Mengenal Modal Ventura Syariah dalam Sistem Ekonomi Islam
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).Bentuk pembiayaan nya dapat berupa obligasi atau kredit biasa dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih lunak. Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
Sejarah dan Dasar Hukum
Pengembangan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikannya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang saat itu status kelembagaannya termasuk dalamm Lembaga Keuangan Bukan Bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha.
PT BPUI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1973 bergerak dibidang penyertaan modal. Perusahaan modal syariah belakangan juga hadir meskipun masih dalam hitungan yang sangat sedikit.
Landasan hukumnya sebagai berikut:
Karakteristik, Mekanisme, dan Tujuan
Karakteristik Modal Ventura
a. Adanya DPS.
b. Aktivitas usaha yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Mekanisme Modal Ventura
Ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
Kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu PPU sesuai dengan Kep. Men. Keuangan No.1251/KMK.013/1988 dengan tujuan:
1. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
a. Pendekatan satu tingkat
Disini PMV menjadi 2 fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen.
b. Pendekatan dua tingkat
Memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda.
2. Berdasarkan Cara Penghimpunan Dana
a. Leverage venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak.
b. Equity venture capital
Sebagian besar penghimpun dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk.
3. Berdasarkan Kepemilikan
a. Tahap evaluasi atau negoisasi awal, yang meliputi kegiatan
a. Mempertimbangkan divestasi
b. Melaksanakan divestasi melalui
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).Bentuk pembiayaan nya dapat berupa obligasi atau kredit biasa dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih lunak. Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara.
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
Sejarah dan Dasar Hukum
Pengembangan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikannya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang saat itu status kelembagaannya termasuk dalamm Lembaga Keuangan Bukan Bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha.
PT BPUI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1973 bergerak dibidang penyertaan modal. Perusahaan modal syariah belakangan juga hadir meskipun masih dalam hitungan yang sangat sedikit.
Landasan hukumnya sebagai berikut:
- Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
- KMK No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember tentag Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan.
- Peraturan Pemerintah No.62 tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
- KMK No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
- KMK No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
- UU No.7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah no 4 tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
Karakteristik, Mekanisme, dan Tujuan
Karakteristik Modal Ventura
- Pembiayaan modal ventura merupakan penyertaan modal dimana modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahan pasangan usaha.
- Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat risiko tinggi. Karena tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan.
- Modal ventura merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang. Tidak mengharapkan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharap capital gain setelah jangka waktu tertentu.
- Pembiayaan modal ventura bersifat investasi aktif karena modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan dalam manajemen perusahaan yang dibiayai.
- Modal ventura bersifat sementara, yaitu untuk jangka waktu tertentu.
- Keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura adalah terutama apresiasi nilai saham disamping dividen.
- Tingkat keuntungan yang tinggi.
a. Adanya DPS.
b. Aktivitas usaha yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Mekanisme Modal Ventura
Ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
- Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
- Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial.
- Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya
- Prestart-up, dilakukannya pengujian produk atau jasa sebelum bisnisnya dimulai.
- Start-up, produk atau jasa siap dipasarkan.
- Early development, PPU telah mengalami pertumbuhan awal dan mulai menampakkan keberhasilan.nancing, PPU memerlukan modal untuk ekspansi.
- Replacement capital, PPU telah meminjam pada bank dalam jumlah yang cukup besar.
- Turn arround, PPU menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat di sektor industri yang sudah bertumbuh.
- Buy in atau buy out, PPU telah mampu berdiri sendiri dan ingin membeli saham dari PMV.
Kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu PPU sesuai dengan Kep. Men. Keuangan No.1251/KMK.013/1988 dengan tujuan:
- Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
- Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama tahap awal.
- Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
- Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
- Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Mendorong pengembangan proyek research dan development.
- Membantu perkembanghan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
- Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
- Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
- Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
- Meningkatkan bankabilitas.
- Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.
- Meningkatkan likuiditas.
- Investor Perorangan
- Saham
- Obligasi konversi
- Bagi hasil
- Investor institusi
- Perusahaan asuransi dan dana pensiun
- Perbankan
- Pemerintah daerah
- Lembaga Keuangan Internasional
1. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
a. Pendekatan satu tingkat
Disini PMV menjadi 2 fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen.
b. Pendekatan dua tingkat
Memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda.
2. Berdasarkan Cara Penghimpunan Dana
a. Leverage venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak.
b. Equity venture capital
Sebagian besar penghimpun dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk.
