Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Valas Menurut Ekonomi Islam Ini Penting Untuk Diketahui

Hukum Valas Menurut Ekonomi Islam Ini Penting Untuk Diketahui | Kita pasti telah sering mendengar istilah valas atau valuta asing, namun, pastinya juga tak sedikit dari kita yang masih belum memahaminya. Secara singkat, valas merupakan mata uang yang digunakan untuk kegiatan jual beli di negara lain. Karena kemajuan zaman, dan berkembangnya teknologi, membuat banyak orang yang menjadikan praktek jual beli valas sebagai lahan bisnis. Lantas, bagaimana pandangan atau hukum valas menurut ekonomi syariah/Islam?

Valas dalam Kegiatan Perekonomian Dunia

Valuta asing dalam bahasa Inggris dikenal dengan stilah money changer atau foreign exchange. Sedangkan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-sharf yang berarti menjual uang dengan uang lainnya, maksudnya adalah kegiatan jual beli dengan menggunakan mata uang asing.

Baca: Memahami Kebijakan Fiskal dalam Sistem Ekonomi Islam

Saat ini banyak sekali kegiatan perekonomian yang menggunakan mata uang asing, bahkan sekarang sudah berkembang pula menjadi kegiatan jual beli mata uang. Kegiatan ini merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup tindakan :

- Pembelian mata uang
- Pertukaran mata uang
- Pembelian barang dengan uang tertentu
- Penjualan barang dengan uang tertentu
- Pejualan promis
- Penjualan saham

Dalam lingkup yang lebih luas, misalnya jika dua negara salig melakukan transaksi jual beli, maka pihak tersebut membutuhkan valas sebagai alat pembayarannya. Dalam dunia perdagangan alat tersebut dikenal dengan istilah devisa. Para eksportir di Indonesia akan mendapatkan devisa dari barang yang diekspornya, demikian pula para importir harus mengeluarkan sejumlah devisa untuk membayar barang yang dibelinya dari luar negeri.

Baca: Sejarah Awal Perbankan Islam di Indonesia

Oleh karena itu, dalam dunia perekonomian kemudian ada aktivitas penawaran dan permintaan devisa pada bursa valuta asing. Setiap negara memiliki wewenang penuh untuk menentukan kurs mata uangnya terhadap mata uang negara lain. Kurs mata uang ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi perekonomian negara masing-masing. Pencatatan kurs mata uang ini dilakukan oleh Bursa Valuta Asing, money changer, atau bank devisa.

Hukum Valas Menurut Ekonomi Syariah/Islam

Sebagai kaum Muslim, kita diwajibkan untuk mengetahui baik buruknya sebuah perkara tanpa terkecuali. Hal ini berarti juga menyangkut valas. Sistem ekonomi Islam yang lengkap bahkan telah mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang melibatkan valuta asing ini dengan sangat cermat.

Hukum valas menurut ekonomi syariah/Islam menegaskan pada 3 larangan yang harus dipatuhi tanpa ada pengecualian yaitu bebas dari unsur riba, maisir, dan ghahar. Pelaksanaan transaksi ekonomi dengan menggunakan valas ini harus memenuhi kaidah sebeagai berikut :

- Pertukaran harus dilakukan secara tunai.
- Motif pertukaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak harus dalam sektor riil (transaksi barang dan jasa), bukand alam bidang spekulasi atau judi.
- Transaksi valas harus menghindari adanya praktik jual beli bersyarat.
- Transaksi berjangka yang dilakukan harus atas dasar kesanggupan pihak-pihak tersebut mampu menyediakan valuta asing pada waktu yang telah ditentukan.
- Tidak boleh menjual barang yang bukan hak miliknya sendiri.
- Dilarang melakukan kegiatan perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery trading atau margin trading).
- Jual beli valutas asing bukan merupakan transaksi komersial.
- Dilarang melakukan penjualan melebihi jumlah barang yang dimiliki atau dibeli.
- Dilarang melakukan transaksi swap.

Fatwa sebagai Dasar Hukum Valas Menurut Ekonomi Syariah/Islam


Kebijakan perekonomian yang melibatkan valas ini telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang. Fatwa ini dengan jelas menyatakan pandangan Islam mengenai valas sebagai berikut:

- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Dilakukan karena ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga.
- Apabila transaksi dilakukan antar mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan dibayar secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila transaksi melibatkan mata uang yang berbeda, maka harus dilakukan berdasarkan kurs yang berlaku.

Itulah penjelasan mengenai hukum valas menurut ekonomi syariah/Islam yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat.