Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Secara umum, ekonomi adalah perilau manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendayagunakan produks, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi berkaitan dengan perilaku manusia yag didasarkan pada landasan serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan.

Ilmu Ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru yang muncul pada tahun 1970-an, akan tetapi pemikiran tentang ekonomi islam telah mincul sejak islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Rujukan atau landasan utama adalah AL Qur’an dan Hadist. Pemikiran ekonomiislam muncul bersamaan dengan diturunkannyaAL Qur’an dan masa kehidupan Rasulullah SAW pada akhir abad abad 6 M hingga awal abad 7 M.

Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Pemikiran ekonomi islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul (utusan Allah).  Beliau adalah utusan Allah sebagai Rahmatan lil’alamin. Maka tidak mengherankan, jika seorang penulis Micheal Heart, dalam bukunya menempatkan beliau dalam daftar seratus orang yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sejarah.

Setelah tiga belas tahun di Mekkah, maka beliau hijrah ke Madinah (Yahtrib). Pada saat hijrah di Madinah, Kota ini dalam keadaan kacau, beum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat. Terdapat suku Yahudi yang dipimpin oleh Abdullah ibn Ubayy. Ia berambisi menjadi raja di Madinah. Ekonomi di Madinah masih lemah yang hanya bertopang pada hasil pertanian. Oleh karena tidak ada aturan dan hukum, maka sistem pajak dan fiskal tidak berlaku.

Setelah Rasulullah di Madinah , maka Madinah dalam waktu singkat mengalami kemajuan yang cepat. Rasulullah telah memimpin seluruh pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh.

Banyak hal-hal strategis yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam masyarakat baru di Madinah, khususnya tentang perekonomiannya, diantara lain adalah sebagai berikut:

  1. Membangun mesjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya;
  2. Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah;
  3. Menciptakan kedamaian dalam negara;
  4. Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; 
  5. Membuat konstitusi Negara; 
  6. Menyusun sistem pertahanan Madinah;
  7. Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara. 

Dua hal penting yang telah dijalani dan diubah oleh Rasulullah pada waktu itu adalah: pertama, adanya fenomena unik yaitu bahwa Islam telah membuang sebagian besar tadrisi, ritual, norma-norma, nilai-nilai, tanda-tanda, dan patung-patung dari masa lampu dan memulai yang baru dengan negara yang bersih.

Semua peratura dan deregulasi disusun berdasarkan AL Qur’an, dengan memasukkan karakteristik dasar dari islam, seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan. Kedua, Negara baru dibentuk tampa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter, karena negara yang baru terbentuk ini sama sekali tidak diwariskan harta, dana, maupun persediaan dari masa lampaunya. Sementara sumber keuangan pun belum ada.

Sistem Ekonomi

Setelah menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional, Rasulullah kemudian merubah sistem ekonomi dan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran islam telah menciptakan beberapa aturan sebagai hidyah (petunjuk) bagi manusia dalam melakukan aktivitas dalam setiap aspek termasuk di bidang ekonomi.. Secara garis besar, ketentuaan dan kebijakan ekonomi pada masa Rasulullah adalah sebagai berikut:


  1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik absolut atas semua yang ada;
  2. Manusia merupakah pemimpin (khalifah) Allah di muka bumi, tetapi bukan pemilik yang sebenarnya;
  3. Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang berruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung;
  4. Kekayaan tidak harus di tempuh atau ditimbun;
  5. Kekayaan harus diputar;
  6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan, termasuk riba;
  7. Menghilangkan jurang perbedaan antara individu dalam perekonomian dapat menghapus antar-golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada ahli warisnya;
  8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.

Keuangan dan Pajak

Pada tahun tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan atau pun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum muslimin secara gotong royong dan suka rela. Untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, mereka memperoleh pendapatan dari berbagai sumber yang  tidak terikat.

Rasulullah sendiri adalah seorang kepala negara yang juga merangkap sebagai Ketua Mahkamah Agung, Mufti Besar, Panglima Perang Tertinggi, serta penanggung jawab seluruh adminitrasi negara. Ia tidak memperoleh gaji dari negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan.

Pada masa pemerintahan Rasulullah saw., belum ada tentara dalam bentuk yang formal dan tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara.

Mereka tidak memperoleh gaji yang tetap, tetapi diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari harta rampasan perang,  seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya. Pada saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pembagian harta rampasan perang (ghammah).

