Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Sukuk dalam Sistem Ekonomi Islam

Memahami sukuk dalam ekonomi Islam - Beberapa tahun terakhir, konsep keuangan berbasis syariah mulai berkembang pesat. Tidak hanya pada negara-negara Islam atau Timur Tengah, melainkan juga menjalar ke banyak negara di benua Asia, Amerika, dan Eropa.

Hal ini ditandai dengan banyak dibangunnya lembaga perekonomian atau keuangan yang berbasis syariat Islam yaitu menjunjung tinggi keadilan, membangun sistem bagi hasil, serta larangan menggunakan riba atau bunga.

Baca juga: Akad-Akad dalam Sistem Ekonomi Islam

Di Indonesia sendiri, konsep perekonomian Islam sudah masuk dalam ranah perbankan dan asurasi. Salah satu konsep yang mulai banyak berkembang ialah sukuk. Bagi Anda yang baru pertama kali mendengar istilah ini, mari bersama-sama memahami sukuk dalam ekonomi Islam.

Pengertian Sukuk

Kata sukuk berasal dari Bahasa Arab yaitu Sak yang berarti tunggal dan Sukuk dengan arti jamak. Jadi, sukuk merupakan sebuah sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dengan kepemilikan harta. Dalam perekonomian Islam, sukuk adalah sebuat surat berharga menggunakan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh eminten kepada pemegang obligasi syariah.

Selanjutnya, untuk lebih memahami sukuk dalam ekonomi Islam, perhatikanlah prinsip-prinsip sukuk berikut, yaitu:

  1. Pembiayaan dilakukan hanya untuk sebuah kegiatan transaksi yang jelas atau spesifik di mana harus dilengkapi dengan pembukuan terpisah.
  2. Hasil yang diperoleh pemilik dana merupakan hasil dari penjualan obligasi, bukan dari kegiatan lainnya.
  3. Dilarang memberikan jaminan hasil usaha yang merupakan fungsi dari time value of money.
  4. Sukuk tidak dapat digunakan untuk mengganti hutang piutang yang sebelumnya sudah ada.
  5. Jika pemilik dana tidak harus menanggung kerugian, maka pemilik usaha atau peminjam harus melakukan aqad jaiz.
  6. Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan apabilan peminjam dana (eminten) menekan penggunaan biaya usaha.
  7. Sukuk dapat dijual kembali dengan nilai dibawah modal awal apabila perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian.
  8. Perubahan yang terjadi pada nilai pasar bukan berarti mempengaruhi jumlah hutang piutang.

Jenis-jenis Sukuk

Memahami sukuk dalam ekonomi Islam berarti juga masuk dalam konsep mengetahui jenis-jenis sukuk yang ada. Di bawah ini adalah jenis-jenis sukuk yang harus diketahui:

1. Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad Ijarah. Dengan kata lain, terdapat satu pihak yang bertindak untuk menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lainnya berdasarkan nilai (harga) dan jangka waktu (periode) yang disepakati tanpa adanya perpindahan kepemilikan aset.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad Mudharabah, yaitu di mana satu pihak memberikan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga beserta keahlian untuk bekerjasama. Nantinya, keuntungan dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.

3. Sukuk Istishna

Sukuk Istishna merupakan sukuk yang menggunakan akad Istishna. Artinya, kedua belah pihak sama-sama menyepakati transaksi jual beli dalam rangka pembiayaan suatu barang atau proyek. Harga dan jangka waktu penyerahan barang atau harta ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Kelebihan Menggunakan Sukuk

Jika Anda masih ragu mengenai penggunaan sukuk dalam sistem perekonomian, perhatikanlah kelebihan-kelebihan menggunakan sukuk berikut ini:

  1. Sukuk dapat memberikan imbalan atau nisbah yang kompetitif jika dibandingkan dengan prinsip atau alat keungan lainnya.
  2. Pembayaran nisbah dijamin oleh pemerintah sampai dengan batas waktu jatuh tempo.
  3. Sukuk dapat diperjual-belikan dalam pasar sekunder.
  4. Besar kemungkinan dapat menghasilkan tambahan penghasilan melalui capital gain atau margin.
  5. Sukuk aman dari riba, gharar, dan maysir.
  6. Dengan menggunakan sukuk berarti Anda berinvestasi sembari menjalankan syariah Islam.

Sukuk dalam Sistem Ekonomi Islam

Memahami sukuk dalam ekonomi Islam dapat diawali dari mengetahui pengertian sukuk, prinsip kerja, jenis, serta kelebihan dari penggunaannya. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda dalam sistem perekonomian Islam. [Baca juga Hal-Hal yang Berkaitan dengan Fiqh Muamalah]