Prinsip Jual beli dalam Ekonomi Islam yang Harus Anda Tahu
Manusia hidup di dunia ini memang ditakdirkan sebagai makhluk sosial yang tak bisa lepas dari orang lain. Banyak sekali kebutuhan yang tidak sanggup kita penuhi sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itulah kegiatan jual beli menjadi hal yang sangat umum terjadi di dunia ini.
Jual beli merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tak pernah bisa dilepaskan dari kehidupan manusia modern. Namun, apakah Anda sudah tahu bahwa ada prinsip jual beli dalam Islam? Jika belum, maka Anda wajib menyimak artikel ini.
Definisi Jual beli dalam Islam
Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar menukar barang. Jika dulu proses tukar menukar ini antara satu barang dengan barang lainnya atau dikenal sebagai barter, mak saat ini jual beli sudah menggunakan alat pertukaran berupa uang.
Jual beli sendiri dalam Islam dikenal dengan istilah “Al bai” yang merupakan bahasa Arab dari tukar menukar. Pada dasarnya Islam menganggap bahwa kegiatan jual beli adalah sesuatu yang halal. Sedangkan riba adalah sesuatu yang haram. Hukum tersebut dikuatkan dengan adanya firman Alloh SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Namun, yang penting dipahami berikutnya adalah hukum jual belinya. Dimana hukum jual beli dapat berubah menjadi halal, haram, mubah, atau makruh sesuai dengan kondisi, rukun, niat, dan syaratnya.
Syarat Akad Jual beli dalam Islam
Akad jual beli dalam Islam diartikan sebagai kemauan seseorang untuk melakukan jual beli yang dari dalam hatinya sendiri. Atau dapat diartikan sebagai ijab qabul antara si penjual dengan pembeli tanpa adanya unsur paksaan dari salah satu pihak.
Untuk melakukan akad jual beli ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
1. Ridha antara Penjual dan Pembeli
Ridha disini diartikan sebagai kelapangan hati untuk melakukan proses jual beli. Kedua belah pihak yang terlibat transaksi harus sama-sama ikhlas dan rela melakukan proses ini. Tidak ada satupun unsur paksaan di antara keduanya. Syarat ini semakin diperkuat oleh adanya firman Alloh SWT dalam Surat An Nisa ayat 29 yang berarti :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Memenuhi Syarat Jual Beli
Syarat jual beli yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad adalah merdeka, mukallaf (sudah terbebani syariat), serta sudah mampu membelanjakan harta menggunakan akal pikiran. Jika demikian, maka anak kecil yang belum mengerti harta atau pembelanjaannya tidaklah sah melakukan jual beli.
3. Barang yang Dijual milik Sendiri atau Diwakilkan
Barang yang dijual kepada pembeli harus merupakan barang milik sendiri, atau boleh milik orang lain atas izin orang tersebut (sebagai perantara). Tidak diperkenankan menjual barang milik orang lain tanpa izin pemilknya.
Itulah hal-hal penting mengenai jual beli dalam Islam yang harus dipahami dan mulai kita lakukan sejak saat ini. Baca juga: Memahami Akad Tijarah Dalam Ekonomi Islam
Jual beli merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tak pernah bisa dilepaskan dari kehidupan manusia modern. Namun, apakah Anda sudah tahu bahwa ada prinsip jual beli dalam Islam? Jika belum, maka Anda wajib menyimak artikel ini.
Definisi Jual beli dalam Islam
Jual beli dapat diartikan sebagai proses tukar menukar barang. Jika dulu proses tukar menukar ini antara satu barang dengan barang lainnya atau dikenal sebagai barter, mak saat ini jual beli sudah menggunakan alat pertukaran berupa uang.
Jual beli sendiri dalam Islam dikenal dengan istilah “Al bai” yang merupakan bahasa Arab dari tukar menukar. Pada dasarnya Islam menganggap bahwa kegiatan jual beli adalah sesuatu yang halal. Sedangkan riba adalah sesuatu yang haram. Hukum tersebut dikuatkan dengan adanya firman Alloh SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Namun, yang penting dipahami berikutnya adalah hukum jual belinya. Dimana hukum jual beli dapat berubah menjadi halal, haram, mubah, atau makruh sesuai dengan kondisi, rukun, niat, dan syaratnya.
Syarat Akad Jual beli dalam Islam
Akad jual beli dalam Islam diartikan sebagai kemauan seseorang untuk melakukan jual beli yang dari dalam hatinya sendiri. Atau dapat diartikan sebagai ijab qabul antara si penjual dengan pembeli tanpa adanya unsur paksaan dari salah satu pihak.
Untuk melakukan akad jual beli ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
1. Ridha antara Penjual dan Pembeli
Ridha disini diartikan sebagai kelapangan hati untuk melakukan proses jual beli. Kedua belah pihak yang terlibat transaksi harus sama-sama ikhlas dan rela melakukan proses ini. Tidak ada satupun unsur paksaan di antara keduanya. Syarat ini semakin diperkuat oleh adanya firman Alloh SWT dalam Surat An Nisa ayat 29 yang berarti :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Memenuhi Syarat Jual Beli
Syarat jual beli yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad adalah merdeka, mukallaf (sudah terbebani syariat), serta sudah mampu membelanjakan harta menggunakan akal pikiran. Jika demikian, maka anak kecil yang belum mengerti harta atau pembelanjaannya tidaklah sah melakukan jual beli.
3. Barang yang Dijual milik Sendiri atau Diwakilkan
Barang yang dijual kepada pembeli harus merupakan barang milik sendiri, atau boleh milik orang lain atas izin orang tersebut (sebagai perantara). Tidak diperkenankan menjual barang milik orang lain tanpa izin pemilknya.
Itulah hal-hal penting mengenai jual beli dalam Islam yang harus dipahami dan mulai kita lakukan sejak saat ini. Baca juga: Memahami Akad Tijarah Dalam Ekonomi Islam