Memahami Apa Itu Peranan Lembaga Keuangan Dana Pensiun Islam
Pengertian Dana Pensiun dan Jenis Program Dana Pensiun Konvensional
Dana pension adalah sekumpulan asset yang di kelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pension, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang di tetapkan dalam ketentuan yag menjadi dasar penyelenggaraan program pension.
Menurut Undang – undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pension dinyatakan dana pension adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension. Terdapat dua jenis program pension, yaitu:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)/ Defined Benefit. Pada PPMP, besar manfaat pension ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.
Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, kecuali iuran peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
a. Kelebihan :
a. Kelebihan :
1. Fungsi Asuransi, program pensiun memiliki fungsi asuransi Karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
2. Fungsi tabungan, program pensiun memiliki fungsi tabungan, Karena selama masa program peserta diharuskan untuk membayar iuran.
3. Fungsi pensiun, program pensiun memiliki fungsi pensiun, Karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Penyelenggara program pensiun mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Fungsi pensiun, peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empat cara pembayaran manfaat pensiun:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam (DPLK)
Pertumbuhan lembaga keuangan islam tersebut, secara lambat tetapi pasti juga akan mendorong perkembangan dana pensiun Islam. Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan ampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun islam diantaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia), dan Allianz.
1. Kebutuhan Regulasi Dana Pensiun Islam
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun Islam relative tertinggal bila dibandingkan dengan industry keuangan islam yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
2. Keterbatasan Instrumen Investasi Islam
Pilihan ivestasi Islam masih menjadi salah satu hambatan bagi dana pensiun islam. Padahal sebagaimana asuransi dan perbankan Islam, dana pensiun Islam pun harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument Islam. Ada beberapa jenis portofolio instrumen investasi Islam yang sudah tersedia antara lain:
3. Good Pension Fund Governonce (GFOC)
Dalam mengelola program pensiun, diperlukan komitmen pendiri dan pengelola untuk mengeloala dana peserta secara hati – hati (prudent), meminimalkan segala kemungkinan moral hazard untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak ada kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan peserta.
Oleh Karena itu, dalam mengelola dana pensiun agar dapat memenuhi harapan para stakeholder, perlu dikelola secara professional. Slah satunya dengan menerpakan Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik (Good Pension Fund Governance/GPFC).
Karena apabila pengelolaan dana publik tersebut tidak dilaksanakan secara amanah dan mengabaikan aspek GPFC dapat menimbulkan penyalahgunaan bahkan penyimpangan yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat peserta sebagai pemilik akhir dana tersebut (ultimate owner).
Pada daasrnya GPFC mencakup lima hal yang mendasar, yaitu struktur governance, pengeolaan dana peserta secara amanah, kepatuhan pada regulasi dan penerapan GPFC, implementasi manajemen risiko serta Corporate Social Responsibility (CSR) secara menyeluruh.
GPFC merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh dana pensiun untuk mendorong pengembangan lembaga, pengelola sumber daya dan risiko secara efisien dan efektif, serta pertanggungjawaban Pengururs Dana Pensiun kepada Peserta, Pendiri/ Pemberi Kerja dan pihak terkait lainnya.
4. Good Islamic Pension Fund
Dalam konteks pengembangan dana pensiun islam, dibutuhkan tindakan-tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaannya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG).
Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pensiun Islam dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif. Kebutuhan ini akan makin serius sejalan dengan ekspansi lembaga-lembaga tersebut.
Selain itu, jika masalah tata kelola ini tidak segera selesai, maka masalah akan menjadi semakin kompleks, dan dalam jangka panjang ,akan merongsong kemampuan mereka dalam menjawab tantangan industri dengan sukses.
Menurut Chapra dan Ahmed (2002), ada beberapa pemain kunci dalam penegakan GCG untuk lembaga keuangan Islam. Pemain kunci tersebut jika dikaitkan dengan upaya mengembangkan konsep Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG) untuk Lembaga Dana Pensiun Islam meliputi; pihak regulator dan supervisor (dalam konteks Indonesia diwakili oleh bapepam-lk,dewan islam nasional (DSN), pemegang sahaam, peserta individu, peserta lembaga, serta stakeholder lainnya, seperti karyawan, customers, lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar.
5. Kepatuhan dan Audit Islam
Berkembangnya kompleksitas bisnis lembaga keuangan sekaligus krisis yang dihadapi sistem keuangan internasional telah meningkatkan fungsi audit eksternal ke posisi sangat penting dalam semua sistem keuangan. Namun hal tersebut menjadi lebih krusial lagi bagi sistem keuangan islam, terutama bagi dana pensiun Islam.
Auditor eksternal perlu memastikan tidak hanya masalah kesesuaian laporan keuangan terhadap standar-standar pelaporan keuangan, tetapi juga laba atau rugi yang diumumkan harus merefleksikan kondisi yang sebenarnya, serta profit harus didapat tanpa ada pelanggaran syariah.
