Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui

Pada dasarya ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi hukum asuransi syariah. Ada yang berpendapat hukum asuransi syariah adalah haram, ada pula yang berpendapat hukum asuransi syariah itu halal. Sebenarnya, perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal yang wajar.

Oleh karenanya, dalam kesempatan kali ini kami akan bahas mengenai kedua pendapat berbeda tersebut, baik yang mengharamkan maupun menghalalkan.

Hukum Asuransi Syariah

Pendapat yang mengharamkan asuransi syariah

1. Hadis asy’ariyin tidak tepat digunakan

Hadis asy’ariyin ini berbunyi: Nabi berkata, “Kaum Asy’ariyin itu kalau mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau kalau makanan keluarga mereka di Madinah mulai menipis, mereka mengumpulkan semua yang mereka miliki dalam satu lembar kain lalu mereka bagi sama rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu adalah bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka.” (HR Muttafaq ‘alaih)

Menurut pihak yang mengharamkan, kondisi yang terjadi dalam hadis tersebut adalah bahaya terjadi lebih dulu baru kemudian ada tolong menolong sedangkan dalam asuransi syariah bahaya belum terjadi.

2. Akad asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman

Akad dhaman atau akad pertanggungan seharusnya terdiri dari tiga pihak sebagaimana didasarkan pada hadis: dari Abu Qatadah r.a., diceritakan bahwa  Nabi Saw. pernah didatangkan jenazah agar beliau menyalatkannya. kemudian beliau bertanya, “Apakah ia punya utang?” Para sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Salatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi Saw. pun lalu menyalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan al-Hakim).

Dalam hadis di atas tiga pihak adalah Abu Qatadah sebagai pihak penjamin, pihak yang dijamin yaitu jenazah dan pihak yang mendapatkan jaminan yaitu orang yang memberi hutang kepada jenazah.

Sementara jika dalam asuransi syariah Cuma ada dua pihak yaitu pihak penjamin adalah para peserta asuransi syariah dan pihak yang dijamin juga peserta asuransi syariah.

3. Terjadi akad ganda dalam asuransi syariah

Beberapa hadis nabi melarang dikumpulkannya dua akad atau lebih dalam satu akad, salah satunya hadis riwayat Ahmad dari sahabat Ibnu Mas’ud: Nabi melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan

4. Akad hibah atau tabarru dalam asuransi syariah tidak sesuai kesepakatan hibah sebenarnya

Peserta memberikan dana hibah sekaligus mengharapkan kompensasi begitulah praktek asuransi syariah. Hal ini haram berdasarkan hadis nabi: “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pendapat yang menghalalkan asuransi syariah

Dalil yang digunakan sebenarnya sama dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Hadis asy’ariyin di atas adalah dalil bolehnya tolong menolong dalam kesusahan dan tidak ada larangan untuk tolong menolong sebelum terjadinya kesusahan. Kaidah yang digunakan adalah “dalam kegiatan muamalah, hukum asalnya adalah mubah selama tidak ada larangan”

2. Tidak ada larangan akad dhaman dengan dua pihah saja. Selain itu jika melihat kembali hadis asy’ariyin di atas, yang terjadi adalah akad dhaman dengan dua pihak saja yaitu kaum asy’ariyin sebagai penjamin dan yang dijamin

3. Dalam asuransi syariah ada dua akad yaitu akad tabarru dan akad tijarah. Objek dalam akad tabarru adalah pengumpulan dana dari peserta. Pihak yang terlibat ada dua yaitu peserta sebagai pribadi dan peserta sebagai kumpulan.

Pada akad tijarah sebagai objek adalah pengelolaan dana hibah tabarru oleh perusahaan asuransi syariah. Pihak yang terlibat dalam akad tijarah ini adalah peserta dan perusahaan asuransi. Akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah yaitu perwakilan dengan upah.

Meskipun dalam produk yang sama tetapi objeknya berbeda tidak bisa disebut akad ganda.

4. Penarikan kembali dana hibah tabarru dalam asuransi syariah tidak dimungkinkan oleh sistem asuransi syariah itu sendiri.


Demikian diatas pembahasan mengenai hukum asuransi syariah baik dari pihak yang mengharamkan maupun menghalalkan. Anda dapat mempelajari hukum asuransi syariah lebih lanjut kepada para ulama agar lebih yakin pendapat manakah yang anda pilih. Baca juga: Hal-Hal Lain yang Berkaitan dengan Asuransi