Hukum Riba dalam Sewa Menyewa
Islam adalah agama yang mengatur setiap aspek kehidupan umatnya. Mulai dari tata cara beribadah kepada Alloh SWT hingga kehidupan perekonomian umat Islam telah diatur dengan sangat jelas dan rinci dalam Al Qur’an dan Al Hadits, mana yang dianjurkan dan mana yang dilarang.
Dan dari sekian aturan yang ada, salah satu larangan terbesar dalam Islam adalah riba yang ternyata justru banyak ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal sewa menyewa.
Lantas , bagaimana gambaran atau penjelasan tentang riba dalam sewa menyewa yang dimaksud?
Transaksi Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah kegiatan dimana seorang pihak pemilik barang atau objek sewa menyewakannya kepada pihak penyewa. Barang tersebut disewakan dengan memnuhi rukun dan syarat sewa menyewa.ada 5 rukun dan syarat sewa menyewa yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu :
1. Pemilik barang
2. Penyewa
3. Objek, barang, atau jasa yang disewakan.
4. Harga sewa
5. Ijab qabul
Pada dasarnya transaksi sewa menyewa tidak dilarang dalam agama Islam. Sewa menyewa barang dan jasa sendiri dianggap memiliki hukum yang sama dengan jual beli. Sehingga semua larangan yang berlaku dalam jual beli juga berlaku dalam sewa menyewa. Jadi jika tidak ingin terjadi praktek riba dalam sewa menyewa maka harus melakukannya sesuai dengan aturan diatas.
Semua transaksi yang tidak dilarang dalam sewa menyewa menurut agama juga bisa Anda lakukan. Termasuk di dalamnya adalah sewa menyewa yang melibatkan beberapa pihak sekaligus atau istilahnya pararel. Misalnya saja pihak A menyewakan tanah kepada pihak B. Kemudian dalam masa sewa pihak B menyewakan tanah tersebut kepada pihak C dengan harga yang berbeda dalam kurun waktu yang sama. Transaksi ini masih diperbolehkan dalam Islam.
Saat ini transaksi sewa menyewa sangat umum kita temui dalam masyarakat modern. Misalnya saja mulai dari sewa kendaraan, gedung atau bangunan, rumah/kontrakan, alat berat, dan sebagainya.
Akad sewa menyewa ini bersifat mengikat kedua belah pihak baik yang menyewakan maupun si penyewa selama batas waktu yang telah disepakati bersama. Menurut Ibnu Qudamah, akad sewa menyewa ini tidak dapat dibatalkan kecuali atas izin pihak kedua (penyewa). Hal ini karena sewa menyewa adalah transaksi tukar menukar harta, bahkan sejatinya trasaksi sewa menyewa ini termasuk dalam salah satu jenis transaksi jual beli.
Riba dalam Sewa Menyewa
Riba menurut bahasa artinya adalah ziyadah atau tambahan. Riba menurut Yusuf al-Qardawi riba adalah setiap pinjaman dimana di dalamnya mensyaratkan adanya tambahan. Riba banyak sekali ditemui dalam berbagai kegiatan ekonomi utamanya yang menyangkut dunia perbankan dan juga pinjam meminjam. Karena sewa menyewa dalam Islam juga dianggap sama dengan jual beli, maka dikenal pulalah riba dalam sewa menyewa.
Pada dasarnya Islam melarang kaum Muslim untuk mengambil dan memakan riba. Hal ini sesuai dengan firman Alloh SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 278 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.”
Karena sewa menyewa dan jual beli dalam Islam dianggap sebagai hal yang sama dan sewa menyewa dianggap sebagai jual beli manfaat, maka dalam transaksi ini dikenal pula 2 jenis riba dalam sewa menyewa yaitu :
1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah adnaya biaya tambahan yang harus dikeluarkan karena terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam hal transaksi sewa menyewa, riba Nasi’ah ini bisa saja muncul ketika pihak penyewa terlambat mengembalikan barang yang disewa. Kemudian pihak pemberi sewa memberikan denda atau bunga keterlambatan pengembalian kepada pihak penyewa.
2. Riba Fahdl
Riba fahdl adalah jenis riba dimana terjadi pertukaran antar baranng sejenis dengan kkadar atau takaran yang berbeda. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah termasuk salah satu jenis barang ribawi.
Riba dalam sewa menyewa yang termasuk jenis fahdl misalnya adalah ketika seseorang menyewakan suatu barang yang sudah berstatus bekas, namun tetap disewakan dengan harga seperti baru. Ada juga riba fahdl misalnya saja ketika seorang pihak pemberi sewa memberikan barang yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang berbeda dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Itulah gambaran mengenai hukum dan riba dalam sewa menyewa yang wajib Anda ketahui. Khususnya bagi anda umat muslim semua.
