Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Makna Ontologi Ekonomi Islam

Memahami makna ontologi ekonomi Islam - Mempelajari ekonomi Islam sama halnya dengan mempelajari dua bidang ilmu yaitu ekonomi dan pendidikan agama Islam. Seperti bidang ilmu lainnya, ekonomi Islam memiliki dua kajian objek yaitu objek formal dan material.

Dengan mengetahui kedua objek dalam ekonomi Islam, masyarakat dapat menelusuri ilmu ekonomi Islam menggunakan beberapa pendekatan seperti pendekatan ontologi, askiologi, dan epistemologi.
Dan pada kesempatan ini, seperti yang tercantum dalam judul di atas, memahami ontologi ekonomi Islam, akan  kami kupas dalam ulasan berikut.

Objek Formal dan Material

Dalam ekonomi Islam, objek formal merupakan bentuk produksi dan distribusi barang maupun jasa yang dilakukan oleh para pelaku bisnis komplit dengan permasalahan laba, rugi, serta legalitas transaksi. Sedangkan, objek material merupakan keseluruhan ilmu yang berkaitan dengan ilmu ekonomi Islam.

Memahami Ontologi Ekonomi Islam

Ontologi merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat yang paling kuno. Ilmu ontologi membahas suatu fenomena atau keberadaan suatu hal yang bersifat konkret. Landasan ontologi ini muncul dan diperkenalkan pertama kali oleh orang Yunani bernama Thales.

Selain itu, beberapa tokoh dunia yang sering menggunakan landasan ontologi dalam mendalami suatu ilmu adalah Plato dan Aristoteles.

Untuk memahami ontologi ekonomi Islam, masyarakat harus menyadari jika ilmu ekonomi islam membahas dua disiplin ilmu sekaligus yaitu ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqih mu’amalat. Oleh karenanya, untuk menjalankan sistem ekonomi Islam harus berlandaskan pada kedua ilmu tersebut.

Aspek ontologi dalam ekonomi Islam muncul lantaran adanya pertanyaan seputar dua konsep disiplin ilmu yang berbeda seperti, bagaimana cara menggabungkan pemikirian antara ilmu ekonomi dengan pemikiran Islam yang terkandung pada fiqih mu’amalat. Hal ini dikarenakan ilmu ekonomi muncul dari hasil pemikiran manusia sedangkan fiqih mu’amalat bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi dalam bentuk wahyu Allah.

Secara terpisah, ilmu ekonomi akan menghalalkan segala jenis sistem ekonomi seperti ekonomi liberal, ekonomi kapitalias, dan ekonomi komunis dengan tujuan memenuhi dan memuaskan kebutuhan hidup manusia. Sedangkan, ilmu fiqih mu’amalat belum pasti dapat menerima ketiga jenis sistem ekonomi di atas karena masih harus diuji kebenaran dan kelayakannya berdasarkan Al-qur’an serta Hadist. Dengan kata lain, ilmu fiqih mu’amalat mengutamakan kehendak Allah dengan cara mengabdi dan mencari Ridha-Nya.

Baca juga: Fatwa MUI Tentang Obligasi Syariah

Selanjutnya, untuk memahami ontologi ekonomi Islam, masyarakat harus mengetahui tolak ukur yang digunakan di dalam keduanya. Ilmu ekonomi selalu mengacu pada teori kebenaran yaitu, koherensi (kesesuaian dengan teori lain), korespondensi (kesesuaian dengan fenomena), dan pragmatisme (kesesuaian dengan fungsi). Sebaliknya, ilmu fiqih mua’amalat hanya mengacu pada teori wahyu.

Dari beberapa perbedaan  di atas tentulah sulit untuk menggabungkan kedua disiplin ilmu tersebut. Bahkan, banyak ahli berpendapat jika pengaplikasian ekonomi Islam dalam dunia perbankan dan asuransi masih belum maksimal atau bisa dikatakan masih bercampur dengan cara konvensional. Namun, keberadaan ekonomi Islam dalam perbankan dan asuransi syariah sangat diharapkan dapat mengembalikan aktifitas ekonomi manusia yang bercermin pada nilai-nilai humanis dan beretika Islam.


Menurut Chapra (1997), sistem ekonomi Islam sangat bisa diaplikasikan kepada masyarakat modern (kapitalis) yang telah diperbudak oleh materialisme dan rasionalisme. Dengan adanya ekonomi Islam, masyarakat akan memperoleh kebangkitan moral dan perbaikan pandangan atau ideologi dalam kehidupan.

Baca juga: Konsep Uang dalam Ekonomi Islam Menurut Ilmuan Muslim

Dalam praktik ekonomi dan perbankan Islam, ada dua aspek yaitu material (bersumber dari akal) dan spiritual. Hal ini selaras dengan pendapat para ahli yang mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam berjalan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah baik dalam hal makro dan mikro ekonomi.

Nah, itulah beberapa pendekatan dalam memahami ontologi ekonomi Islam yang sedang berkembang dalam masyarakat. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pandangan baru pada kita mengenai hubungan ekonomi dan Islam.