3. Berdasarkan Kepemilikan
- Private ‘Venture-Capital’ Company, yaitu PMV yang belum go public
- Public ‘Venture-Capital’ Company, yaitu PMV yang telah go public
- Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company, yaitu PMV yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana.
- Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company, yaitu PMV yang dimiliki olrh sejumlah perusahaan besar.
- Penyertaan Modal Langsung, adalah penyertaan modal PMV pada perusahaan pasangan dengan cara mengambil bagian sejumlah tertentu saham PPU.
- Penyertaan Modal Tidak Langsung, dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU.
- Pembiayaan Bagi Hasil, dilakukan dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak berbentuk badan hukum.
- Pembiayaan langsung, yaitu PMV membiayai langsung PPU yang sudah berbentuk badann hukum.
- Pembiayaan langsung dengan franchise.
- Inti-Plasma, dimana perusahaan inti membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha.
- Pola Payung, bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang.
- Kemitraan, melibatkan perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan dari perusahaan mitra binaan.
a. Tahap evaluasi atau negoisasi awal, yang meliputi kegiatan
- Evaluasi terhadap permohonan pembiayaan.
- Kondisi persaingan pasangan usaha
- Proyeksi pasar
- Kondisi tim pengelola
- Kemungkinan penggunaan sumber pembiayaan lain
- Potensi tingkat keuntungan
- Jumlah pembiayaan yang dibutuhkan
- Jangka waktu pembiayaan.
- Rencana usaha
- Kemampuan manajemen
- Keunikan barang/jasa yang diproduk
- Teknologi yang digunakan
- Kondisi pasar
- Asumsi yang digunakan
- Strategi pemasaran,proyeksi keuangan dan strategi pengembangan produk
- Informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan calon PPU
- Perumusan hasil penelitian/pemeriksaan/evaluasi
- Rekapitulasi mengenai posisi dan jumlah aset/kewajiban, prospek usahaa, dan perkiraan return yang diharapkan.
- Perumusan mengenai bentuk dan struktur pembiayaan yang diperlukan, dan jenis instrumen pembiayaan
- Penyiapan dokumen perjanjian modal ventura dan dokumen lainnya.
- Pemantauan perkembangan PPU
- Evaluasi perkembangan PPU
a. Mempertimbangkan divestasi
b. Melaksanakan divestasi melalui
- Buy back
- Penawaran saham melalui pasar global
- Pemberian kredit dari bank
- Dijual kepada perusahaan lain
- PPU dilikuidasi.
Jadi Modal Ventura syariah adalah badan udaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan prinsip islam. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
Sumber dana PMV bisa diperoleh melalui investor perorangan, investor institusi, perbankan, saham, obligasi,bagi hasil , perusahaan asuransi dan dana pensiun, pemerintah daerah, dan, lembaga keuangan internasional. Adapun jenis pembiayaan dari PMV bisa dilakukan dengan cara pendekatan satu timgkat maupun dua tingkat.
Adapun analisis pembiayaan modal ventura ini dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu (1) tahap evaluasi atau negosiasi awal; (2) tahap pemeriksaan atau evaluasi lanjutan; (3) tahap negosiasi atau penyelesaian akhir; (4) tahap pemantauan (monitoring); dan (5) tahap divestasi.
Manfaat dari adanya PMV ini diantaranya adalah mmungkinkan usaha lebih besar, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan, meningkatkan bankabilitas, meningkatkan likuiditas keuangan, meningkatkan efisisensi pendistribusian produk.
Sumber dana PMV bisa diperoleh melalui investor perorangan, investor institusi, perbankan, saham, obligasi,bagi hasil , perusahaan asuransi dan dana pensiun, pemerintah daerah, dan, lembaga keuangan internasional. Adapun jenis pembiayaan dari PMV bisa dilakukan dengan cara pendekatan satu timgkat maupun dua tingkat.
Adapun analisis pembiayaan modal ventura ini dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu (1) tahap evaluasi atau negosiasi awal; (2) tahap pemeriksaan atau evaluasi lanjutan; (3) tahap negosiasi atau penyelesaian akhir; (4) tahap pemantauan (monitoring); dan (5) tahap divestasi.
Manfaat dari adanya PMV ini diantaranya adalah mmungkinkan usaha lebih besar, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan, meningkatkan bankabilitas, meningkatkan likuiditas keuangan, meningkatkan efisisensi pendistribusian produk.