Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akad dan Produk Bank Islam di Dunia

Akad dan Produk Bank Islam di Sudan

Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan konsep perbankan Islam disuatu negara dengan negara lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Adanya perbedaan sistem ekonomi yang dianut dalam suatu negara.
  2. Adanya perbedaan pemikiran atau mazhab yang dianut oleh mayoritas penuduk muslimnya.
  3. Kedudukan perbankan islam dalam UU yang ada dinegara tersebut.
  4. Pendekatan dari pengembangan produk perbankan islam yang dipilih.

Sudan merupakan sebuah negara besar di Benua Afrika dimana pemerintahannya menetapkan orientasi hukum islam secara penuh sejak tahun 1991, dapat dipastikan sudan memiliki infrastruktur  keuangan islam yang lengkap, karna UU yang berlaku di negara tersebut tentunya berdasarkan islam.

Dengan demikian berarti semua hukum yang berlaku adalah hukum islam, termasuk sistem ekonominya. Konsep islam yang berkembang dalam dunia perbankan Islam di Sudan banyak didasari oleh pemikiran mazhab syafii atau mazhab maliki.

Karena itulah pandangan yang banyak dianut oleh para ulama di Sudan hamper sama dengan pandanga  yang banyak dianut oleh para ulama di Timur Tengah, terutama mengenai konsep islam dalam dunia perbankan.

Dalam rangka mengatur perbankan Islam di Sudan, pemerintah negara tersebut mengeluarkan UU Perbankan pada 1991, dan kemudian melakukan penyempurnaannya lagi pada 2003. UU Perbankan tersebut pada akhirnya menjadi satu landasan hukum yang kuat bagi dunia perbankan Islam di Sudan untuk menjalankan operasionalnya.

Perbankan islam di Sudan memiliki beberapa akad khas yang paling banyak digunakan, beberapa diantaranya adalah murabahah sederhana, tawarruq dan juga mugawla. Dalam implementasinya, praktik murabahah yang dilaksakan di Sudan memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan praktik pembiayaan murabahah yang ada di perbankan Islam negara lain. Beberapa perbedaannya adalah (Ascarya, 2007):

  1. Bank Islam memiliki persediaan barang yang akan dijual.
  2. Marjin keuntungan dari bank Islam dibatasi, dan
  3. Portofolio pembiayaan murabahah dibatasi.

Akad dan Produk Bank Islam di Malaysia

Meskipun masyarakat muslim di Malaysia, memiliki mazhab pemikirn yang sama dengan Indonesia yaitu mazhab syafii, akan tetapi beberapa konsep Islam dalam Perbankan Islam di Malaysia dan Indonesia dapat berbeda.

Perbankan di Malaysia memiliki akad-akad yang unik yang tidak dimiliki negara lain yaitu : Ba’I Bithaman Ajil (BBA), Musyarakah mutanaqisah dan juga Va  riable Rate Ijarah.

Seperti layaknya di negara lain yang mengembangkan produk perbankan islam, produk  dan jasa yang ada pada Perbankan Islam di Malaysia juga cukup banyak ragamnya. Juga pengembangan perbankan Islam di Malaysia cukup Inovativ, maka hampir semua produk pembiayaan yang ada di Perbankan konvensional  juga dikembangkan di dalam Perbakan Islam.

Yang cukup menarik adalah rata-rata produk pembiayaan yang ada tidak menggunakan akad berbasis bagi hasil, akan tetapi menggunakan akad murabahah ataupun bai bithaman ajil.

Akad dan Produk Bank Islam di Pakistan

Proses islamisasi perbankan di Pakistan dimulai pada1977 dan lalu mencapai berbagai puncaknya pada 1985 dengan lahirnya suatu UU yang menyatakan bahwa Perbankan tidak diizinkan lagi untuk menerima simpanan yang berbasiskan bunga dan harus memberikan pembiayaan yang bebas bunga.

Pada tahun 2001 Perbankan Islam di Pakistan mulai berdiri secara penuh, ditandai berdirinya sebuah Bank Islam, yaitu Meezan Bank ltd. Pada tahun 2003, Bank Sentral Pakistan , SBP mengeluarkan edaran yang berisi :

  1. Pendirian Bank Islam secara penuh di sector swasta.
  2. Pendirian anak perusahaan Perbankan Islam oleh Bank Konvensional.
  3. Pembukaan cabang Bank Islam oleh Bank Konvensional.

Lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam bidang keuangan dan juga Perbankan Islam di Pakistan berada dalam shariah Board. Adapun tugas dari Shariah Board of Pakistan adalah :

  1. Memberikan saran kepada Bank sentral Pakistan akan hal-hal baru yang berkaitan dengan operasional perbankan Islam.
  2. Mengoordinasi berbagai isu Islam tentang keuangan Islam.
  3. Mengevaluasi berbagai aspek baru yang berkaitan dengan berbagai skema dan juga produj yang dikeluarkan oleh perbankan Islam.

Terminologi Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Agama
Dalam Islam, memungut riba dan mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Dipertegas dalam Q.S. Albaqarah 275.

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bungan. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam perjanjian Lama maupun Undang-Undang Talmud.

Akad dan Produk Bank Islam di Dunia


Agama Kristiani dalam kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga.