Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Perbankan Syariah
Corporate Governance (CG) berkaitan dengan sistem dan mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan intensif yang pas di antara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Good Corporate Governance suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Good Corporate Governance merupakan permasalahan mengenai proses tata kelola perusahaan. Adapun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan diantara lain adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Prinsip Islam yang mendukung bagi terlaksana good corporate governance di dunia perbankan adalah prinsip-prinsip syariah atau sistem syariah. Pada perbankan syariah dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif mikro dan makro. Adapun nilai-nilai dalam perspektif mikro diantara lain:
Dalam perspektif makro, nilai-nilai syariah menghendaki perbankan syariah berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakatdengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Praktik Perbankan Syariah
Bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor, obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai perseroan, pemasok serta masyarakat dan lingkungan sehingga penerapan GCG merupakan suatu kebutuhan bagi bank syariah.
Penerapan Good Corporate Governance merupakan wujud pertanggungjawaban bank syariah kepada masyarakat bahwa suatu bank syariah dikelola dengan baik, profesional dan hati-hati (prudent) dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Adapun terdapat empat kelompok stakeholders yang langsung dapat diidenfikasikan dalam sebuah bank, yaitu:
Adapun tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh pemegang saham yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance antara lain:
1. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
2. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam pembuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.
3. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Mengenai tinjauan pealaksanaan GCG disisi manajemen adalah direksi, sebagaimana dalam UU PT. Direksi dituntut untuk menjadi organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Untuk anggota direksi terdapat tambahan ketentuan bahwa atas kesalahannya attau kelalaianya tersebut, ia dapat dituntut pertanggungjawaban penuh secara pribadi. Begitu juga dengan hal kepailitan yang terjadi karena kelalaian tersebut, setiap anggota direksi bertanggung jawab atas kerugian yang dimaksud.
Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat penting untuk diterapkan dalam operasional perusahaan. Terutama perusahaan di bidang perbankan karena dalam operasional bank, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa keuangan kepada masyarakat.
Bank sebagai instuisi yang telah diatur sedemikian kompleksnya. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance pada bank.
Good Corporate Governance suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Good Corporate Governance merupakan permasalahan mengenai proses tata kelola perusahaan. Adapun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan diantara lain adalah sebagai berikut:
- Transparansi (transparancy) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif.
- Pertanggungjawaban (responbility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan UUD yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
- Independensi (independency), yaitu pengelolaan secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak mana pun.
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Prinsip Islam yang mendukung bagi terlaksana good corporate governance di dunia perbankan adalah prinsip-prinsip syariah atau sistem syariah. Pada perbankan syariah dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif mikro dan makro. Adapun nilai-nilai dalam perspektif mikro diantara lain:
- Shiddiq
- Tabligh
- Amanah
- Fathanah
Dalam perspektif makro, nilai-nilai syariah menghendaki perbankan syariah berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakatdengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Kaidah zakat
- Pelarangan riba
- Pelarangan judi (maisir)
- Pelarangan gharar (uncertainty)
Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Praktik Perbankan Syariah
Bank syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor, obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai perseroan, pemasok serta masyarakat dan lingkungan sehingga penerapan GCG merupakan suatu kebutuhan bagi bank syariah.
Penerapan Good Corporate Governance merupakan wujud pertanggungjawaban bank syariah kepada masyarakat bahwa suatu bank syariah dikelola dengan baik, profesional dan hati-hati (prudent) dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Adapun terdapat empat kelompok stakeholders yang langsung dapat diidenfikasikan dalam sebuah bank, yaitu:
- Pemegang saham/pemilik utang yang disurbondinasi
- Deposan/kreditor
- Manajemen
- Agen-agen asuransi atau badan-badan penyedia
Adapun tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh pemegang saham yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance antara lain:
1. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
2. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam pembuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.
3. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Mengenai tinjauan pealaksanaan GCG disisi manajemen adalah direksi, sebagaimana dalam UU PT. Direksi dituntut untuk menjadi organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Untuk anggota direksi terdapat tambahan ketentuan bahwa atas kesalahannya attau kelalaianya tersebut, ia dapat dituntut pertanggungjawaban penuh secara pribadi. Begitu juga dengan hal kepailitan yang terjadi karena kelalaian tersebut, setiap anggota direksi bertanggung jawab atas kerugian yang dimaksud.
Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat penting untuk diterapkan dalam operasional perusahaan. Terutama perusahaan di bidang perbankan karena dalam operasional bank, pihak bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan jasa keuangan kepada masyarakat.
Bank sebagai instuisi yang telah diatur sedemikian kompleksnya. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan harus mampu melakukan penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance pada bank.