Mengenal Lebih Dekat Akad Mudharabah
Apakah Anda pernah mendengar isitlah akad mudharabah? Akad seperti ini biasanya akan sering kita dengar ketika kita sedang membuka tabungan di bank-bank syariah. Ketika mendengar nama akad ini disebutkan, tentunya sebagian kita akan bertanya-tanya, sebenarnya akad mudharabah itu akad yang seperti apa sih?
Nah, jadi begini, konsep mudharabah sebenarnya merupakan bagian dari konsep ekonomi Islam. Dimana konsep ini menjadi sebuah rujukan dalam roda ekonomi yang memiliki prinsip syariah. Kalau kita lihat secara bahasa, mudharabah bisa diartikan berpergian untuk berdagang.
Baca Juga: Memahami Akad-Akad Dalam Sistem Ekonomi Islam
Namun jika merujuk pada definisinya, maka akad mudharabah adalah akad di mana pihak pertama memberikan sebagian hartanya kepada pihak kedua dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Di mana keuntungannya ditentukan dari nisbah bagi hasil yang ditentukan atau disepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah melihat definisinya, mungkin akan memunculkan beragam pertanyaan di benak Anda. Dan untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, berarti Anda perlu mengenal lebih dekat akad mudharabah. Oleh karena itu, maka dalam tulisan ini kami akan mengulasnya secara lebih mendalam. Kita lihat bersama-sama yuk!
Rukun-Rukun Mudharabah
Berbicara mengenai konsep Islam, maka untuk pelaksanaannya kita tidak bisa lepas dari yang namanya rukun. Lalu kira-kira apa saja rukun terjadinya akad mudharah itu? Nah, akad ini dikatakan sah terjadi, jika memenuhi beberapa rukun yang meliputi; shahibul maal rabulmal (pemilik dana/usaha), mudharib (pengelola dana/bank), amal (usaha/pekerjaan),ijab qabul.
Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Selain rukun mudharabah yang harus kita penuhi agar akadnya sah, maka Anda pun perlu memperhatikan ketentuan syariah yang mengatur ketentuan akad mudharabah ini. Lalu, apa saja ya ketentuan-ketentuan syariahnya?
Nah, ketentuan mudharabah yang pertama adalah status pelaku. Di mana pelaku yang diperbolehkan melakukan akad ini adalah mereka yang memiliki pengetahuan tentang hukum dan tentunya sudah memasuki usia baligh.
Beralih dari ketentuan yang pertama, maka kita akan beralih pada ketentuan syariah yang kedua, di mana pelaku akad bisa sama-sama bergama Islam, atau bisa juga antara orang yang beragama Islam dengan orang yang beragama non Islam. Dan ketentuan yang terakhir adalah pemilik harta atau dana tidak diizinkan campur tangan secara langsung terhadap pengelolaan usaha, tapi tentunya boleh untuk mengawasi berjalannya pengelolaan usaha tersebut.
Penyebab Berakhirnya Akad Mudharabah
Sekalipun mudharabah yang kita lakukan sudah memenuhi rukun dan ketentuan pada saat mengucapkan akadnya, namun seiring perjalanan akad tersebut pun bisa batal atau berakhir. Nah, kira-kira kenapa ya akadnya bisa berakhir? Akad mudharabah bisa berakhir apabila terjadi beberapa hal berikut ini;
Nah, uraian yang kami jelaskan atas, apakah sudah menjawab rasa penasaran Anda seputar akad mudharabah? Semoga dengan informasi ini, kita semua lebih mengerti dan lebih memahami mengenai seluk beluk mudharabah, namun jika Anda membutuhkan informasi tambahan, maka tidak ada salahnya untuk banyak membaca buku mengenai bahasan ini lebih lanjut.
Nah, jadi begini, konsep mudharabah sebenarnya merupakan bagian dari konsep ekonomi Islam. Dimana konsep ini menjadi sebuah rujukan dalam roda ekonomi yang memiliki prinsip syariah. Kalau kita lihat secara bahasa, mudharabah bisa diartikan berpergian untuk berdagang.
Baca Juga: Memahami Akad-Akad Dalam Sistem Ekonomi Islam
Namun jika merujuk pada definisinya, maka akad mudharabah adalah akad di mana pihak pertama memberikan sebagian hartanya kepada pihak kedua dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Di mana keuntungannya ditentukan dari nisbah bagi hasil yang ditentukan atau disepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah melihat definisinya, mungkin akan memunculkan beragam pertanyaan di benak Anda. Dan untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, berarti Anda perlu mengenal lebih dekat akad mudharabah. Oleh karena itu, maka dalam tulisan ini kami akan mengulasnya secara lebih mendalam. Kita lihat bersama-sama yuk!
Rukun-Rukun Mudharabah
Berbicara mengenai konsep Islam, maka untuk pelaksanaannya kita tidak bisa lepas dari yang namanya rukun. Lalu kira-kira apa saja rukun terjadinya akad mudharah itu? Nah, akad ini dikatakan sah terjadi, jika memenuhi beberapa rukun yang meliputi; shahibul maal rabulmal (pemilik dana/usaha), mudharib (pengelola dana/bank), amal (usaha/pekerjaan),ijab qabul.
Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Selain rukun mudharabah yang harus kita penuhi agar akadnya sah, maka Anda pun perlu memperhatikan ketentuan syariah yang mengatur ketentuan akad mudharabah ini. Lalu, apa saja ya ketentuan-ketentuan syariahnya?
Nah, ketentuan mudharabah yang pertama adalah status pelaku. Di mana pelaku yang diperbolehkan melakukan akad ini adalah mereka yang memiliki pengetahuan tentang hukum dan tentunya sudah memasuki usia baligh.
Beralih dari ketentuan yang pertama, maka kita akan beralih pada ketentuan syariah yang kedua, di mana pelaku akad bisa sama-sama bergama Islam, atau bisa juga antara orang yang beragama Islam dengan orang yang beragama non Islam. Dan ketentuan yang terakhir adalah pemilik harta atau dana tidak diizinkan campur tangan secara langsung terhadap pengelolaan usaha, tapi tentunya boleh untuk mengawasi berjalannya pengelolaan usaha tersebut.
Penyebab Berakhirnya Akad Mudharabah
Sekalipun mudharabah yang kita lakukan sudah memenuhi rukun dan ketentuan pada saat mengucapkan akadnya, namun seiring perjalanan akad tersebut pun bisa batal atau berakhir. Nah, kira-kira kenapa ya akadnya bisa berakhir? Akad mudharabah bisa berakhir apabila terjadi beberapa hal berikut ini;
- Jika batas waktu kerjasama antara kedua belah pihak memang sudah berakhir berdasarkan kesepakatan yang dibuat di awal akad.
- Berakhirnya mudharabah, apabila salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama.
- Jika salah satu pihak mengalami gangguan jiwa atau meninggal sebelum berakhirnya kesepakatan.
- Apabila pengelola usaha tidak menjalankan perannya dengan baik untuk mengelola usaha, dan kemudian tujuan yang direncakan tidak tercapai,maka mudharabahnya bisa kita akhiri. Nah,oleh karena itu,kalau mau jadi pengelola usaha harus amanah ya!
- Apabila pihak pertama yang menyediakan modal sudah kehabisan modal, maka mau tidak mau akad mudharabah pun berakhir.
Nah, uraian yang kami jelaskan atas, apakah sudah menjawab rasa penasaran Anda seputar akad mudharabah? Semoga dengan informasi ini, kita semua lebih mengerti dan lebih memahami mengenai seluk beluk mudharabah, namun jika Anda membutuhkan informasi tambahan, maka tidak ada salahnya untuk banyak membaca buku mengenai bahasan ini lebih lanjut.