Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Jenis Riba Menurut Ilmu Fiqh

Riba menurut ilmu fiqh dalam agama Islam adalah akad yang terjadi atas pertukaran suatu barang/uang yang perimbangannya tidak diketahui secara syariat. Dalam kehidupan yang serba modern seperti sekarang ini, tanpa disadari, riba seolah menjadi gaya hidup yang wajar di lakukan. Dan hingga akhirnya tanpa sadar terjebak di dalamnya.

Sebagai umat Islam, pastinya kita wajib menjauhi larangan Allah yang satu ini. Untuk dapat menghindari riba, kita mesti mengetahui macam-macam riba menurut ilmu fiqh dan bagaimana contoh penerapan macam-macam riba tersebut dalam kehidupan seharu-hari. Jika kita sudah tahu mengenai hal tersebut, tentu lebih mudah untuk menghindari riba, bukan?

Oke, langsung saja simak ulasan mengenai macam-macam riba menurut ilmu fiqh secara lengkap dengan disertai contohnya dalam kehidupan sehari-hari berikut ini.

Macam-macam Riba Menurut Ilmu Fiqh

Menurut para ahli ilmu fiqh, secara umum macam-macam riba dibagi empat, yaitu:

1. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah jenis riba yang terjadi ketika ada pertukaran antara dua jenis barang yang sama tetapi kadar atau takarannya berbeda. Riba fadhl meliputi jual beli barang pertanian dan logam mulia.

Contoh riba fadhl dalam jual beli hasil pertanian misalnya beras seberat satu kwintal ditukar atau dibeli dengan beras seberat lima kwintal. Dari contoh ini sudah terlihat pertukarannya tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dan tidak menunjukkan keadilan.

Contoh lain misalnya jual beli gandum. Gandum seberat tiga kwintal ditukar atau dibeli dengan gandum seberat sepuluh kwintal.

2. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah adalah riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran barang yang dilakukan secara hutang atau ada jatuh temponya dengan adanya tambahan nilai transaksi jika ada keterlambatan waktu transaksi. Jadi, jika transaksi pembayaran melebihi waktu jatuh tempo maka biaya yang dikenakan akan semakin besar, melebihi dari nilai pokok pinjaman yang sebenarnya.

Contoh riba nasiah adalah Rudi meminjam uang sebesar 1 juta rupiah kepada Mawan yang jatuh tempo pelunasannya satu bulan. Jika Rudi mengembalikan uang yang dipinjam setelah lewat jatuh tempo maka dikenai tambahan seratus ribu rupiah.

3. Riba Qardhin

Riba qardhin adalah riba yang muncul karena adanya tambahan nilai dari nilai pokok pinjaman yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam uang saat pelunasan. Sehingga disini, pemberi pinjaman mendapat keuntungan. [Baca: Etika Produksi dalam Sistem Ekonomi Islam]

Macam-macam Jenis Riba Menurut Ilmu Fiqh
Illustrasi Riba, Sumber gambar Google Images
Contoh riba qardhin misalnya Kinara memberi pinjaman kepada Fatia sebesar dua juta rupiah dengan syarat Fatia mengembalikan uang Kinara menjadi sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah. Kelebihan lima ratus ribu rupiah ini tidak jelas untuk apa, dan jelas kelebihannya bersifat riba.

4. Riba Yad

Riba yad adalah riba yang muncul ketika terjadi pertukaran atau jual beli dimana terdapat perbedaan harga atau nilai transaksi jika metode pembayaran atau penyerahan transaksinya berbeda. Riba ini sering terjadi pada kehidupan modern misalnya saat membeli rumah, motor, mobil maupun barang-barang elektronik.

Contoh riba yad adalah Hasan ingin membeli motor bebek kepada Yardi. Yardi menawarkan Hasan jika membeli dengan cara cash atau tunai maka harga motornya 15 juta rupiah. Sementara jika Hasan membeli dengan cara menyicil atau kredit maka harga motornya 17 juta rupiah.

Baca juga: Bukti Bahaya Riba, Utang 30 Juta, Rumah dan Tanah 1 Milyar Disita

Demikian pembahasan mengenai macam-macam riba dan seluk beluknya. Semoga dapat menambah pemahaman anda terhadap riba sehingga anda dapat berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari. Semoga ilmu yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk kebaikan kita semua.