Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Akad Ijarah (Sewa-Menyewa) dalam Ekonomi Islam

Muamalah merupakan aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.

Salah satu bentuk kegiatan muamalah tersebut adalah Ijarah. Ijrah sering disebut dengan upah atau imbalan. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqih sering menerjemahkan kata ijarah dengan sewa-menyewa, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.

Ijarah adalah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai kegiatan yang umum digunakan, maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar hokum dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan asset yang dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa (ujrah).

Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari asset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa berkewajiban untuk menyiapkan aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya.

Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syariah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan asset terjadi karena kelalaian penyewa, maka ia berkewajiban menggantinya atau menggantinya.

Jenis-jenis Akad Ijarah

Akad Ijarah berdasarkan obyek yang disewakan diantara lain: :

  1. Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
  2. Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. 
Akad Ijarah berdasarkan (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) PSAK 107:
  1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
  2. Ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu. 
  3. Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. 
  4. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq)
  5. Ijarah – Lanjut menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik.
Perpindahan Kepemilikan

Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
  1. Hibah
  2. Penjualan, dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
  • Sebelum akad berakhir
  • Setelah akad berakhir
  • Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa.
Dasar Syariah Sumber Hukum Akad Ijarah (Al-Qur’an)

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. az-Zukhruf : 32)

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.al-Baqarah : 233)

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (QS an-Naml : 26)

Dasar Syariah Sumber Hukum Akad Ijarah (Al-Hadist)

“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).

“berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.Ibnu Majah)

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)

“dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR.Nasa’i)

“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227)

“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud)

Rukun Akad Ijarah
  1. Pelaku Ijarah: Baligh, Cakap Hukum
  2. Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau  manfaat jasa dan pembayaran upah.
  3. Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad. 

Ketentuan Syariah Ijarah Muntahiya bit-Tamlik

Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.