Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Penjelasan Tentang Riba dalam Sistem Ekonomi Islam

Meski tidak selalu kita dengar, kata riba pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita bukan? Ya, kata ini memang sering digunakan untuk menyebut bunga di bank ataupun ketika ada kegiatan peminjaman uang. Lalu bagaimana sebenarnya riba dalam islam itu?
Nah, pada kesempatan yang baik kali ini, kami akan mencoba mengulas tentang riba dalam islam. Semoga bisa menjadi referensi buat anda yang membutuhkan.

A. Pengertian Riba

Untuk memahami riba, kita tentu harus paham pengertian riba terlebih dahulu. Riba ini jika diartikan secara bahasa artinya adalah tambahan atau ziyadah, dan bisa juga diartikan sebagai berkembang atau nama’. Jika pengertian tersebut dikembangkan lagi, maka riba adalah pengambilan tambahan, entah itu dalam pinjam meminjam ataupun transaksi lain yang dilakukan secara bathil.

B. Hukum Riba

Riba ini hukumnya haram, apapun bentuknya dan apapun keadaannya. Ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah swt, dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat ke-130. Dalam ayat tersebut Allah swt jelas-jelas melarang orang yang beriman untuk memakan riba.

Baca juga: Harusnya Lembaga Keuangan Syariah Tidak Mengenal Bunga

Bahkan Rasulullah saw sudah menegaskan haramnya riba ini, termasuk orang-orang yang terlibat di dalamnya, si pengambil riba, orang-orang yang bersaksi untuk riba, penulis riba dan orang-orang yang memakan riba.

C. Jenis-Jenis Riba

Riba itu sendiri sebenarnya susah untuk diungkapkan dalam satu definisi yang benar-benar pas, karena riba terdiri dari beberapa jenis. Adapun jenis-jenis dari riba ini antara lain:

1. Riba dalam Hutang atau Riba Hutang (Riba Duyun)

Riba dalam hutang adalah tambahan terhadap hutang yang terjadi dalam transaksi hutang-piutang, entah itu secara langsung atau tunai ataupun secara tak tunai seperti jual-beli secara kredit.
Contoh mudah riba ini adalah, si A hendak meminjam uang sebesar Rp 500.000,- pada si B, dengan tempo yang disepakati adalah 1 tahun. Dalam transaksi ini kedua belah pihak sudah sama-sama menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang sebesar Rp 500.000,- ditambah dengan bunga sebesar 15%. Nah, yang dihukumi riba ini adalah bunga sebesar 15% tersebut.

Masih dengan ilustrasi yang sama, tetapi berbeda kasus, yakni jika pihak si A berhasil mengembalikan hutang sesuai dengan jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka dia tidak akan dikenai bunga atau tambahan, tetapi jika si A tidak berhasil mengembalikan hutangnya tersebut tepat waktu maka temponya bisa ditambahkan dengan syarat ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Baca juga: Memahami Akad Tijarah dalam Sistem Ekonomi Islam

Ini Penjelasan Riba dalam Sistem Ekonomi Islam


2. Riba dalam Jual Beli atau Riba Jual Beli (Riba Buyu’)

Riba jual beli ini masih dibagi menjadi 2 jenis lagi, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl. Adapun pengertian dari kedua jenis riba dalam hal jual beli adalah sebagai berikut:

- Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah penangguhan penerimaan ataupun penyerahan jenis barang yang dipertukarkan. Mengapa ini dikatakan riba? Karena barang yang diserahkan saat ini berbeda dengan barang yang diserahkan kemudian sehingga antara kedua barang tersebut akhirnya terdapat perubahan, perbedaan ataupun tambahan.

Misal: si A bulan ini membeli dan mengambil emas yang beratnya 5 gram, tetapi uangnya baru akan diserahkan bulan depan. Ini bisa dikatakan riba karena ada kemungkinan harga emas saat ini berbeda dengan harga emas bulan depan.

- Riba Fadhl

Berbeda dengan riba nasi’ah, riba fadhl ini terjadi bila ada pertukaran barang yang sejenis dengan takaran yang berbeda, dan barang tersebut termasuk dalam barang ribawi.

Contoh: si A memiliki 3 gram emas dengan jenis adalah 916. Si A hendak menukarkan emas miliknya tersebut dengan emas seberat 5 gram dengan jenis 750. Nah, pertukaran semacam ini juga dihukumi riba karena kedua benda memiliki berat yang berbeda. Baca: Detail Perbedaan Antara Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah

Nah, itulah penjelasan mengenai riba dalam ekonomi islam. Semoga ulasan singkat ini bisa menambah pengetahuan/wawasan  Anda. Wallahu a’lam.