Memahami Akad Murabahah Dalam Sistem Ekonomi Islam
Berbeda dengan kata riba yang sudah sering disebut dan didengar, mungkin hanya sebagian dari kita yang mengerti akan arti murabahah. Murabahah ini sebenarnya bukanlah istilah yang baru dalam fikih jual beli, bahkan di masa sekarang ini, murabahah banyak diterapkan dalam praktik perbankan syariah dengan prosentasenya yang berkisar antara 80% - 95%, dari setiap pembiayaan di dalam lembaga pembiayaan islam.
Lantas, tahukah Anda sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan murabahah? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ulasan yang bisa kami sampaikan mengenai seluk beluk akad murabahah.
1. Pengertian Akad Murabahah
Kata murabahah ini asal katanya adalah ribkhu yang artinya keuntungan atau kelebihan. Sayid Sabiq menjelaskan murabahah ini sebagai penjualan yang harga pembelian serta keuntungan diketahui oleh pembeli.
Maksudnya, akad murabahah ini menjelaskan secara jelas berapa keuntungan yang akan didapat oleh penjual nantinya, sehingga akad ini bisa dikategorikan dalam natural certainty contract, karena murabahah jelas menentukan besar keuntungan yang telah atau akan disepakati.
Dalam istilah fiqh klasik, murabahah ini adalah bentuk jual beli dimana si penjual menyebutkan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh barang dan keuntungan yang diinginkannya. Biaya yang harus dikeluarkan ini bisa saja meliputi harga barang, biaya angkut dan biaya lainnya.
2. Hukum Akad Murabahah
Baik Al-Qur’an maupun hadits tidak menyebutkan secara langsung soal murabahah, tetapi ijma’ ulama telah sepakat bahwa hukum akad murabahah adalah mubah atau boleh, dan dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum secara umum yang menyangkut soal jual beli pada umumnya, dimana salah satunya adalah surah Al-Baqoroh ayat 275, yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba.
3. Rukun Akad Murabahah
Selayaknya jual beli pada umumnya, akad murabahah ini juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Adapun hukum dari akad murabahah adalah sebagai berikut:
4. Syarat Murabahah
Murabahah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Pihak penjual harus memberitahu biaya yang telah dikeluarkan pada calon pembeli
b. Kontrak harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
c. Kontrak hendaknya bebas dari unsur riba
d. Penjual wajib memberitahu pembeli tentang kondisi barang, bila terjadi cacat setelah pembelian
e. Penjual juga wajib menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembelian
Itulah syarat-syarat dalam murabahah. Tetapi secara prinsip, jika syarat pada pon a, d dan e tidak dapat dipenuhi, pembeli masih memiliki pilihan, yakni:
a. Tetap melanjutkan pilihan seperti apa adanya
b. Menyatakan ketidaksetujuan pada penjual atas barang yang sudah dibeli
c. Membatalkan kontrak
5. Ketentuan Murabahah dalam Bank Syariah
Sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwasanya murabahah ini mendominasi hampir 80% hingga 95% setiap pembiayaan di dalam lembaga pembiayaan islam termasuk bank syariah. Namun, ada beberapa ketentuan murabahah di dalam bank syariah, antara lain:
Bagaimana, tentunya sudah paham kan dengan yang dimaksud akad murabahah dalam sistem ekonomi islam serta seluk beluknya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Lantas, tahukah Anda sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan murabahah? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ulasan yang bisa kami sampaikan mengenai seluk beluk akad murabahah.
1. Pengertian Akad Murabahah
Kata murabahah ini asal katanya adalah ribkhu yang artinya keuntungan atau kelebihan. Sayid Sabiq menjelaskan murabahah ini sebagai penjualan yang harga pembelian serta keuntungan diketahui oleh pembeli.
Maksudnya, akad murabahah ini menjelaskan secara jelas berapa keuntungan yang akan didapat oleh penjual nantinya, sehingga akad ini bisa dikategorikan dalam natural certainty contract, karena murabahah jelas menentukan besar keuntungan yang telah atau akan disepakati.
Dalam istilah fiqh klasik, murabahah ini adalah bentuk jual beli dimana si penjual menyebutkan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh barang dan keuntungan yang diinginkannya. Biaya yang harus dikeluarkan ini bisa saja meliputi harga barang, biaya angkut dan biaya lainnya.
2. Hukum Akad Murabahah
Baik Al-Qur’an maupun hadits tidak menyebutkan secara langsung soal murabahah, tetapi ijma’ ulama telah sepakat bahwa hukum akad murabahah adalah mubah atau boleh, dan dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum secara umum yang menyangkut soal jual beli pada umumnya, dimana salah satunya adalah surah Al-Baqoroh ayat 275, yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba.
3. Rukun Akad Murabahah
Selayaknya jual beli pada umumnya, akad murabahah ini juga memiliki rukun yang harus dipenuhi. Adapun hukum dari akad murabahah adalah sebagai berikut:
- Adanya penjual yang menyediakan barang yang hendak dijual
- Adanya pembeli yang hendak membeli atau membutuhkan barang
- Barang yang akan diperjual belikan
- Harga barang yang merupakan nilai tukar barang yang hendak dijual
- Ijab qabul yang menjadi pertanda kerelaan kedua belah pihak yang menurut ulama fikih ijab qabul ini perlu diungkapkan dengan jelas
4. Syarat Murabahah
Murabahah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Pihak penjual harus memberitahu biaya yang telah dikeluarkan pada calon pembeli
b. Kontrak harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
c. Kontrak hendaknya bebas dari unsur riba
d. Penjual wajib memberitahu pembeli tentang kondisi barang, bila terjadi cacat setelah pembelian
e. Penjual juga wajib menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembelian
Itulah syarat-syarat dalam murabahah. Tetapi secara prinsip, jika syarat pada pon a, d dan e tidak dapat dipenuhi, pembeli masih memiliki pilihan, yakni:
a. Tetap melanjutkan pilihan seperti apa adanya
b. Menyatakan ketidaksetujuan pada penjual atas barang yang sudah dibeli
c. Membatalkan kontrak
5. Ketentuan Murabahah dalam Bank Syariah
Sesuai dengan apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwasanya murabahah ini mendominasi hampir 80% hingga 95% setiap pembiayaan di dalam lembaga pembiayaan islam termasuk bank syariah. Namun, ada beberapa ketentuan murabahah di dalam bank syariah, antara lain:
- Bank dan nasabah wajib melakukan akad murabahah yang terbebas dari riba
- Barang yang menjadi objek jual beli adalah barang yang halal
- Bank membiayai sebagian ataupun seluruh harga pembelian barang yang sudah disepakati kualifikasinya
- Bank membeli barang atas nama bank itu sendiri , dan transaksi pembelian ini harus bebas dari riba
- Bank wajib menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembelian
- Bank menjual barang kepada nasabah yang memesan dengan harga untuk memperoleh barang, harga jual sekaligus keuntungannya
- Nasabah harus membayar harga barang sesuai dengan kesepakatan dalam jangka waktu tertentu
- Supaya tidak terjadi penyalahgunaan akad, pihak bank boleh melakukan penjanjian khusus dengan nasabah
Bagaimana, tentunya sudah paham kan dengan yang dimaksud akad murabahah dalam sistem ekonomi islam serta seluk beluknya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.