Kantor-kantor audit syariah nantinya perlu memiliki SDM yang kompeten dan mencukupi untuk meneliti transaksi-transaksi Islam guna menentukan apakah semua transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak. Atau alternatif lainnya kantor-kantor audit resmi yang sudah ada perlu mendalami aspek-aspek syariah sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan audit syariah.
Alternatif terakhir sepertinya akan lebih mudah terealisasi karena hal ini akan membantu menghindari terlalu banyak institusi pengawas dan memudahkan apabila audit syariah dilakukan bersamaan dengan audit terhadap keuangan maupun kinerjanya.
Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun Islam dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut di antaranya :
Asosiasi DPLK
Asosiasi Dana pensiun lembaga keuangan indonesia asosiasi dplk pertama kali berdiri apada 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri dana pensiun lembaga keuagan dplk di indonesia, baik kepada masyarakat, para angotanya ,maupun pemerintah, juga untuk memperjuangka kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya. Asosiasi DPLK saat initerdiri dari 22 anggota, 6 dari perbankan dan 16 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia.
Kepengurusan Asosiasi DPLK terdiri dari Dewan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode tiga tahun kepengurusan. Selain dewan pengurus, juga terbentuk Dewan Penasihat dan Pelindung untuk periode 2006-2009. Asosiasi DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misinya dalam membangun industri dana pensiun pada saat ini dan di masa yang akan datang.
Dana pension adalah sekumpulan asset yang di kelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pension, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang di tetapkan dalam ketentuan yag menjadi dasar penyelenggaraan program pension.
Menurut Undang – undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pension dinyatakan dana pension adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension. Terdapat dua jenis program pension, yaitu:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)/ Defined Benefit. Pada PPMP, besar manfaat pension ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.
Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, kecuali iuran peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
a. Kelebihan :
- Besar manfaat pensiun mudah dihitung
- Lebih memberikan kepastian kepada peserta
- Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
- Beban biaya mudah berfluktuasi; dan
- Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)/ Defined Contribution.
a. Kelebihan :
- Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
- Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
- Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta
- Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetukan,
- Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
- “Dana Pensiun pemberi kerja (DPPK)”,
- “Dana pensiun lembaga Keuangan (DPLK)”
- Kemampuan finansial
- Biaya
- Waktu
1. Fungsi Asuransi, program pensiun memiliki fungsi asuransi Karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
2. Fungsi tabungan, program pensiun memiliki fungsi tabungan, Karena selama masa program peserta diharuskan untuk membayar iuran.
3. Fungsi pensiun, program pensiun memiliki fungsi pensiun, Karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Penyelenggara program pensiun mengandung asas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Fungsi pensiun, peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empat cara pembayaran manfaat pensiun:
- Pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian
- Pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal sepuluh tahun sebelum mencapai usia pensiun normal
- Pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal tiga tahun masa kepersertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat
- Pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.
- Adanya kepastian dana pensiun
- Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukkan bagi peserta
- Dalam program ini peserta akan dapat:
- Menentukan sendiri sasaaraan untuk investasi dananya
- Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi (diversifikasi);
- Selalu memonitor besarnya manfaat pensiun
- Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan dilakukan selama masa program
- Pembayaran iuran dapat dilakuakn secara tidak teratur
- Merupakan satu – satunya produk hari tua yang sangat transparan
- Peserta yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun
- DPLK yang menyelenggarakan program pensiun
- Perusahaan Asuransi jiwa yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam (DPLK)
Pertumbuhan lembaga keuangan islam tersebut, secara lambat tetapi pasti juga akan mendorong perkembangan dana pensiun Islam. Sampai sekarang, baru beberapa perusahaan ampai sekarang, baru beberapa perusahaan yang mengelola dana pensiun islam diantaranya; Bank Muamalat Indonesia (BMI), Manulife (Principal Indonesia), dan Allianz.
1. Kebutuhan Regulasi Dana Pensiun Islam
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun Islam relative tertinggal bila dibandingkan dengan industry keuangan islam yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
- Strategi pengembangan industry
- Regulasi
- Ketentuan investasi lansung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
2. Keterbatasan Instrumen Investasi Islam
Pilihan ivestasi Islam masih menjadi salah satu hambatan bagi dana pensiun islam. Padahal sebagaimana asuransi dan perbankan Islam, dana pensiun Islam pun harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument Islam. Ada beberapa jenis portofolio instrumen investasi Islam yang sudah tersedia antara lain:
- Deposito Mudarabah. Merupakan jenis investasi Islam yang dikeluarkan oleh bank Islam dalam bentuk dengan akad mudarabah.
- Saham Islam merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria Islam, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak – hak istimewa.
- Reksa Dana Islam. Merupakan reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al – mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al – mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-amal dengan pengguna investasi.
- Obligasi Islam.
