Bisnis Islami Negara Khilafah; Solusi Tangguh Menjamin Kehidupan
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dibutuhkan olh masyarakat , mencari profit, dan memuaskan keinginan para konsumen. Secara umum ada 4 input yang selalu digunakan oleh seluruh pelaku usaha atau bisnis, seperti: sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, dan entrepreneurship.
Sedangkan bisnis Islam adalah segala bentuk bisnis yang segala bentuk bisnis dibatasi oleh cara mendapatkan dan memberdayakan harta agar selalu halal dan menghindari yang sifat-sifatnya haram. Bisnis islami merupakan aktivitas ekonomi dengan berbagai bentuk yang tidak ada batasan dalam hal kepemilikan harta baik berupa jasa atau barang, namun dibatasi dalam cara memperoleh dan pendayagunaan harta sebab ada aturan halal dan haram dalam islam.
Garis-garis Besar Politik Ekonomi Islam
Adapun garis-garis besar politik ekonomi islam adalah sebagai berikut:
1. Negara khilafah akan mendistribusikan pendapatan bersih (profit) dari kepemilikan umum kepada rakyat dalam bentuk zakatnya atau dalam bentuk pelayanan sejak mereka lahir.
2. Negara khilafah akan memenuhi kebutuhan pokok kaum fakir (pangan, papan, sandang,) dengan cara menyediakan lapangan kerja bagi orang yang mampu dan memberi bagi orang yang tidak mampu/ tidak mendapatkan pekerjaan di antara mereka.
3. Negara khilafah akan memberi sebgian kecil orang kaya dri harta milik negara dan tidak diberikan sebagian besar dari orang-orang kaya.
4. Negara khilafah akan memberi utang tanpa riba dari berbagai direktorat baitul Mal kepada mereka yang membutuhkan di bidang pertanian, industri dan perdagangan.
5. Negara khilafah akan melarang semua muamalah batil, melarang jual beli terhadap komoditi yang tidak dimili dan belum diserahterimakan seperti yang berlangsung di bursa saham.
6. Negara khilafah akan melarang pertukaran emas, perak dan seluruh jenis mata uang tanpa serah terima dalam pertukaran dua jenis yang berbeda.
7. Negara khilafah akan melarang kartu kredit yang bersifat ribawi.
8. Direktorat kontrol dan supervisi mealkukan kontrol dan pengetatan bagi setiap orang yang ceroboh, rusak, penipu, penimbun, orang yang memperdagangkan barang haram, penjudi, dan koruptor.
Keampuhan Bisnis Islam
Sistem ekonomi islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin masyarakat untuk menikmati kehidupan ekonomi yang selamat, tenteram, dan bebas krisis. Hal itu karena, sistem ekonomi islam telah dirancang oleh Allah SWT, Zat Maha Pemberi Rezeki dan Sang Pencipta, untuk para mahklukNya. Allah mengetahui atas apa yang menjadi problem mahkluk Nya, apa yang memberikan kebaikan kepada mereka, dan apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan selamat.
1. Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi islam adalah jaminan terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap menurut kemampuannya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memili cara hidup yang khas.
2. Pandangan Islam Terhadap Harta
Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan diantara lain:
3. Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Islam menetapkan standar untuk uang emas dan perak tersebut berupa uqiyah, dirham, daniq, qirath, mistqal, dan dinar. Semua standar itu dikenal luas pada masa Rasulullah saw. Dan digunakan masyarakat dalam transaksi.
Uang dalam islam itu tidak boleh dijadikan sebagai komoditi atau alat yang bisa diperdagangkan. Islam memandang uang sebagai alat tukar. Uang adalah sarana dalam transaksi yang digunakan oleh masyarakat baik untuk produksi atau jasa.
4. Pengharaman Riba Secara Keras
Sesungguhnya nash-nash syara’ telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash syara menetapkan siapa saja yang bertransaksi dengan riba sebagai orang yang akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Firman Allah swt. Dalam surah Al-Bqarah ayat 278-279:
“hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dn tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.
5. Distribusi dan Kepemilikan Harta dalam Islam
Sesungguhnya hukum-hukum distribusi hrta dalam islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan dalam negara khilafah ada tiga jenis di antara lain:
1. Kepemilikan individu;
2. Kepemilikan umum;
3. Kepemilikan negara.
6. Bursa Efek dan Sikap Islam Terhadapnya
Dalam pandangan islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syara’, yang menjamin tidak adanya konflik dan tidak adanya aktifitas memakan harta dengan jalan yang batil.
7. Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam
Alat-alat atau lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi diantara lain:
Al-Qur’an sebagai sumber pertama ajaran Islam, menjelaskan tentang peranan negara dalam mekanisme pasar dan dalam perekonomian secara umum. Dalam ekonomi islam, negara memiliki kekuasaan yang paling luas untuk melaksanakan tugas-tugas dalam perekonomian, dengan syarat bahwa tugas itu dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, dimana keputusan diambil sesudah bermusyawarah secukupnya.
