Makna Kartu Kredit dalam Perspektif Ekonomi Islam
Sebelum munculnya uang sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi dilakukan dengan cara barter, selanjutnya ditemukan cara yang efisien yaitu transaksi menggunakan uang sebagai alat yang paling efisien dan efektif.
Dalam perjalannya uang memiliki hambatan dalam penggunaannya. Risiko membawa uang tunai yang cukup besar seperti kehilangan, perampokan dan pemalsuan. Akibatnya semakin berkurangnya penggunaan uang tunai dan lahirlah kartu plastic yang dikenal dengan kartu kredit.
Kartu kredit memiliki dampak positif dan negative. Dampak positif kartu kredit adalah nasabah dapat mendapatkan uang ketika waktu yang mendesak, misalnya anak atau dirinya sendiri mendadak sakit, sedangkan tidak tersedia dana.
Dampak negative kartu kredit adalah membuat seseorang menjadi konsumtif, menjadi terlena dalam menggunakan dana, memberikan bunga yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya.
Adapun Kartu kredit yang telah diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional seperti Visa, Master Card, Dinners Club International, China Union Pay, Jcb, Discover Card Dan American Express.
Definisi Kartu Kredit
Kartu kredit didefinisikansebagai, “kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkan secara hutang.”
System kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan sisitem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastic yang diterbitkan kepeda pengguna system tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit, dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
Konsep dasar kartu kredit yaitu suatu alat identifikasi pribadi yang dimaksudkan untuk menunda pembayaran atas transaksi jual beli barang dan jasa. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa prosedur yang cukup kompleks. Dibeberapa Negara, perusahaan harus tunduk pada undang-undang yang mengaturnya.
Mekanisme Transaksi dengan Kartu Kredit
Persyaratan pokok untuk menjadi anggota atau pemegang kartu adalah harus memenuhi ketentuan minimum jumlah penghasilan pertahunnya. Pemegang kartu diharuskan membayar uang pangkal dan iuran tahunan yang besarnya tergantung dari jenis kartu.
Gold Card lebih mahal daripada regular atau Classic Card. Selanjutnya, pemegang kartu dapat menggunakan kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua pedagang atau merchant (service establishment) yang menerima merek kartu yang dimiliki.
Merchant biasanya mengenakan charge (antara 2%-3%) yang dibebankan kepada pemegang kartu yang ditambahkan kejumlah nilai transaksi. Merchant kemudian melakukan penagihan seluruh transaksi jual beli yang dibayar dengan menggunakan kartu kepada pihak issuer (perusahaan kartu).
Apabila semua slip penjualan (voucher) dianggap sah, maka issuer akan membayar seluruh tagihan yang diajukan merchant setelah dikurangi discount (komisi) yang besarnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan terlebih dahulu (3%-5%). Selanjutnya apabila kartu yang digunakan adalah charge card maka pemegang kartu harus membayar lunas seluruh tagihan pada saat jatuh tempo.
Sedangkan apabila menggunakan kartu kredit maka pemegang kartu membayar sejumlah minimum tertentu (minimum payment) dari total tagihan termasuk bunga. Pembayaran minimum ditetapkan oleh issuer dan tergantung jenis kartu, gold atau regular/ classic card.
Kartu Debit
Kartu debit adalah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu debit berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai. Kartu debit mengacu pada saldo tabungan di bank penerbit kartu debit.
Kartu debit berbeda dengan kartu kredit, pembayaran menggunakan kartu debit langsung ditransfer dari rekening bank pemegang kartu, sedangkan penerbit kartu kredit meminjamkan uang dan bukan mengambil dari rekening.
Penggunaan kartu debit statusnya bukanlah dain dari pemegang kartu kepada pihak bank, melainkan pemindahan hak yang dimiliki oleh pengguna kartu kepada pihak lain yang dilakukan oleh bank atas perintah pengguna kartu. Dalam kasus ini, status pengguna kartu debit tersebut sama dengan hawalah, hawalah hukumnya mubah.
Rasulullah saw bersabda: ” orang kaya yang menangguh-nangguhkan (pembayaran hutang) adalah zalim. Jika salah seorang diantara kalian memindahkan (hutang) kepada orang kaya, maka hendaknya dia pindahkan (hutangnya).”
Kartu Pembiayaan Syariah
Produk kartu pembiayaan didukung oleh Fatwa DSN MUI tahun 2006 dan Bank Indonesia tahun 2007. Menurut DSN MUI, kartu pembiayaan syariah adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Pihak yang dimaksud adalah penerbit kartu atau bank, pemegang kartu atau nasabah serta penerima kartu.
Melihat bahwa kartu kredit termasuk transaksi riba, yang status akadnya batil dan diharamkan dalam islam, maka bank syariah mengeluarkan produk kartu kredit syariah. Adapun akad yang digunakan adalah akad ijaroh, qard dan kafalah.
Akad ijaroh atau disebut sewa, dengan menggunakan akad ini, nasabah dikenakan charge sewa penggunaan jasa kartu pembiayaan syariah atau sering disebut dengan wakalah bil ujroh. Bank syariah menjadi wakil pembayaran dan mendapatkan fee atas perwakilan tersebut. Pemberian fee tersebut dapat dikenakan atas dasar keikut sertaan member kartu pada nasabah.
Akad Qard atau pinjaman, Qardul Hasan yaitu pinjaman yang baik. Disebut pinjaman yang baik karena pinjaman tersebut tidak diberikan bunga atau imbalan. Bank syariah ketika memberikan fasilitas pinjaman dalam kartu pembiayaan berlaku sebagai pemberi jaminan.
Akad kafalah atau saling menanggung. Bank penerbit kartu pembiayaan adalah penjamin atau kafil atas pemberian kafalah tersebut, bank syariah dapat memberikan fee atas jasa tanggungannya.
Kartu pembiayaan syariah memiliki keistimewaan lebih bila dibandingkan dengan dengan kartu kredit konvensional, seperti penggunaanya untuk sector produktif, bukan konsumtif. Nasabah pemegang kartu pembiayaan syarah juga dapat membayar Zakat, infak dan shodakoh secara otomatis (autodebet) jika nasabah inginkan.
Disamping itu kartu plastic syariah (kartu pembiayaan syariah) memiliki batasan-batasan yaitu: tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya, tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Penerbitan kartu plastic syariah di Indonesia seperti kartu kredit yang diterbitkan oleh
Bank Danamon menggandeng Master Card menerbitkan Dirham Card, BII memiliki produk kartu kredit syariah yaitu tipe BII Syariah Card gold dan platimun, sedangkan kartu debit syariah seperti kartu ATM Syariah Plus yang diterbitkan oleh BNI Syariah, Shar-E diterbitkan BMI, kartu charge diterbitkan oleh BII Syariah (BII Syariah Card).
Ketentuan Pengambilan Fee Oleh Perbankan Syariah
Iuran keanggotaan (membership fee), penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhuwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
Merchant fee, penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
Fee penarikan uang tunai, penerbit kartu boleh menerina fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan penarikan.
Fee kafalah, penerbit kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah. Semua bentuk fee harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Dalam perjalannya uang memiliki hambatan dalam penggunaannya. Risiko membawa uang tunai yang cukup besar seperti kehilangan, perampokan dan pemalsuan. Akibatnya semakin berkurangnya penggunaan uang tunai dan lahirlah kartu plastic yang dikenal dengan kartu kredit.
Kartu kredit memiliki dampak positif dan negative. Dampak positif kartu kredit adalah nasabah dapat mendapatkan uang ketika waktu yang mendesak, misalnya anak atau dirinya sendiri mendadak sakit, sedangkan tidak tersedia dana.
Dampak negative kartu kredit adalah membuat seseorang menjadi konsumtif, menjadi terlena dalam menggunakan dana, memberikan bunga yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya.
Adapun Kartu kredit yang telah diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional seperti Visa, Master Card, Dinners Club International, China Union Pay, Jcb, Discover Card Dan American Express.
Definisi Kartu Kredit
Kartu kredit didefinisikansebagai, “kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkan secara hutang.”
System kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel dan sisitem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastic yang diterbitkan kepeda pengguna system tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit, dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
Konsep dasar kartu kredit yaitu suatu alat identifikasi pribadi yang dimaksudkan untuk menunda pembayaran atas transaksi jual beli barang dan jasa. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa prosedur yang cukup kompleks. Dibeberapa Negara, perusahaan harus tunduk pada undang-undang yang mengaturnya.
Mekanisme Transaksi dengan Kartu Kredit
Persyaratan pokok untuk menjadi anggota atau pemegang kartu adalah harus memenuhi ketentuan minimum jumlah penghasilan pertahunnya. Pemegang kartu diharuskan membayar uang pangkal dan iuran tahunan yang besarnya tergantung dari jenis kartu.
Gold Card lebih mahal daripada regular atau Classic Card. Selanjutnya, pemegang kartu dapat menggunakan kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua pedagang atau merchant (service establishment) yang menerima merek kartu yang dimiliki.
Merchant biasanya mengenakan charge (antara 2%-3%) yang dibebankan kepada pemegang kartu yang ditambahkan kejumlah nilai transaksi. Merchant kemudian melakukan penagihan seluruh transaksi jual beli yang dibayar dengan menggunakan kartu kepada pihak issuer (perusahaan kartu).
