Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Obligasi Syariah beserta Karakteristik dan Jenisnya

Pengertian obligasi syariah - Berbicara mengenai perekonomian atau investasi islami, masyarakat tentu akan dihadapkan dengan banyak istilah. Salah satu istilah perekonomian Islam yang sudah ada sejak lama namun belum begitu populer di kalangan masyarakat umum adalah obligasi syariah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), obligasi merupakan surat pinjaman tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan. Dengan kata lain, obligasi adalah surat hutang piutang yang memiliki jangka waktu dengan bunga.

Di Indonesia dikenal dua sebutan obligasi, yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah. Obligasi konvensional sama halnya dengan pengertian obligasi yang dijelaskan di atas. Dan untuk pengertian obligasi syariah, selengkapnya akan kami jabarkan berikut ini.

Pengertian Obligasi Syariah


Pengertian Obligasi Syariah

Dalam istilah Islam, obligasi dikenal dengan sebutan sukuk (sertifikat). Oleh karena itu, pengertian obligasi syariah adalah suatu alat investasi atau transaksi yang menggunakan sistem pembiayaan serta pendanaan berdasarkan dengan hukum syariat Islam.

Di samping itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tahun 2002 menyatakan bahwa pengertian obligasi syariah sebagai sebuah surat berharga jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo.

Dengan penjelasan mengenai pengertian obligasi syariah di atas, maka dapat disimpulkan jika dalam pelaksanaannya obligasi syariah menggunakan akad seperti Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudarabah, dan Musyakarah.

Setelah memahami pengertian obligasi syariah, ada baiknya masyarakat juga mengetahui karakteristik dari obligasi syariah supaya bisa membedakannya dengan obligasi konvensional.

Karakteristik Obligasi Syariah

Berikut ini adalah karakteristik dari obligasi syariah yang penting untuk diketahui:
1. Dalam mendapatkan keuntungan, obligasi syariah tidak berpatokan pada bunga (riba). Maka dari itu, sistem obligasi syariah lebih menekankan kepada sistem bagi hasil (nisbah) di mana jumlahnya telah disepakati oleh pihak peminjam (eminten) dan pihak investor.

2. Dalam pelaksanaannya, obligasi syariah diawasi oleh pihak wali amanat dan Dewan Pengawas Syariah yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi, dengan adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait, diharapkan para investor akan mendapatkan jaminan serta perlindungan.

3.Terakhir, usaha yang sedang dilakukan oleh pihak peminjam (eminten) harus terhindar dai hal-hal non halal (haram) berdasarkan hukum Islam.
Tiga karakteristik tersebut dapat membantu masyarakat untuk menjelaskan jenis-jenis dari obligasi syariah ada.

Jenis-jenis Obligasi Syariah

Di bawah ini adalah jenis-jenis obligasi syariah yang berkembang di kalangan masyarakat sehingga perlu diketahui.

1. Obligasi Mudharabah

Obligasi syariah Mudharabah merupakan obligasi yang menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah sendiri ialah akad kerjasama antara investor degan peminjam (eminten). Dalam akad ini, investor hanya perlu menyediakan dana secara penuh dan pihak eminten harus mengelola dana tersebut dengan mandiri dan jujur. Jika pihak eminten lalai dalam mengelola dana, maka pihak eminten harus menjamin seluruh kerugian dengan membuat surat pengakuan hutang.

2. Obligasi Ijarah

Obligasi syariah Ijarah merupakan obligasi yang menggunakan akad Iarah. Akad Ijaran adalah akad untuk mengambil manfaat menggunakan jalan penggantian. Dengan kata lain, pemilik dana memberikan kebebasan pada pihak eminten untuk menggunakan objek (dana) melalui syarat pemberian imbalan kepada pemilik dana. Obligasi Ijarah dapat dilakukan dengan cara pihak investor bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan dapat juga sebagai pemberi sewa (mu’jir).

3. Obligasi Istisna

Obligasi syariah Istisna merupakan obligasi yang menggunakan akad Istisna. Akad Istisna merupakan perjanjian di mana kedua belah pihak menyetujui jual beli dalam hal pembiayaan barang atau jasa.
Pengetahuan tentang obligasi syariah beserta jenis dan karakteristiknya perlu dipelajari oleh masyarakat terutama bagi mereka yang mulai meninggalkan sistem ekonomi konvensional dan beralih mendalami ekonomi syariah.