Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Prinsip Dasar Asuransi Syariah yang Harus Diketahui

Ada banyak sekali perusahaan yang menawarkan layanan asuransi. Dari banyak perusahan asuransi tersebut, tak sedikit yang memiliki lini asuransi berbasis syariah. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu pangsa pasar asuransi syariah sangat besar. Kebanyakan muslim pun akan lebih menyukai asuransi syariah karena merasa aman dan sesuai dengan perintah agama.

Namun, yang belum banyak diketahui adalah mengenai prinsip dasar asuransi syariah itu sendiri. Prinsip dasar asuransi syariah tentu berbeda dengan prinsip dasar asuransi konvensional yang tidak berdasarkan syariat islam.

Lantas, seperti apa prinsip dasar asuransi syariah asuransi syariah itu? Nah, berikut ini kami telah rangkum ulasannya dalam bentuk poin-poin yang akan memudahkan anda mengerti serta memahami prinsip dasar asuransi syariah.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

1. Prinsip Tauhid / Kesatuan / Unity

Prinsip utama dalam kehidupan manusia adalah tauhid. Termasuk dalam hal asuransi syariah. Maksudnya adalah bahwa segala hal harus mencerminkan nilai ketuhanan, dan sebagai hukum yang tidak menentang Allah.

2. Keadilan / justice

Prinsip dasar asuransi syariah yang kedua adalah keadilan. Artinya, asuransi harus memenuhi nilai keadilan antara pihak-pihak yang terlibat dalam asuransi tersebut. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk bisa memahami hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi sehingga tercapai saling sepakat.

3. Tolong menolong / ta’awun

Maksud dari prinsip ini adalah bahwa setiap anggota asuransi syariah harus memiliki kesadaran, niat dan motivasi untuk membantu anggota asuransi syariah yang lain yang mendapat musibah.

4. Kerja sama / cooperation

Sebuah asuransi syariah harus memiliki prinsip kerjasama. Sehingga dengan kerja sama akan tercapai kehidupan yang damai dan makmur yang merupakan tujuan dari adanya asuransi itu sendiri.


Baca juga: Mekanisme Pasar dan Pembentukan Harga dalam Sistem Ekonomi Islam

5. Amanah / trustworthy

Prinsip ini berhubungan dengan sikap saling percaya. Saling percaya dibutuhkan dalam hal penyajian laporan keuangan oleh perusahaan asuransi syariah kepada nasabahnya secara transparan. Laporan keuangan ini harus mencerminkan nilai kebenaran dalam bermuamalah. Selain itu laporan keuangan ini harus melalui auditor publik.

6. Kerelaan / ridho

Prinsipnya, seluruh nasabah asuransi syariah harus rela menjalankan kewajibannya yaitu nasabah harus menyetorkan sejumlah uang yang berfungsi sebagai premi kepada perusahaan asuransi syariah. Premi ini difungsikan oleh perusahaan asuransi syariah sebagai dana sosial yang digunakan untuk tujuan membantu nasabah lain yang ditimpa musibah atau kerugian.

7. Larangan riba

Riba jelas dilarang dalam Islam, sehingga prinsip melarang riba juga berlaku dalam asuransi syariah.

8. Larangan judi

Prinsip dasar asuransi syariah adalah juga melarang maisir atau berjudi dimana ada salah satu pihak yang diuntungkan sementara pihak lain dirugikan. Dalam praktek asuransi, hal ini biasanya tampak jelas saat pemegang polis asuransi membatalkan kontraknya karena beberapa alasan tertentu sebelum masa reversing period yang biasanya jatuh pada tahun ketiga. Nasabah yang membatalkan kontraknya tersebut tidak akan menerima uang yang telah ia bayarkan selama ini kecuali hanya sedikit.

Dalam asuransi syariah hal ini jelas dilarang karena ada pihak yang diuntungkan dan sebaliknya pihak lain dirugikan.

9. Larangan Gharar / Ketidakpastian

Istilah gharar seringkali juga disebut adanya unsur penipuan. Unsur penipuan ini bisa saja terjadi karena adanya tindakan yang tidak disertai kerelaan di dalamnya.

Itulah diatas ulasan terkait prinsip dasar asuransi syariah. Dari ulasan di atas, jelas sekali bahwa asuransi syariah memang lebih aman untuk nasabah karena berdasarkan pada prinsip syariah dimana tidak ada pihak yang dirugikan.