Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional Beserta Produknya
Anda pasti sudah tak asing dengan slogan 'mengatasi masalah tanpa masalah'. yup pastinya, karena slogan milik Pegadaian ini begitu populer di kalangan masyarakat. Walau sebagian orang seperti anti dengan yang namanya pegadaian, namun sebagian lain tak sedikit yang benar-benar merasakan manfaatnya.
Nah, bagi Anda umat muslim, yang tidak mau berurusan dengan pegadaian karena takut terjerat sistem bunga/riba, maka sekarang Anda tak perlu khawatir lagi. Sebab, saat ini pemerintah telah membuka pegadaian syariah.
Lantas apa perbedaan pegadaian syariah dengan konvensioanal dan bagaimana seluk beluknya? Simak ulasannya berikut;
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Pegadaian syariah berasal dari prinsip Islam Rahn yang berarti tetap atau lama. Rahn dapat berarti menjadikan suatu barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan hutang piutang.
Perbedaan utama antara pegadaian syariah dan konvensional terletak pada mekanisme pembayarannya. Jika pegadaian konvensional memberikan bunga sebagai pembiayaan manfaat yang digadaikan, maka pegadaian syariah menggunakan akad pembiayaan ijarah.
Akad ijarah merupakan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah untuk menyewa barang atau obyek sewa dimana bank memperoleh imbalan jasa hingga obyek yang disewa tersebut dibeli kembali oleh nasabah. Dalil ini sudah tercantum dalam Al Qur’an dan Al-hadits sehingga tidak perlu lagi diragukan ke-halal-annya.
Produk-Produk Pegadaian Syariah
Ada 6 produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah, diantaranya adalah :
1. Rahn
Rahn dalam bahasa sehari-hari adalah melakukan pinjaman dengan jaminan suatu barang yang ada nilai hartanya. Jaminan ini kemudian disebt sebagai agunan dan dapat berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, atau kendaraan bermotor.
Nasabah harus mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan agunan selama masa yang telah disepakati kedua belah pihak. Proses pelunasan hutang nassabah dilakukan selama jangka waktu yang telah disepakati dan jika dalam kurun waktu tersebut nasabah tidak mampu melunasi pinjamannya, maka barang agunan akan dilelang oleh pegadaian.
2. Arrum
Pinjaman ini ditujukan kepada para pengusaha mikro dan UKM. Barang yang dapat diagunkan dalam akad Arrum ini berupa harta bergerak seperti BKPB motor dan mobil.
Sama seperti Rahn, dalam akad Arrum juga ada biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah. Biaya ini berupa penyimpanan, perawatan, dan proses kegiatan penyimpanan yang mungkin muncul dengan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam kondisi tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas untuk memperoleh pinjaman.
3. Amanah
Produk ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh pinjaman pendanaan untuk kendaraan bermotor. Jika Anda memerlukan kendaraan bermotor, namun belum memiliki cukup uang, maka daripada kredit dari perusahaan leasing Anda dapat meminjam dana di pegadaian syariah. Biasanya disepakati bahwa uang muka untuk membeli kendaraan minimal 20%.
Baca juga: Ini Dia Beberapa Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
4. Produk Mulia
Program ini menyediakan layanan investasi jangka panjang bagi para nasabah pegadaian syariah. Nasabah dapat membeli emas batangan secara langsung atau menabungkan emas yang dimiliki ke pegadaian.
Tabungan ini dapat berupa saldo harga emas atau berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan oleh pihak pegadaian syariah. Selain itu, ada pula program titip-jual emas dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara nasabah dan pegadaian.
5. Arrum Haji
Produk terbaru dari pegadaian syariah adalah pinjaman untuk ibadah haji. Layanan ini memberikan Anda kemudahan dalam hal pendaftaran dan pembiayaan haji. Untuk memperoleh Arrum haji ini, Anda harus menjaminkan emas minimal 7 senilai 7 juta rupiah, menunjukkan bukti SA BPIH SPPH, dan tabungan pinjaman haji. Anda akan memperoleh dana sebesar 25 juta rupiah.
6. Multi Pembayaran Online
Pegadaian syariah saat ini juga melayani berbagai macam pembayaran online mlai dari tagihan listrik, air, telefon, tiket kereta api, dan lain sebagainya.
