Landasan Filosofis Utama yang Wajib Dimiliki oleh Sistem Ekonomi Islam
Landasan Filosofis Utama yang Wajib Dimiliki oleh Sistem Ekonomi Islam | Dibandingkan dengan sismte lain yang ada di dunia, sistem ekonomi Islam telah menjadi salah satu sistem yang paling sempurna karena banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankannya.
Telah banyak perbedaan antara ekonomi Islam dan konvensional, adapun landasan filosofis system ekonomi syariah yang menjadi pembeda antara kegiatan ekonomi yang harus berlangsung di kalangan umat muslim dan system ekonomi konvensional,yaitu ;
1. Landasan Tauhid
Dalam system ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental,dengan landasan ketauhidan ini segala sesuatu yang ada adalah ciptaan AllahSwt. Dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptaannya, seperti pemilikanya , cara perolehanya dan pembelanjaanya untuk itu para pelakau ekonomi harus mentaati segala kaidah yang telah di tetapkan oleh Allah secara kaffah , termasuk dalam bidang aktivitas perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan sosial belaka, tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral. [Baca juga: Landasan Hukum Legalitas Bank Islam di Indonesia]
2. Landasan Keadilan dan Keseimbangan
Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan suatu hal yang mutlak untuk di amalkan oleh pelaku ekonomi. Perlunya hal ini berulangkali di tegaskan oleh Allah di dalam Al-Quran.
Artinya.; “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Keadilan dan keseimbangan ini harus teraplikasikan sedemikian rupa antara anggota masyarakat yang melakukan hubungan ekonomi. Artinya keadilan dan keseimbangan tersebut bukan hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam tataran teknis .karena Allah sangat menegaskan bahwa Ia sangat mencintai orang-orang yang berlaku adil. [Baca juga: Tujuan Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui ]
3. Landasan Kebebasan
Dalam system ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan disini dimaksud bahwa setiap manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada larangan dari Allah Swt. Dengan demikian pelaku ekonomi dalam system ekonomi syariah diberikan keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
4. Landasan Pertanggung Jawaban
Dalam sitem Ekonomi syariah manusia sebagai khalifah atau sebagai pemegang amanah Allah di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas termasuk dalam kegiatan perekonomian di berikan keleluasaan untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Namun demikian sebagai hamba Allah kepadanya akan di minta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang di lakukan itu
5. Landasan Akhlak Mulia
Sistem Ekonomi Islam berdiri di atas Akhlak terpuji dan mulia yang di ajarkan oleh agama Islam, sehingga system ekonomi islam sangat melarang bagi pelaku ekonomi untuk berbuat zalim kepada orang lain.
Maka perbuatan seperti ; saling menipu, saling menindas, saling menfitnah,dan saling merugikan sangat di larang oleh ajaran agama Islam. Jadi bagi seorang pelaku ekonomi dalam Islam harus selalu bekerja dengan hati nurani yang baik serta menjaga norma-norma yang telah di tetapkan di dalam peraturan tentang hukum yang berlaku.
Baca juga: Mekanisme Pasar dan Pembentukan Harga dalam Sistem Ekonomi Islam
Dengan demikian landasan filosofis tersebut menjadikan system ekonomi syariah memiliki keistimewaan di banding dengan ekonomi konvensional. System ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk ekonomi yang mendewakan materi dan menghalalkan segala macam jalan untuk di tempuhnya, akan tetapi memandang manusia dengan memiliki fitrah sebagi mahkluk yang mempunya kasih sayang dengan itu akan melahirkan perbuatan saling tolong menolong antar sesama mahkluk ciptaan Allah. Karena pada dasarnya sifat dasar manusia ialah senang memberi dan senang membantu sesamanya.
Telah banyak perbedaan antara ekonomi Islam dan konvensional, adapun landasan filosofis system ekonomi syariah yang menjadi pembeda antara kegiatan ekonomi yang harus berlangsung di kalangan umat muslim dan system ekonomi konvensional,yaitu ;
1. Landasan Tauhid
Dalam system ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental,dengan landasan ketauhidan ini segala sesuatu yang ada adalah ciptaan AllahSwt. Dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptaannya, seperti pemilikanya , cara perolehanya dan pembelanjaanya untuk itu para pelakau ekonomi harus mentaati segala kaidah yang telah di tetapkan oleh Allah secara kaffah , termasuk dalam bidang aktivitas perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan sosial belaka, tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral. [Baca juga: Landasan Hukum Legalitas Bank Islam di Indonesia]
2. Landasan Keadilan dan Keseimbangan
Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan suatu hal yang mutlak untuk di amalkan oleh pelaku ekonomi. Perlunya hal ini berulangkali di tegaskan oleh Allah di dalam Al-Quran.
Artinya.; “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Keadilan dan keseimbangan ini harus teraplikasikan sedemikian rupa antara anggota masyarakat yang melakukan hubungan ekonomi. Artinya keadilan dan keseimbangan tersebut bukan hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam tataran teknis .karena Allah sangat menegaskan bahwa Ia sangat mencintai orang-orang yang berlaku adil. [Baca juga: Tujuan Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui ]
3. Landasan Kebebasan
Dalam system ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan disini dimaksud bahwa setiap manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada larangan dari Allah Swt. Dengan demikian pelaku ekonomi dalam system ekonomi syariah diberikan keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
4. Landasan Pertanggung Jawaban
Dalam sitem Ekonomi syariah manusia sebagai khalifah atau sebagai pemegang amanah Allah di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas termasuk dalam kegiatan perekonomian di berikan keleluasaan untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Namun demikian sebagai hamba Allah kepadanya akan di minta pertanggung jawaban atas segala sesuatu yang di lakukan itu
5. Landasan Akhlak Mulia
Sistem Ekonomi Islam berdiri di atas Akhlak terpuji dan mulia yang di ajarkan oleh agama Islam, sehingga system ekonomi islam sangat melarang bagi pelaku ekonomi untuk berbuat zalim kepada orang lain.
Maka perbuatan seperti ; saling menipu, saling menindas, saling menfitnah,dan saling merugikan sangat di larang oleh ajaran agama Islam. Jadi bagi seorang pelaku ekonomi dalam Islam harus selalu bekerja dengan hati nurani yang baik serta menjaga norma-norma yang telah di tetapkan di dalam peraturan tentang hukum yang berlaku.
Baca juga: Mekanisme Pasar dan Pembentukan Harga dalam Sistem Ekonomi Islam
Dengan demikian landasan filosofis tersebut menjadikan system ekonomi syariah memiliki keistimewaan di banding dengan ekonomi konvensional. System ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk ekonomi yang mendewakan materi dan menghalalkan segala macam jalan untuk di tempuhnya, akan tetapi memandang manusia dengan memiliki fitrah sebagi mahkluk yang mempunya kasih sayang dengan itu akan melahirkan perbuatan saling tolong menolong antar sesama mahkluk ciptaan Allah. Karena pada dasarnya sifat dasar manusia ialah senang memberi dan senang membantu sesamanya.