Inilah 3 Pembagian Akad Fiqh Muamalah dalam Sistem Ekonomi Islam
Ajaran agama islam yang bersumber pada Wahyu Ilahi dan sunnaturasul mengajarkan kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat inilah yang dapat menjamin dicapainya kesejahteraan hidup lahir dan batin. Kesejahteraan hidup lahir dan batin ini bisa dicapai melalui ibadah dan muamalah. Dalam hal ini kita akan membahas bidang muamalah saja.
Unduh Aplikasi Subway surfers hack
Fiqh Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Dengan kata lain, Fiqh muamalah merupakan segala peraturan yang diciptakan Allah swt. untuk mengatur tata kehidupan hubungan antara manusia dengan manusia lain.
Dalam konteks masalah muamalah selalu berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad. Pada dasarnya akad tidak berbeda dengan transaksi (serah terima). Semua perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syari’at. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang.
Sekilas Tentang Akad
1. Mengikat ( الربط ), yaitu :
“Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda."
2. Sambungan ( عقدة), yaitu :
"Sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya."
3. Janji ( الهد ) sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Ali Imran :76 artinya:
“ Ya, siapa saja menepati janjinya dan taku kepada Allah, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”
Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara’ dan menimbulkan akibat hukum.
Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keuangan Syariah akad menjadi hal yang terpenting dimana terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam. Akad yang ada dalam LKS sangat beragam, ada yang merupakan dana kebajikan (tabarru’) dan ada juga akad yang dijadikan dasar sebuah instrumen untuk transakasi yang tujuannya memperoleh keuntungan (tijarah).
Rukun-rukun '‘Aqad
Rukun-rukun akad ialah sebagai berikut :
Hal hal yang harus diperhatikan dalam shighat al-'Aqd ialah:
Setiap pembentuk ‘aqad atau akad mempunyai syarat yang ditentukan syara' yang wajib disempurnakan, syarat syarat terjadinya akad ada dua macam.
Akad Tabarru’, Mu’awadhah dan Tijarah
A. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ (gratuitious contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-for profit transaction (transaksi nirlaba).
Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Kita dapat melihat dalam Al-qur’an, Hadist dan kaidah fiqh yang menjadi dasar huku akad tabarru’, dimana akad tabarru’ini memiliki prinsip sosial yaitu menolong sesama.
Dasar Hukum Akad Tabarru’
1. Al-Qur’an
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
2. Hadits
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
3. Kaidah Fiqh
“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
Berdasarkan dasar hukum di atas maka jelaslah dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt., bukan dari manusia.
Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ tersebut. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadiah, hibah, waqf, shadaqah, dan hadiah.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard,
merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b. Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c. Hiwalah,
Hiwalah merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.
2. Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b. Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah
Adapun pembagian akad Wadi'ah adalah sebagai berikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3. Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
Akad Mu’awadhah Dan Akad Tijarah
Mu’awadhah adalah akad yang dilakukan karena adanya motif bisnis seperti jual beli, sewa atau lainnya sehingga cara yang ditempuh dapat berupa pertukaran harta dengan uang atau uang dengan jasa (sewa benda atau upah untuk tenaga). Atau Akad muawadhah yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli, sewa-menyewa, shulh, terhadap harta dengan harta.
Akad Tijarah
Tijarah adalah akad perdagangan yaitu mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syariah. Semua bentuk akad yang ditujukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Atau Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Akad Mu’awadah dan Akad Tijarah memiliki sedikit perbedaan dari segi pengertian secara bahasa, namun keduanya memiliki persamaan pada prinsip dan tujuan yaitu untuk mencari keuntungan ( for profit transaction). Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni :
1. Natural Certainty Contracts (NCC)
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price) dan waktu penyerahannya (time of delivery).