Nah itulahj dia ulasan singkat mengenai pegadaian syariah dan seluk beluknya, serta berbagai produknya. Semoga bermanfaat.
Nah, bagi Anda umat muslim, yang tidak mau berurusan dengan pegadaian karena takut terjerat sistem bunga/riba, maka sekarang Anda tak perlu khawatir lagi. Sebab, saat ini pemerintah telah membuka pegadaian syariah.
Lantas apa perbedaan pegadaian syariah dengan konvensioanal dan bagaimana seluk beluknya? Simak ulasannya berikut;
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Pegadaian syariah berasal dari prinsip Islam Rahn yang berarti tetap atau lama. Rahn dapat berarti menjadikan suatu barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan hutang piutang.
Perbedaan utama antara pegadaian syariah dan konvensional terletak pada mekanisme pembayarannya. Jika pegadaian konvensional memberikan bunga sebagai pembiayaan manfaat yang digadaikan, maka pegadaian syariah menggunakan akad pembiayaan ijarah.
Akad ijarah merupakan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah untuk menyewa barang atau obyek sewa dimana bank memperoleh imbalan jasa hingga obyek yang disewa tersebut dibeli kembali oleh nasabah. Dalil ini sudah tercantum dalam Al Qur’an dan Al-hadits sehingga tidak perlu lagi diragukan ke-halal-annya.
Produk-Produk Pegadaian Syariah
Ada 6 produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah, diantaranya adalah :
1. Rahn
Rahn dalam bahasa sehari-hari adalah melakukan pinjaman dengan jaminan suatu barang yang ada nilai hartanya. Jaminan ini kemudian disebt sebagai agunan dan dapat berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, atau kendaraan bermotor.
Nasabah harus mengeluarkan biaya penyimpanan dan perawatan agunan selama masa yang telah disepakati kedua belah pihak. Proses pelunasan hutang nassabah dilakukan selama jangka waktu yang telah disepakati dan jika dalam kurun waktu tersebut nasabah tidak mampu melunasi pinjamannya, maka barang agunan akan dilelang oleh pegadaian.
2. Arrum
Pinjaman ini ditujukan kepada para pengusaha mikro dan UKM. Barang yang dapat diagunkan dalam akad Arrum ini berupa harta bergerak seperti BKPB motor dan mobil.
Sama seperti Rahn, dalam akad Arrum juga ada biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah. Biaya ini berupa penyimpanan, perawatan, dan proses kegiatan penyimpanan yang mungkin muncul dengan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam kondisi tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas untuk memperoleh pinjaman.
3. Amanah
Produk ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh pinjaman pendanaan untuk kendaraan bermotor. Jika Anda memerlukan kendaraan bermotor, namun belum memiliki cukup uang, maka daripada kredit dari perusahaan leasing Anda dapat meminjam dana di pegadaian syariah. Biasanya disepakati bahwa uang muka untuk membeli kendaraan minimal 20%.
Baca juga: Ini Dia Beberapa Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
4. Produk Mulia
Program ini menyediakan layanan investasi jangka panjang bagi para nasabah pegadaian syariah. Nasabah dapat membeli emas batangan secara langsung atau menabungkan emas yang dimiliki ke pegadaian.
Tabungan ini dapat berupa saldo harga emas atau berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan oleh pihak pegadaian syariah. Selain itu, ada pula program titip-jual emas dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara nasabah dan pegadaian.
5. Arrum Haji
Produk terbaru dari pegadaian syariah adalah pinjaman untuk ibadah haji. Layanan ini memberikan Anda kemudahan dalam hal pendaftaran dan pembiayaan haji. Untuk memperoleh Arrum haji ini, Anda harus menjaminkan emas minimal 7 senilai 7 juta rupiah, menunjukkan bukti SA BPIH SPPH, dan tabungan pinjaman haji. Anda akan memperoleh dana sebesar 25 juta rupiah.
6. Multi Pembayaran Online
Pegadaian syariah saat ini juga melayani berbagai macam pembayaran online mlai dari tagihan listrik, air, telefon, tiket kereta api, dan lain sebagainya.
Nah itulahj dia ulasan singkat mengenai pegadaian syariah dan seluk beluknya, serta berbagai produknya. Semoga bermanfaat.