Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Manajemen Resiko pada Asuransi Syariah

Mengenal Manajemen Resiko pada Asuransi Syariah | Seperti yang kia tahu, asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang menggunakan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara dua belah pihak.

Walaupun konsep asuransi syariah sudah berlandaskan ajaran agama Islam, masih ada resiko-resiko yang pasti muncul di dalam proses penggunaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan manajemen resiko pada asuransi syariah agar segala kemungkinan terburuk dalam bisnis asuransi tersebut dapat dikendalikan.

Klasifikasi Resiko pada Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, terdapat beberapa resiko yang sering terjadi. Dengan mengetahui klasifikasi dari resiko-resiko ini, diharapkan lembaga asuransi akan lebih mudah dalam melakukan manajemen resiko pada asuransi syariah. Berikut adalah klasifikasi resiko yang harus dipahami:

1. Preferred class

Resiko ini biasanya mengacu pada calon tertanggung yang memiliki tingkat mortalitas lebih rendah dari rata-rata dan menggambarkan tingkat risiko paling rendah pula.

2. Standard class

Resiko ini mengacu pada calon tertanggung yang tingkat mortalitasnya berada pada rata-rata namun lebih rendah dari tingkat mortalitas calon tertanggung yang berada pada substandard class.

3. Substandard class
Resiko ini mencakup calon tertanggung dengan tingkat mortalitas di atas rata-rata namun masih bisa diansurasikan.

4. Declined class

Terakhir, resiko ini digunakan untuk calon tertanggung yang memiliki mortalitas paling tinggi sehingga pihak asurasi tidak menyanggupi untuk memberikan pertanggungan yang terjangkau bagi calon tertanggung tersebut.

Resiko atau Ancaman yang Muncul pada Asuransi Syariah

Setelah memahami klasifikasi resiko di atas, kini saatnya menjabarkan resiko atau ancaman yang muncul pada asuransi syariah tersebut. Hal ini dapat digunakan sebagai pengendalian lembaga asuransi syariah untuk menekan kerugian yang mungkin terjadi. [Baca juga: Hal-Hal Lain yang Berkaitan dengan Asuransi]

1. Globalisasi

Perkembangan zaman menyebabkan banyak asuransi luar negeri yang mulai masuk ke Indonesia dengan teknologi tinggi dan premi asuransi yang lebih murah.

2. Asuransi konvensional

Lebih banyaknya asuransi konvensional serta lembaga perbankan yang dianggap lebih efisien dan terpercaya oleh masyarakat.

3. Sumber Daya Manusia (SDM)

Minimnya SDM yang memiliki pemahaman serta ketertarikan terhadap prinsip asuransi syariah.

4. Citra lembaga

Asuransi syariah belum memiliki nama di mata masyarakat sehingga belum sepenuhnya berjalan maksimal.

5. Minat masyarakat

Minimnya minat masyarakat terhadap lembaga asuransi syariah yang disebabkan kurangnya sosialisasi dan pengalaman dalam hal berasuransi.

6. Sarana investasi

Sarana investasi yang ada belum mendukung perkembangan suransi syariah secara optimal.

Cara Menerapkan Manajemen Resiko pada Asuransi Syariah

Resiko-resiko yang muncul pada bisnis asuransi syariah dapat dikendalikan melalui penerapan manajemen resiko pada asuransi syariah. Manajemen resiko tersebut dapat berupa:

1. Menghindari Resiko

Risk avoidance termasuk pada cara paling mudah yang bisa dilakukan oleh lembaga asuransi syariah. Walaupun demikian, menghindari resiko dapat berdampak pada menurunnya semangat kerja untuk menjalankan usaha karena dalam prosesnya tidak ada tantangan juga pembelajaran.

2. Mengurangi Resiko

Risk reduction berarti meminimalisir atau mengecilkan kemungkinan munculnya kerugian. Misalnya, supaya mendapatkan pegawai asuransi yang paham terhadap prinsip syariah, maka lembaga harus memberikan kualifikasi SDM yang memang merupakan lulusan dari ekonomi atau perbankan syariah. Dengan begitu, kecil kemungkinan pegawai akan merasa awam dengan prinsip syariah dalam asuransi.

3. Mentransfer Resiko

Risk transfer berarti memindahkan kerugian atau dampak buruk kepada pihak lainnya. Hal ini biasanya diberikan kepada perusahaan asuransi lain yang bersedia dan mampu menerima beban tersebut dengan berbagai pemenuhan syarat.

4. Membagi Resiko

Risk sharing dapat dilakukan dengan mengajak pihak lain untuk menjadi partner kerja sehingga ketika resiko tersebut muncul maka dapat ditanggung bersama-sama.


Demikianlah penjelasan mengenai manajemen resiko pada asuransi syariah. Dengan mengenal resiko pada asuransi syariah, diharapkan para pelaku bisnis asuransi dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan perannya.