Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apasih Hukumnya Bisnis MLM Menurut Islam

MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung sekaligus sebagai konsumen. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.

Dalam MLM keanggotaannya dikenal dengan promotor (upline) yaitu anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) yaitu anggota yang baru mendaftar atau direkrut oleh promotor. Namun, jenjang keanggotaan bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.

Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan malakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan barang.

Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran produksi. Kadang poin bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan.

Tetapi kadang poin bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut.

Hukum Bisnis MLM Menurut Islam

Praktik tidak jujur yang dilakukan oleh pelaku Multilevel Marketing (MLM) tertentu adalah haram. Perusahaan MLM yang tidak jujur itu biasanya menawarkan keuntungan besar untuk memikat konsumen.

Usaha seperti itu dipandang mengandung unsur riba dan penipuan. Produk yang dipasarkan oleh perusahaan hanya kedok untuk mendapatkan komisi dan keuntungan besar. Dan dalam MLM sangat mungkin terjadi unsur eksploitasi terhadap orang lain suatu hal yang dilarang dalam islam.

Sistem perdagangan Multilevel Marketing (MLM)

Sistem MLM dilakukan dengan cara menjaring calon konsumen yang sekaligus berfungs sebagai konsumen dan member perusahaan. Sistem perdagangan MLM dilakukan dengan cara sebagia berikut:

1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaaan dengan harga tertentu.

2. Dengan membeli paket produk tersebut, pembeli diberi satu fomulir member dari perusahaan.

3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi fomulir.

4. Para member baru juga bertugas mencari calon member baru lainnya.

5. Jika member mampu menjaring member lain yang banyak maka ia akan mendapatkan bonus. Semakin banyak member yang dijaring, semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan tersebut.

6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan, member yang berada pada level pertama, kedua, dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan.

Di antara sekian banyak perusahaan MLM, ada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk investasi di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulan.

Akan tetapi dalam praktiknya, mereka tidak mampu memberikan keuntungan seperti yang telah dijanjikan, bahkan terkadang malah menggelpakan dana nasabah yang menjadi member perusahaan.

Sistem Perdagangan MLM yang diperbolehkan dalam Islam

1. Sistem perdagangan yang diperbolehkan oleh syariat islam dengan syarat:

  • Transaksi (akad) antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan.
  • Barang yang diperjualbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar).
  • Barang-barang yang diperjualbelikan memiliki harga yang wajar.

2. Jika sistem perdagangan MLM dilakukan dengan cara pemaksaan dan barangnya tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, berati hukumnya haram ada unsur gharar (penipuan). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Iman Muslim yang artinya: Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar.

3. Jika perusahaan MLM melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu setiap bulan, berati kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktik riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. apalagi dalam kenyataan tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan kepada member, bahkan menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan.

4. Jika harga-harga yang diperjualbelikan dalam perdagangan MLM jauh lebih tinggi  dari harga yang wajar, berati hukumnya haram karena secara tidak langsung perusahaan menambah harga yang dibebankan kepada pihak pembeli.dengan demikian, praktik perdagangan MLM tersebut mengandung unsur penipuan (gharar) karena terjadi kesamaran atau kekaburan antara akad jual-beli.

Bisnis MLM Menurut Islam


Berhubung ada sistem perdagangan MLM yang diharamkan oleh syariat Islam maka anda hendaknya berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem MLM. Pilihlah sistem MLM yang benar-benar diperbolehkan oleh syariat Islam.