3. Good Pension Fund Governonce (GFOC)
Dalam mengelola program pensiun, diperlukan komitmen pendiri dan pengelola untuk mengeloala dana peserta secara hati – hati (prudent), meminimalkan segala kemungkinan moral hazard untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak ada kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan peserta.
Oleh Karena itu, dalam mengelola dana pensiun agar dapat memenuhi harapan para stakeholder, perlu dikelola secara professional. Slah satunya dengan menerpakan Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik (Good Pension Fund Governance/GPFC).
Karena apabila pengelolaan dana publik tersebut tidak dilaksanakan secara amanah dan mengabaikan aspek GPFC dapat menimbulkan penyalahgunaan bahkan penyimpangan yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat peserta sebagai pemilik akhir dana tersebut (ultimate owner).
Pada daasrnya GPFC mencakup lima hal yang mendasar, yaitu struktur governance, pengeolaan dana peserta secara amanah, kepatuhan pada regulasi dan penerapan GPFC, implementasi manajemen risiko serta Corporate Social Responsibility (CSR) secara menyeluruh.
GPFC merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh dana pensiun untuk mendorong pengembangan lembaga, pengelola sumber daya dan risiko secara efisien dan efektif, serta pertanggungjawaban Pengururs Dana Pensiun kepada Peserta, Pendiri/ Pemberi Kerja dan pihak terkait lainnya.
4. Good Islamic Pension Fund
Dalam konteks pengembangan dana pensiun islam, dibutuhkan tindakan-tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaannya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG).
Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana pensiun Islam dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif. Kebutuhan ini akan makin serius sejalan dengan ekspansi lembaga-lembaga tersebut.
Selain itu, jika masalah tata kelola ini tidak segera selesai, maka masalah akan menjadi semakin kompleks, dan dalam jangka panjang ,akan merongsong kemampuan mereka dalam menjawab tantangan industri dengan sukses.
Menurut Chapra dan Ahmed (2002), ada beberapa pemain kunci dalam penegakan GCG untuk lembaga keuangan Islam. Pemain kunci tersebut jika dikaitkan dengan upaya mengembangkan konsep Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG) untuk Lembaga Dana Pensiun Islam meliputi; pihak regulator dan supervisor (dalam konteks Indonesia diwakili oleh bapepam-lk,dewan islam nasional (DSN), pemegang sahaam, peserta individu, peserta lembaga, serta stakeholder lainnya, seperti karyawan, customers, lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar.
5. Kepatuhan dan Audit Islam
Berkembangnya kompleksitas bisnis lembaga keuangan sekaligus krisis yang dihadapi sistem keuangan internasional telah meningkatkan fungsi audit eksternal ke posisi sangat penting dalam semua sistem keuangan. Namun hal tersebut menjadi lebih krusial lagi bagi sistem keuangan islam, terutama bagi dana pensiun Islam.
Auditor eksternal perlu memastikan tidak hanya masalah kesesuaian laporan keuangan terhadap standar-standar pelaporan keuangan, tetapi juga laba atau rugi yang diumumkan harus merefleksikan kondisi yang sebenarnya, serta profit harus didapat tanpa ada pelanggaran syariah.
Kantor-kantor audit syariah nantinya perlu memiliki SDM yang kompeten dan mencukupi untuk meneliti transaksi-transaksi Islam guna menentukan apakah semua transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak. Atau alternatif lainnya kantor-kantor audit resmi yang sudah ada perlu mendalami aspek-aspek syariah sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan audit syariah.
Alternatif terakhir sepertinya akan lebih mudah terealisasi karena hal ini akan membantu menghindari terlalu banyak institusi pengawas dan memudahkan apabila audit syariah dilakukan bersamaan dengan audit terhadap keuangan maupun kinerjanya.
Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun Islam dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut di antaranya :
- Peran Strategis Dewan Pengawas Islam (Sharia Supervisory Board).
- Dana pensiun Islam juga harus memiliki sistem internal kontrol dan manajemen risiko yang tangguh.
- Peningkatan sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syariah.
- Peran yang lebih luas auditor eksternal.
- Transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM.
- Perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun Islam.
Asosiasi DPLK
Asosiasi Dana pensiun lembaga keuangan indonesia asosiasi dplk pertama kali berdiri apada 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri dana pensiun lembaga keuagan dplk di indonesia, baik kepada masyarakat, para angotanya ,maupun pemerintah, juga untuk memperjuangka kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya. Asosiasi DPLK saat initerdiri dari 22 anggota, 6 dari perbankan dan 16 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia.
Kepengurusan Asosiasi DPLK terdiri dari Dewan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode tiga tahun kepengurusan. Selain dewan pengurus, juga terbentuk Dewan Penasihat dan Pelindung untuk periode 2006-2009. Asosiasi DPLK berupaya optimal untuk menjalankan visi dan misinya dalam membangun industri dana pensiun pada saat ini dan di masa yang akan datang.