Prinsip Dasar Berbisnis dan Kerja Sama Ekonomi dalam Pandangan Ekonomi Islam
Prinsip Dasar Berbisnis dalam Pandangan Ekonomi Islam | Dalam berbisnis, aturan agama Islam juga sangat memperhatikan pelaku pebisnis dalam menjalankan bisnis tersebut. Marketing Syariah merupakan solusi terhadap pemasaran sesuai dengan nilai dan kaidah agama. Ada empat hal yang menjadi key success factor (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi;
1. Sihddiq (Benar dan Jujur)
Jika seorang pebisnis senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, maka semua hal akan berjalan dengan baik tampa ada satu pihak pun yang akan di rugikan. Maka sifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh perilakunya dalam melakukan teknik pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah dan juga di dalam membuat sebuah perjanjian dengan pathner bisnisnya.
2. Amanah ( Terpercaya,Kredibel )
Dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Sebuah janji antar sesama pebisnis takkan terjadi prestasi apabila sifat amanah tidak tertanam kuat pada diri masing-masing dan akibatnya akan berdampak pada kedustaan dan penyalahgunaan jabatan dan kedudukan.
3. Thabligh ( Komunikatif )
Seorang pebisnis yang memiliki sifat ini akan menyampaikannya dengan benar dan dengan tutur kata yang tepat berbicara kepada orang lain dengan sesuatu yang mudah untuk di pahaminya. Berdiskusi dan melalukan presentasi bisnis dengan bahasa yang mudah di pahami sehingga anggotanya mudah memahami pesan bisnis yang ingin ia sampaikan.
4. Fatanah ( Cerdas )
Dapat diartikan dengan intlektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fatanah adalah seseorang yang mampu membaca dan memahami kondisi sesuatu dengan cepat . ia mampu menganaliasa keadaan kemudian dengan cepat memberi kebijakan maupun solusi atas permasalahan yang di hadapinya . Dalam sebuah bisnis dan managemen seorang pemimpin sangat harus mempunyai sifat dengan karakteristik ini karna ia akan mengerti dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibanya.
KERJASAMA EKONOMI
Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menururut ajaran agama Islam. Kerjasama it harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi,produksi,distribusi baik berupa barang maupun jasa. Salah satu benteuk kerja sama menurut ajaran agama Islam adalah Qirad yaitu kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan dalam melaksanakan unit ekonomi atau usaha.
Dalam operasi perbankan Islam, modal kerjasama yang disebut Qirad ini mempunyai dua bentuk yang yaitu;
1. Mudharabah
2. Musyarakah
Di dalam Mudarabah bank Islam, setelah mempelajari studi kelayakan yang di sampaikan kepada nya dan jika menerima studi kelayakan itu, membiayai seluruh kegitan yang di maksud. Pengusaha yang menjadi mitra dalam kerja sama ini menyerahkan keahlian dan tenaganya. Bentuk ini sangat sesuai dengan pendatang baru dalam dunia usaha yang mempunyai bakat dan keahlian tetapi tidak mempunyai modal untuk mengembangkan bakat dan keahliannya itu.
Dalam bentuk kedua yaitu Murabahah, bank Islam, setelah menerima studi kelayakan mengenai perdagangan, baik dalam maupun luar negri, membiayai usaha perdagangan itu berdasarkan cost plus, yakni biaya yang di keluarkan dalam proses memperdagangkan barang di tambah dengan sejumlah keuntungan yang di setujui oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan usaha pedagang yang bersangkutan.
Baik Mudarabah maupun Murabahah di dasar pada profit-loss Sharing.tampa pembebanan bunga kepada salah satu pihak yang bekerja sama.
1. Sihddiq (Benar dan Jujur)
Jika seorang pebisnis senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, maka semua hal akan berjalan dengan baik tampa ada satu pihak pun yang akan di rugikan. Maka sifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh perilakunya dalam melakukan teknik pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah dan juga di dalam membuat sebuah perjanjian dengan pathner bisnisnya.
2. Amanah ( Terpercaya,Kredibel )
Dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Sebuah janji antar sesama pebisnis takkan terjadi prestasi apabila sifat amanah tidak tertanam kuat pada diri masing-masing dan akibatnya akan berdampak pada kedustaan dan penyalahgunaan jabatan dan kedudukan.
3. Thabligh ( Komunikatif )
Seorang pebisnis yang memiliki sifat ini akan menyampaikannya dengan benar dan dengan tutur kata yang tepat berbicara kepada orang lain dengan sesuatu yang mudah untuk di pahaminya. Berdiskusi dan melalukan presentasi bisnis dengan bahasa yang mudah di pahami sehingga anggotanya mudah memahami pesan bisnis yang ingin ia sampaikan.
4. Fatanah ( Cerdas )
Dapat diartikan dengan intlektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fatanah adalah seseorang yang mampu membaca dan memahami kondisi sesuatu dengan cepat . ia mampu menganaliasa keadaan kemudian dengan cepat memberi kebijakan maupun solusi atas permasalahan yang di hadapinya . Dalam sebuah bisnis dan managemen seorang pemimpin sangat harus mempunyai sifat dengan karakteristik ini karna ia akan mengerti dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibanya.
KERJASAMA EKONOMI
Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menururut ajaran agama Islam. Kerjasama it harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi,produksi,distribusi baik berupa barang maupun jasa. Salah satu benteuk kerja sama menurut ajaran agama Islam adalah Qirad yaitu kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan dalam melaksanakan unit ekonomi atau usaha.
Dalam operasi perbankan Islam, modal kerjasama yang disebut Qirad ini mempunyai dua bentuk yang yaitu;
1. Mudharabah
2. Musyarakah
Di dalam Mudarabah bank Islam, setelah mempelajari studi kelayakan yang di sampaikan kepada nya dan jika menerima studi kelayakan itu, membiayai seluruh kegitan yang di maksud. Pengusaha yang menjadi mitra dalam kerja sama ini menyerahkan keahlian dan tenaganya. Bentuk ini sangat sesuai dengan pendatang baru dalam dunia usaha yang mempunyai bakat dan keahlian tetapi tidak mempunyai modal untuk mengembangkan bakat dan keahliannya itu.
Dalam bentuk kedua yaitu Murabahah, bank Islam, setelah menerima studi kelayakan mengenai perdagangan, baik dalam maupun luar negri, membiayai usaha perdagangan itu berdasarkan cost plus, yakni biaya yang di keluarkan dalam proses memperdagangkan barang di tambah dengan sejumlah keuntungan yang di setujui oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan usaha pedagang yang bersangkutan.
Baik Mudarabah maupun Murabahah di dasar pada profit-loss Sharing.tampa pembebanan bunga kepada salah satu pihak yang bekerja sama.