Sedangkan bisnis Islam adalah segala bentuk bisnis yang segala bentuk bisnis dibatasi oleh cara mendapatkan dan memberdayakan harta agar selalu halal dan menghindari yang sifat-sifatnya haram. Bisnis islami merupakan aktivitas ekonomi dengan berbagai bentuk yang tidak ada batasan dalam hal kepemilikan harta baik berupa jasa atau barang, namun dibatasi dalam cara memperoleh dan pendayagunaan harta sebab ada aturan halal dan haram dalam islam.
Garis-garis Besar Politik Ekonomi Islam
Adapun garis-garis besar politik ekonomi islam adalah sebagai berikut:
1. Negara khilafah akan mendistribusikan pendapatan bersih (profit) dari kepemilikan umum kepada rakyat dalam bentuk zakatnya atau dalam bentuk pelayanan sejak mereka lahir.
2. Negara khilafah akan memenuhi kebutuhan pokok kaum fakir (pangan, papan, sandang,) dengan cara menyediakan lapangan kerja bagi orang yang mampu dan memberi bagi orang yang tidak mampu/ tidak mendapatkan pekerjaan di antara mereka.
3. Negara khilafah akan memberi sebgian kecil orang kaya dri harta milik negara dan tidak diberikan sebagian besar dari orang-orang kaya.
4. Negara khilafah akan memberi utang tanpa riba dari berbagai direktorat baitul Mal kepada mereka yang membutuhkan di bidang pertanian, industri dan perdagangan.
5. Negara khilafah akan melarang semua muamalah batil, melarang jual beli terhadap komoditi yang tidak dimili dan belum diserahterimakan seperti yang berlangsung di bursa saham.
6. Negara khilafah akan melarang pertukaran emas, perak dan seluruh jenis mata uang tanpa serah terima dalam pertukaran dua jenis yang berbeda.
7. Negara khilafah akan melarang kartu kredit yang bersifat ribawi.
8. Direktorat kontrol dan supervisi mealkukan kontrol dan pengetatan bagi setiap orang yang ceroboh, rusak, penipu, penimbun, orang yang memperdagangkan barang haram, penjudi, dan koruptor.
Keampuhan Bisnis Islam
Sistem ekonomi islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin masyarakat untuk menikmati kehidupan ekonomi yang selamat, tenteram, dan bebas krisis. Hal itu karena, sistem ekonomi islam telah dirancang oleh Allah SWT, Zat Maha Pemberi Rezeki dan Sang Pencipta, untuk para mahklukNya. Allah mengetahui atas apa yang menjadi problem mahkluk Nya, apa yang memberikan kebaikan kepada mereka, dan apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan selamat.
1. Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi islam adalah jaminan terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan pelengkap menurut kemampuannya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memili cara hidup yang khas.
2. Pandangan Islam Terhadap Harta
Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan diantara lain:
- tabungan (iddikhar);
- belanja (infak);
- sirkulasi (tadawul).
3. Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Islam menetapkan standar untuk uang emas dan perak tersebut berupa uqiyah, dirham, daniq, qirath, mistqal, dan dinar. Semua standar itu dikenal luas pada masa Rasulullah saw. Dan digunakan masyarakat dalam transaksi.
Uang dalam islam itu tidak boleh dijadikan sebagai komoditi atau alat yang bisa diperdagangkan. Islam memandang uang sebagai alat tukar. Uang adalah sarana dalam transaksi yang digunakan oleh masyarakat baik untuk produksi atau jasa.
4. Pengharaman Riba Secara Keras
Sesungguhnya nash-nash syara’ telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash syara menetapkan siapa saja yang bertransaksi dengan riba sebagai orang yang akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Firman Allah swt. Dalam surah Al-Bqarah ayat 278-279:
“hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dn tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.
5. Distribusi dan Kepemilikan Harta dalam Islam
Sesungguhnya hukum-hukum distribusi hrta dalam islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Kepemilikan dalam negara khilafah ada tiga jenis di antara lain:
1. Kepemilikan individu;
2. Kepemilikan umum;
3. Kepemilikan negara.
6. Bursa Efek dan Sikap Islam Terhadapnya
Dalam pandangan islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syara’, yang menjamin tidak adanya konflik dan tidak adanya aktifitas memakan harta dengan jalan yang batil.
7. Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam
Alat-alat atau lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi diantara lain:
- Kekuasaan al-Hisbah (wilayah al-hisbah),
- Kekuasaan peradilan (wilayah al-qadha’),
- Berbagi biro (diwan),
- Kekuasaan mazhalim (wilayah al-mazhalim).
- Pengaturan Perekonomian yang Dilakukan oleh Negara
Al-Qur’an sebagai sumber pertama ajaran Islam, menjelaskan tentang peranan negara dalam mekanisme pasar dan dalam perekonomian secara umum. Dalam ekonomi islam, negara memiliki kekuasaan yang paling luas untuk melaksanakan tugas-tugas dalam perekonomian, dengan syarat bahwa tugas itu dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, dimana keputusan diambil sesudah bermusyawarah secukupnya.