Jadi, kontrak-kontrak ini secara sunnatullah (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk kedalam kategori ini adalah kontrak-kontrak yang berbasis jual beli, upah-mengupah, dan sewa-menyewa, yaitu :
a. Akad jual beli (al-Ba’i, Salam, dan istishna’)
b. Akad sewa-menyewa (ijarah dan IMBT)
Dalam akad-akad diatas, pihak-pihak yang bertransaksi saling mempertukarkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap berdiri sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada pertanggungan risiko bersama. Juga tidak ada percampuran aset si A dan dengan aset si B. Yang ada misalnya adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya B menyerahkan uang kepada A. Di sini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual beli (al-ba’i)
2. Natural Uncertainty Contract (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Percampuran yang dimaksud dalam teori ini adalah mencampurkan atau menggabungkan aset menjadi satu kesatuan, selanjutnya kedua belah pihak terkait akan menanggung resiko dari kegiatan usaha yang dilakukan bersama tersebut dan membagi keuntungan atau laba sesuai kesepakatan bersama.
Berdasarkan teori percampuran ini, akad atau perjanjian yang biasa digunakan bertujuan untuk investasi sehingga dalam hal ini tidak memberikan kepastian imbalan (return) di awal. Konsep dalam berinvestasi yaitu bahwa tingkat return yang diperoleh dapat bersifat positif (untung), negatif (rugi), atau nol (balik modal).
Di sini, keutungan dan kerugian ditanggung bersama. Karena itu, kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount), maupun waktu (timing)-nya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara sunnatullah (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predetermined.
Contoh-contoh NUC adalah sebagai-berikut :
a. Musyarakah ( wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah).
b. Muzara’ah
c. Musaqah
d. Mukhabarah
Berdasarkan teori, memang akad-akad ini sudah sempurna. Akan tetapi secara praktiknya belum dijalankan dengan sempurna. Terlebih, perbankan syariah juga belum memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang apa saja akad-akad yang mereka miliki.
Fiqh Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Dengan kata lain, Fiqh muamalah merupakan segala peraturan yang diciptakan Allah swt. untuk mengatur tata kehidupan hubungan antara manusia dengan manusia lain.
Dalam konteks masalah muamalah selalu berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad. Pada dasarnya akad tidak berbeda dengan transaksi (serah terima). Semua perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syari’at. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang.
Sekilas Tentang Akad
1. Mengikat ( الربط ), yaitu :
“Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda."
2. Sambungan ( عقدة), yaitu :
"Sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya."
3. Janji ( الهد ) sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Ali Imran :76 artinya:
“ Ya, siapa saja menepati janjinya dan taku kepada Allah, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”
Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara’ dan menimbulkan akibat hukum.
Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keuangan Syariah akad menjadi hal yang terpenting dimana terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam. Akad yang ada dalam LKS sangat beragam, ada yang merupakan dana kebajikan (tabarru’) dan ada juga akad yang dijadikan dasar sebuah instrumen untuk transakasi yang tujuannya memperoleh keuntungan (tijarah).
Rukun-rukun '‘Aqad
Rukun-rukun akad ialah sebagai berikut :
- 'Aqid, yaitu orang yang berakad, terkadang masing-masing pihak terdiri dari satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang
- Ma'qud ‘alaih, yaitu benda-benda yang diakadkan
- Maudhu' al 'aqd, yaitu tujuan atau maksud pokok mengadakan akad
- Shighat al 'aqd, yaitu ijab dan qabul.
Hal hal yang harus diperhatikan dalam shighat al-'Aqd ialah:
- Shighat al-'aqd harus jelas pengertiannya. Kata-kata dalam ijab qabul harus jelas dan tidak memiliki banyak pengertian.
- Harus bersesuaian antara ijab dan qabul. Tidak boleh antara yang berijab dan yang menerima berbeda lafazh.
- Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa dan tidak karena diancam atau ditakut-takuti oleh orang lain karena harus saling ridha.
Setiap pembentuk ‘aqad atau akad mempunyai syarat yang ditentukan syara' yang wajib disempurnakan, syarat syarat terjadinya akad ada dua macam.
- Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad.
- Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini bisa juga disebut syarat idhafi (tambahan) yang harus ada di samping syarat-syarat yang umum, seperti syarat adanya saksi dalam pernikahan.
- Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli).
- Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
- Akad itu diizinkan oleh syara', dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.
- Janganlah akad itu akad yang dilarang oleh syara', seperti jual beli mulasamah.
- Akad dapat memberikan faidah
- Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Maka bila orang yang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul, maka batallah ijabnya.
- Ijab dan qabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
Akad Tabarru’, Mu’awadhah dan Tijarah
A. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ (gratuitious contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-for profit transaction (transaksi nirlaba).
Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Kita dapat melihat dalam Al-qur’an, Hadist dan kaidah fiqh yang menjadi dasar huku akad tabarru’, dimana akad tabarru’ini memiliki prinsip sosial yaitu menolong sesama.
Dasar Hukum Akad Tabarru’
1. Al-Qur’an
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
2. Hadits
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
3. Kaidah Fiqh
“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
Berdasarkan dasar hukum di atas maka jelaslah dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt., bukan dari manusia.
Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ tersebut. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadiah, hibah, waqf, shadaqah, dan hadiah.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard,
merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b. Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c. Hiwalah,
Hiwalah merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.
2. Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b. Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah
Adapun pembagian akad Wadi'ah adalah sebagai berikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3. Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
Akad Mu’awadhah Dan Akad Tijarah
Mu’awadhah adalah akad yang dilakukan karena adanya motif bisnis seperti jual beli, sewa atau lainnya sehingga cara yang ditempuh dapat berupa pertukaran harta dengan uang atau uang dengan jasa (sewa benda atau upah untuk tenaga). Atau Akad muawadhah yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli, sewa-menyewa, shulh, terhadap harta dengan harta.
Akad Tijarah
Tijarah adalah akad perdagangan yaitu mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syariah. Semua bentuk akad yang ditujukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Atau Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Akad Mu’awadah dan Akad Tijarah memiliki sedikit perbedaan dari segi pengertian secara bahasa, namun keduanya memiliki persamaan pada prinsip dan tujuan yaitu untuk mencari keuntungan ( for profit transaction). Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni :
1. Natural Certainty Contracts (NCC)
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price) dan waktu penyerahannya (time of delivery).
Jadi, kontrak-kontrak ini secara sunnatullah (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk kedalam kategori ini adalah kontrak-kontrak yang berbasis jual beli, upah-mengupah, dan sewa-menyewa, yaitu :
a. Akad jual beli (al-Ba’i, Salam, dan istishna’)
b. Akad sewa-menyewa (ijarah dan IMBT)
Dalam akad-akad diatas, pihak-pihak yang bertransaksi saling mempertukarkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap berdiri sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada pertanggungan risiko bersama. Juga tidak ada percampuran aset si A dan dengan aset si B. Yang ada misalnya adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya B menyerahkan uang kepada A. Di sini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual beli (al-ba’i)
2. Natural Uncertainty Contract (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Percampuran yang dimaksud dalam teori ini adalah mencampurkan atau menggabungkan aset menjadi satu kesatuan, selanjutnya kedua belah pihak terkait akan menanggung resiko dari kegiatan usaha yang dilakukan bersama tersebut dan membagi keuntungan atau laba sesuai kesepakatan bersama.
Berdasarkan teori percampuran ini, akad atau perjanjian yang biasa digunakan bertujuan untuk investasi sehingga dalam hal ini tidak memberikan kepastian imbalan (return) di awal. Konsep dalam berinvestasi yaitu bahwa tingkat return yang diperoleh dapat bersifat positif (untung), negatif (rugi), atau nol (balik modal).
Di sini, keutungan dan kerugian ditanggung bersama. Karena itu, kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount), maupun waktu (timing)-nya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara sunnatullah (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predetermined.
Contoh-contoh NUC adalah sebagai-berikut :
a. Musyarakah ( wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah).
b. Muzara’ah
c. Musaqah
d. Mukhabarah
Berdasarkan teori, memang akad-akad ini sudah sempurna. Akan tetapi secara praktiknya belum dijalankan dengan sempurna. Terlebih, perbankan syariah juga belum memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang apa saja akad-akad yang mereka miliki.