Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Syariat Islam
Bagi umat muslim dimanapun berada, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban. Biasanya zakat fitrah diberikan berupa makanan pokok, seperti beras. Namun saat ini mulai marak pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang. Dan seperti yang kita tahu, cara pembayaran zakat fitrah dengan uang masih menjadi kontoversial.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang jika dilihat dari sudut pandang syariat Islam? Nah, untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan detailnya, berikut telah kami rangkum pembahasan hukum zakat fitrah dengan uang. Silahkan disimak dan semoga bisa menambah wawasan kita.
Baca juga: Hal-Hal lain yang Berkaitan dengan Zakat
Sebelum kita membahas tentang hukum zakat fitrah dengan uang menurut syariat, terlebih dulu kita ketahui tentang seluk beluk dari zakat itu sendiri. Menurut pengertiannya, zakat merupakan perbuatan mengeluarkan harta tertentu yang disertai dengan niat dan bertujuan untuk mensucikan harta yang anda miliki. Dalam syariat Islam, pengeluaran zakat fitrah sudah diatur sedemikian rupa sehingga jika anda mengalami kebingungan kembali saja pada syariat agama.
Syarat Umat Muslim Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: Konsep Uang dalam Ekonomi Islam Menurut Ilmuan
Nah jika anda sudah paham tentang kriteria orang yang wajib membayar zakat, selanjutnya bagaimana kriteria si penerima zakat fitrah? Tentunya memang tidak sembarang orang berhak menerima zakat fitrah. Nah, berikut ini adalah beberapa golongan yang memang berhak menerima zakat fitrah sesuai syariat Islam.
Macam Golongan Penerima Zakat Fitrah
Oke, setelah sampai disini, kita kembali ke pembahasan inti, yaitu mengenai apa hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut syariat Islam? Sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang.
Ada ulama yang membolehkan dan ada pula ulama yang melarang. Salah satu ulama yang membolehkan yaitu Abu Ishaq yang meriwayatkan,”Aku memjumpai mereka al-Hasan dan Umar ibn Abdul Azis) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai dengan bahan makanan. Sedangkan ulama yang melarang salah satunya yaitu Imam Malik yang menganggap tidak sah jika membayarnya dengan uang karena tidak sesuai perintah Nabi.
Baca juga: Sejarah Ekonomi Islam Sejak Zaman Nabi
Kedua pendapat tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang di atas tidak ada yang salah karena masing-masing punya dasar yang jelas. Anda bisa meyakini salah satu pendapat yang penting niat utama kita adalah menjalankan perintah Alloh untuk memenuhi kebutuhan orang yang kurang mampu.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang jika dilihat dari sudut pandang syariat Islam? Nah, untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan detailnya, berikut telah kami rangkum pembahasan hukum zakat fitrah dengan uang. Silahkan disimak dan semoga bisa menambah wawasan kita.
Baca juga: Hal-Hal lain yang Berkaitan dengan Zakat
Sebelum kita membahas tentang hukum zakat fitrah dengan uang menurut syariat, terlebih dulu kita ketahui tentang seluk beluk dari zakat itu sendiri. Menurut pengertiannya, zakat merupakan perbuatan mengeluarkan harta tertentu yang disertai dengan niat dan bertujuan untuk mensucikan harta yang anda miliki. Dalam syariat Islam, pengeluaran zakat fitrah sudah diatur sedemikian rupa sehingga jika anda mengalami kebingungan kembali saja pada syariat agama.
Syarat Umat Muslim Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Beragama Islam. Syarat yang pertama ini merupakan hal yang mutlak karena selain umat yang beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Merdeka. Syarat ini mempunyai arti bahwa umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah yaitu orang yang bukan budak dari suatu kaum atau statusnya bukan milik tuan. Tapi hal ini sudah jarang anda temukan pada masa sekarang ini, hanya saja ada beberapa golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah tapi justru berhak untuk menerimanya.
- Mempunyai kepemilikan harta yang jelas dan penuh. Jadi bagi anda yang punya harta yang jelas kepemilikannya dan tidak berada dalam sengketa banyak pihak, berarti harta tersebut benar-benar milik anda secara penuh. Untuk itu perlu membayar zakat fitrah untuk membersihkannya.
Baca juga: Konsep Uang dalam Ekonomi Islam Menurut Ilmuan
Nah jika anda sudah paham tentang kriteria orang yang wajib membayar zakat, selanjutnya bagaimana kriteria si penerima zakat fitrah? Tentunya memang tidak sembarang orang berhak menerima zakat fitrah. Nah, berikut ini adalah beberapa golongan yang memang berhak menerima zakat fitrah sesuai syariat Islam.
Macam Golongan Penerima Zakat Fitrah
- Fakir, yaitu golongan yang tidak punya penghasilan atau pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
- Miskin, yaitu orang yang punya pekerjaan tapi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- Amil, yaitu panitia yang mengelola zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru saja masuk agama Islam sehingga agar mendapatkan perhatian maka pantas diberi zakat fitrah. Tapi tidak semua muallaf berhak menerimanya, hanya yang mempunyai kriteria yang kurang mampu saja.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Untuk itu mereka berhak menerima zakat fitrah.
- Sabilillah, yaitu orang yang sedang jihad di jalan Allah dan kekurangan bekal.
- Gharim, yaitu orang yang terjerat banyak hutang karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Budak, yaitu orang yang mempunyai tuan dan belum merdeka.
Oke, setelah sampai disini, kita kembali ke pembahasan inti, yaitu mengenai apa hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut syariat Islam? Sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang.
Ada ulama yang membolehkan dan ada pula ulama yang melarang. Salah satu ulama yang membolehkan yaitu Abu Ishaq yang meriwayatkan,”Aku memjumpai mereka al-Hasan dan Umar ibn Abdul Azis) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai dengan bahan makanan. Sedangkan ulama yang melarang salah satunya yaitu Imam Malik yang menganggap tidak sah jika membayarnya dengan uang karena tidak sesuai perintah Nabi.
Baca juga: Sejarah Ekonomi Islam Sejak Zaman Nabi
Kedua pendapat tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang di atas tidak ada yang salah karena masing-masing punya dasar yang jelas. Anda bisa meyakini salah satu pendapat yang penting niat utama kita adalah menjalankan perintah Alloh untuk memenuhi kebutuhan orang yang kurang mampu.