Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menentukan Harga dan Mekanisme Pasar Menurut Ekonomi Islam

Ayat al quran dan  hadits yang mendasari teori harga danmekanisme pasar dalam ekonomi islam diantaranya yaitu: Dan mereka berkata, “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat, agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia ? (Al-Furqaan; 7).

Maksud dari ayat Al-Qur’an diatas yaitu (Mengapa rasul memakan makanan) artinya, suatu pertanyaan bahwa rasul makan dan membutuhkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia pada umumnya  dan (Dan berjalan di pasar-pasar) means, untuk mencari ma’isyah dan berdagang.

Arti (Mengapa tidak diturunkan kepadanya Malaikat, agar malaikat itu memberi peringatan bersama-sama dengan dia?) Maksudnya, suapaya Malaikat itu membuktikan kebenaran apa yang disampaikannya. Sebagaimana ucapan Fir’aun “Mengapa tidak diturunkan/dipakaikan kepadanya gelang-gelang dari emas atau datang bersamanya para malaikat untuk mengiringinya.

“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.

Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supplydemand.

Menurut para pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible  hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).

Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.

Namun demikian, ekonomi Islam memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen sehingga merusak berlangsungnya mekanisme pasar yang adil

Konsep  Harga dalam Ekonomi Islam

Konsep harga dalam islam diantara lain sebagai berikut:
a. Tanpa diatur oleh pemerintah (berdasarkan mekanisme pasar) kondisi harga normal alasannya:
  • Rasulullah tidak pernah menetapkan harga
  • Menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan yang dilarang.
  • Pemerintah tidak punya hak untuk menetapkan harga bagi penduduk Penduduk Boleh menetapkan harga berapaun yang mereka sukai, dan berhak menjualnya berapapun asal sepakat dengan pembeli.
b. Diatur oleh pemerintah (intervensi pemerintah), terjadi distorsi pasar alasannya:
  • Menghindari Ikhtikar
  • Mencegah kerusakan  
  • Untuk kemaslahatan
Penetapan Harga dalam Ekonomi Islam

Larangan intervensi harga, ada sebagian ulama fiqh yang melarang adanya intervensi harga, secara mutlak diantaranya Ibnu Hazm dan Ibn Al-Atsir. Intervensi harga hukumnya haram. Dasar dari larangan intervensi harga terdapat pada surat An-Nisaa ayat 29 Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga

Ibn Taimiyyah dan Ibn Qoyyim menjelaskan pelarangan ulama atas intervensi harga berdasarkan atas pemahaman mereka terhadap teks hadits (Zhahir hadits), bukan terhadap konteks hadits. Namun, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dharuri (wajib), apabila nabi menginginkan adanya larangan tersebut secara mutlak mungkin kata-kata yang digunakan Nabi (shigot): jangan atau tidak diperbolehkan dan sebagainya.

Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka melindungi  hak-hak. rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingan manfaat yang lebih besar.

Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kezaliman dan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik.

Peranan Lembaga Hisbah (Lembaga Pengawas pasar)

Tujuan utama lembaga hisbah untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang; apakah normal atau terjadi lonjakan harga? apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar? Dari inspeksi ini, tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa ditindak lanjuti sebagai respons.

Etika Bertransaksi dalam Pasar

  • Adil dalam takaran dan timbangan
  • Larangan mengkonsumsi riba
  • Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah)
  • Larangan Bai’ Najasy
  • Larangan Talaqqi al-rakban(menjemput penjual/adanya asymetric information)
  • Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
  • Larangan penimbunan harta (Ikhtikar)
  • Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar
Analisis Terhadap Hadits

Kemungkinan pelarangan Nabi atas intervensi harga karena harga yang terjadi masih berjalan normal dan bukan merupakan distorsi pasar. Apabila intervensi dilakukan kemungkinan akan menimbulkan kezhaliman bagi pihak tertentu.

QS An-Nisaa : 29 tidak berarti menafikan adanya intervensi melainkan intervensi bertujuan untuk mewujudkan kerelaan dan mencegah terjadinya tindak kezaliman.

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga

Selain itu ada beberapa kondisi yang mendorong adanya intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi salah satunya ikhtikar, yaitu komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok atau merupakan barang yang sedang diminati yang tujuannya bersifat spekulatif.

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga

Kewajiban Intervensi Harga dengan Saddu al-Dzara’I (mencegah terjadinya kerusakan), sebagian ulama fiqh berpendapat negara mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga apabila terdapat sekelompok orang yang melakukan eksploitasi harga terhadap komoditas yang ada atau kebutuhan pokok masyarakat dnegan menaikan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum.

pasar


Konsep maslahah, ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi  dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkannya seperti: dalam waktu perang, musim paceklik, dan lain sebagainya.