank konvensional. Tentu saja berlaku sistem bunga ganda yang sangat jelas keharamannya menurut pandangan islam.
2. Haram Karena Mengandung Pemerasan
Para ulama menyimpulkan asuransi berhukum haram. Karena dalam praktiknya, uang yang telah diasuransikan akan hilang jika pemegang polis menghentikan pembayaran premi. Tentu saja ini sangat merugikan salah satu pihak. Sangat jelas keharamannya karena pihak asuransi memakan harta orang lain secara tidak sah. Dimana masuk dalam kriteria pengambilan uang secara tidak benar.
3. Haram Karena Kategori Judi
Para ulama mengatakan asuransi sebagai judi karena keuntungan akan menjadi pada salah pihak dalam waktu tertentu. Dan dalam waktu yang sama merugikan pihak lain. Seperti nasabah yang mengikuti asuransi jiwa atau kecelakaan.
Bisa jadi pemegang polis baru saja membayar premi tapi terlebih dahulu mengalami kecelakaan. Tentu saja ini sangat menguntungkan pihak pemegang polis. Dan merugikan pihak asuransi. Karena harus membayar biaya sedemikian besar tanpa imbalan.
4. Halal Karena Ada Unsur Tolong Menolong
Asuransi dalam pandangan islam diperolehkan jika ada unsur tolong menolong antar sesama di dalamnya. Terbukti dengan adanya asuransi bisa menangani banyak kasus yang melanda pemegang polis. Terutama dalam keadaan darurat.
Sehingga pemegang polis akan jauh lebih ringan saat sesuatu yang tidak diinginkan melanda. Karena adanya jaminan asuransi. Bagi pihak asuransi, tentu bisa menumbuhkan rasa saling membantu antar sesama yang membutuhkan.
5. Halal Jika Menggunakan Sistem Syariah
Asuransi bisa murni halal jika menggunakan sistem syariah di dalamnya. Dimana ada beberapa akad dan kriteria khusus yang di lakukan dalam transaksi asuransi syariah. Yang pastinya tidak diterapkan di asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, berlaku akad tolong menolong serta memberlakukan sistem bagi hasil sebagaimana prinsip syariah yang halal.