Dan dari sekian aturan yang ada, salah satu larangan terbesar dalam Islam adalah riba yang ternyata justru banyak ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal sewa menyewa.
Lantas , bagaimana gambaran atau penjelasan tentang riba dalam sewa menyewa yang dimaksud?
Transaksi Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah kegiatan dimana seorang pihak pemilik barang atau objek sewa menyewakannya kepada pihak penyewa. Barang tersebut disewakan dengan memnuhi rukun dan syarat sewa menyewa.ada 5 rukun dan syarat sewa menyewa yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu :
1. Pemilik barang
2. Penyewa
3. Objek, barang, atau jasa yang disewakan.
4. Harga sewa
5. Ijab qabul
Pada dasarnya transaksi sewa menyewa tidak dilarang dalam agama Islam. Sewa menyewa barang dan jasa sendiri dianggap memiliki hukum yang sama dengan jual beli. Sehingga semua larangan yang berlaku dalam jual beli juga berlaku dalam sewa menyewa. Jadi jika tidak ingin terjadi praktek riba dalam sewa menyewa maka harus melakukannya sesuai dengan aturan diatas.
Semua transaksi yang tidak dilarang dalam sewa menyewa menurut agama juga bisa Anda lakukan. Termasuk di dalamnya adalah sewa menyewa yang melibatkan beberapa pihak sekaligus atau istilahnya pararel. Misalnya saja pihak A menyewakan tanah kepada pihak B. Kemudian dalam masa sewa pihak B menyewakan tanah tersebut kepada pihak C dengan harga yang berbeda dalam kurun waktu yang sama. Transaksi ini masih diperbolehkan dalam Islam.
Saat ini transaksi sewa menyewa sangat umum kita temui dalam masyarakat modern. Misalnya saja mulai dari sewa kendaraan, gedung atau bangunan, rumah/kontrakan, alat berat, dan sebagainya.
Akad sewa menyewa ini bersifat mengikat kedua belah pihak baik yang menyewakan maupun si penyewa selama batas waktu yang telah disepakati bersama. Menurut Ibnu Qudamah, akad sewa menyewa ini tidak dapat dibatalkan kecuali atas izin pihak kedua (penyewa). Hal ini karena sewa menyewa adalah transaksi tukar menukar harta, bahkan sejatinya trasaksi sewa menyewa ini termasuk dalam salah satu jenis transaksi jual beli.
Riba dalam Sewa Menyewa
Riba menurut bahasa artinya adalah ziyadah atau tambahan. Riba menurut Yusuf al-Qardawi riba adalah setiap pinjaman dimana di dalamnya mensyaratkan adanya tambahan. Riba banyak sekali ditemui dalam berbagai kegiatan ekonomi utamanya yang menyangkut dunia perbankan dan juga pinjam meminjam. Karena sewa menyewa dalam Islam juga dianggap sama dengan jual beli, maka dikenal pulalah riba dalam sewa menyewa.
Pada dasarnya Islam melarang kaum Muslim untuk mengambil dan memakan riba. Hal ini sesuai dengan firman Alloh SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 278 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.”
Karena sewa menyewa dan jual beli dalam Islam dianggap sebagai hal yang sama dan sewa menyewa dianggap sebagai jual beli manfaat, maka dalam transaksi ini dikenal pula 2 jenis riba dalam sewa menyewa yaitu :
1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah adnaya biaya tambahan yang harus dikeluarkan karena terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam hal transaksi sewa menyewa, riba Nasi’ah ini bisa saja muncul ketika pihak penyewa terlambat mengembalikan barang yang disewa. Kemudian pihak pemberi sewa memberikan denda atau bunga keterlambatan pengembalian kepada pihak penyewa.
2. Riba Fahdl
Riba fahdl adalah jenis riba dimana terjadi pertukaran antar baranng sejenis dengan kkadar atau takaran yang berbeda. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah termasuk salah satu jenis barang ribawi.
Riba dalam sewa menyewa yang termasuk jenis fahdl misalnya adalah ketika seseorang menyewakan suatu barang yang sudah berstatus bekas, namun tetap disewakan dengan harga seperti baru. Ada juga riba fahdl misalnya saja ketika seorang pihak pemberi sewa memberikan barang yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang berbeda dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Itulah gambaran mengenai hukum dan riba dalam sewa menyewa yang wajib Anda ketahui. Khususnya bagi anda umat muslim semua.