Sumber-sumber Pendapatan Negara 

a. Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, harta atau kekayaan, ibadah, bebas dari nilai-nilai tidak wajib militer. Pada zaman Rasulullah, besarnya jizyah adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, dapat juga berupa barang dan jasa.

b. Kharaj atau pajak tanah dipungut dari non muslim ketika Khaibar di taklukkan. Tanahnya diambil-alih oleh orang Muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Jumlah Kharaj dari tanah ini tetap, yaitu setengah dar hasil produksi.

Rasulullah biasanya mengirim orang yang memiliki pengetahuan dalam masalah ini untuk memperkirakan hasil produksi. Setelah mengurangi seperti sebagai kelebihan perkiraan, dua per tiga bagian dibagikan dan mereka bebas memilih; menerima atau menolak pembagian tersebut. Prosedur yang sama juga diterapkan didaerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.

c. Ushr adalah bea impor yang dikenankan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang lain lebih dari 200 dirham. Rasulullah berinisiatif mempercepat peningkatan perdagangan, walaupun menjadi beban pendapatan negara.

Ia menghapus bea semua masuk dan dalam banyak perjanjian dengan berbagai suku menjelaskan hal tersebut. Barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah Muslim, bila sebelumnya telah terjadi sistem barter.

Selain sumber-sumber pendapatan negara tersebut, terdapat beberapa sumber pendapatan lainnya yang bersifat tambahan (sekunder). Diantarannya adalah:
a. Uang tebusan untuk para tawanan perang.Pada peran Hunain enam ribu tahanan dibebaskan tanpa uang tembusan.

b. Pinjaman-pinjaman (setelah penaklukkan kota Mekkah) untuk pembayaran uang pembebasan kaum Muslimin dari Judhayma atau sebelum pertempuran Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari) dari Abdullah bin Rabia dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunganggan dari Sufwan bin Umaiyah (sampai waktu itu tidak ada perubahan).

c. Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.

d. Amwal fadhal (berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari barang-barang seorang Muslim yang meninggalkan negerinya).

e. Wakaf, harta benda yang didekasikankepada umat Islam disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di Baitul Maal.

f. Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang bebankan pada kaum Muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang Tabuk.

g. Zakat fitrah

h. Bentuk lain sadaqah seperti Qurban dan kaffarat.

Sumber-sumber Pengeluaran Negara

a. Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.

b. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.

c. Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, utang negara dan penjabat negara lainnya, dll. Rasulullah Membentuk Baitul Mal atau rumah harta di Masjid Nabawi, Baitul Mal berfungsi sebagai tempat pengumpulan seluruh harta negara sebelum digunakan untuk kepentingan negara dan juga untuk dibagikan kepada masyarakat hingga harta tersebut tidak tersisa setelah semua harta telah terkumpul tanpa adanya penimbunan.

Zakat dan Ushr

Zakat dan ushr merupakan pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah hidup. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar islam. Pengeluaran untuk keduanya telah diatur dalam Al-Qur’an, sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:

  1. Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya; 
  2. Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya; 
  3. Binatang ternak: unta, sapi, domba,kambing; 
  4. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan; 
  5. Hasil pertanian termasuk buah-buahan; 
  6. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh;  
  7. Barang temuan. 

Pencatatan seluruh penerimaan negara pada masa Rasulullah tidak ada karena beberapa alasan, yaitu:

  1. Jumlah orang islam yang bisa membaca sedikit dan jumlah orang yang dapat menulis atau yang mengenal aritmatika sederhana lebih sedikit lagi; 
  2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima; 
  3. Sebagian besar dari zakat hanya didistribusikan secara local; 
  4. Bukti-bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan; 
  5. Pada kebanyakan kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan tertentu. 

Baitul Maal 

Rasulullah adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik negara dan bukan milik individu. Tempat pengumpulan ini disebut baitul maal atau bendahara negara.

Semasa Rasulullah masih hidup, Masjid Nabawi digunakan kantor pusat negara sekaligus menjadi tempat tinggalnya dan baitul maal. Tetapi, binatang-binatang tidak bisa disimpan di Baitul Maal. Sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.

Pemasukkan  yang sangat sedikit yang diterima negara disimpan di Masjid dalam jangka yang pendek yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat tanpa ada sisi. Dalam buku-buku budaya dan sejarah terdapat empat puluh nama sahabat yang jika digunakan istilah modern disebut pegawai sekretariat Rasulullah, namun tidak disebutkan adanya seseorang bendahara negara.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Hal ini hanya di mungkinkan terjadi di dalam lingkungan yang memiliki pengawasan yang ketat. Pada perkembangan selanjutnya institusi ini memainkan peran aktif dalam bidang keuangan dan administrsi pada awal periode islam terutama pada masa kepimpinan Khulafaur Rasyidin.