Apabila semua slip penjualan (voucher) dianggap sah, maka issuer akan membayar seluruh tagihan yang diajukan merchant setelah dikurangi discount (komisi) yang besarnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan terlebih dahulu (3%-5%). Selanjutnya apabila kartu yang digunakan adalah charge card maka pemegang kartu harus membayar lunas seluruh tagihan pada saat jatuh tempo.
Sedangkan apabila menggunakan kartu kredit maka pemegang kartu membayar sejumlah minimum tertentu (minimum payment) dari total tagihan termasuk bunga. Pembayaran minimum ditetapkan oleh issuer dan tergantung jenis kartu, gold atau regular/ classic card.
Kartu Debit
Kartu debit adalah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank. Kartu debit berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai. Kartu debit mengacu pada saldo tabungan di bank penerbit kartu debit.
Kartu debit berbeda dengan kartu kredit, pembayaran menggunakan kartu debit langsung ditransfer dari rekening bank pemegang kartu, sedangkan penerbit kartu kredit meminjamkan uang dan bukan mengambil dari rekening.
Penggunaan kartu debit statusnya bukanlah dain dari pemegang kartu kepada pihak bank, melainkan pemindahan hak yang dimiliki oleh pengguna kartu kepada pihak lain yang dilakukan oleh bank atas perintah pengguna kartu. Dalam kasus ini, status pengguna kartu debit tersebut sama dengan hawalah, hawalah hukumnya mubah.
Rasulullah saw bersabda: ” orang kaya yang menangguh-nangguhkan (pembayaran hutang) adalah zalim. Jika salah seorang diantara kalian memindahkan (hutang) kepada orang kaya, maka hendaknya dia pindahkan (hutangnya).”
Kartu Pembiayaan Syariah
Produk kartu pembiayaan didukung oleh Fatwa DSN MUI tahun 2006 dan Bank Indonesia tahun 2007. Menurut DSN MUI, kartu pembiayaan syariah adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Pihak yang dimaksud adalah penerbit kartu atau bank, pemegang kartu atau nasabah serta penerima kartu.
Melihat bahwa kartu kredit termasuk transaksi riba, yang status akadnya batil dan diharamkan dalam islam, maka bank syariah mengeluarkan produk kartu kredit syariah. Adapun akad yang digunakan adalah akad ijaroh, qard dan kafalah.
Akad ijaroh atau disebut sewa, dengan menggunakan akad ini, nasabah dikenakan charge sewa penggunaan jasa kartu pembiayaan syariah atau sering disebut dengan wakalah bil ujroh. Bank syariah menjadi wakil pembayaran dan mendapatkan fee atas perwakilan tersebut. Pemberian fee tersebut dapat dikenakan atas dasar keikut sertaan member kartu pada nasabah.
Akad Qard atau pinjaman, Qardul Hasan yaitu pinjaman yang baik. Disebut pinjaman yang baik karena pinjaman tersebut tidak diberikan bunga atau imbalan. Bank syariah ketika memberikan fasilitas pinjaman dalam kartu pembiayaan berlaku sebagai pemberi jaminan.
Akad kafalah atau saling menanggung. Bank penerbit kartu pembiayaan adalah penjamin atau kafil atas pemberian kafalah tersebut, bank syariah dapat memberikan fee atas jasa tanggungannya.
Kartu pembiayaan syariah memiliki keistimewaan lebih bila dibandingkan dengan dengan kartu kredit konvensional, seperti penggunaanya untuk sector produktif, bukan konsumtif. Nasabah pemegang kartu pembiayaan syarah juga dapat membayar Zakat, infak dan shodakoh secara otomatis (autodebet) jika nasabah inginkan.
Disamping itu kartu plastic syariah (kartu pembiayaan syariah) memiliki batasan-batasan yaitu: tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan financial untuk melunasi pada waktunya, tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Penerbitan kartu plastic syariah di Indonesia seperti kartu kredit yang diterbitkan oleh
Bank Danamon menggandeng Master Card menerbitkan Dirham Card, BII memiliki produk kartu kredit syariah yaitu tipe BII Syariah Card gold dan platimun, sedangkan kartu debit syariah seperti kartu ATM Syariah Plus yang diterbitkan oleh BNI Syariah, Shar-E diterbitkan BMI, kartu charge diterbitkan oleh BII Syariah (BII Syariah Card).
Ketentuan Pengambilan Fee Oleh Perbankan Syariah
Iuran keanggotaan (membership fee), penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhuwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
Merchant fee, penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
Fee penarikan uang tunai, penerbit kartu boleh menerina fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan penarikan.
Fee kafalah, penerbit kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah. Semua bentuk fee harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.