Memahami Akad Tijarah Dalam Sistem Ekonomi Islam
Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang
menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan
dengan tujuan mencari keuntungan (profit), karena itu bersifat komersil.
Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi (bagi hasil), jual beli, dan sewa menyewa. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni :
Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi (bagi hasil), jual beli, dan sewa menyewa. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni :
Natural Uncertainty Contract
Dalam Natural
Uncertainty Contract, pihak-pihak yang bertransaksi saling
mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial asset) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama
untuk mendapatkan keuntungan.
Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama, merupakan akad kontrak yang tidak dapat memberikan kepastian pendapatan baik dari segi jumlah atau waktunya. Tingkat pendapatan pada kontrak jenis ini dapat berbentuk positif, negative atau nol. Kontrak jenis ini menimbulkan resiko disebabkan oleh ketidakpastian tingkat pengembalian yang melekat pada kontrak tersebut. NUC dapat dijelaskan dengan teori percampuran. Akad ini terjadi pada Contoh-contoh transaksi ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, Mukhabarah.
Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama, merupakan akad kontrak yang tidak dapat memberikan kepastian pendapatan baik dari segi jumlah atau waktunya. Tingkat pendapatan pada kontrak jenis ini dapat berbentuk positif, negative atau nol. Kontrak jenis ini menimbulkan resiko disebabkan oleh ketidakpastian tingkat pengembalian yang melekat pada kontrak tersebut. NUC dapat dijelaskan dengan teori percampuran. Akad ini terjadi pada Contoh-contoh transaksi ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, Mukhabarah.
Berdasarkan transaksi Syari’ah pada objek percampuran (‘ayn
dan dayn) yang dapat dijalankan pada jangka waktu naqdan (immediate
delivery) dan ghairu naqdan (deffered delivery). Terbagi
dalam tiga jenis yaitu:
Percampuran ‘Ayn dengan ‘ayn terjadi ketika
dua pihak atau lebih sepakat untuk berkolaborasi membentuk atau membangun
sesuatu dengan memadukan sumber daya dari pihak-pihak yang terkait. Dalam
percampuran ‘ayn dengan ‘ayn sumber daya yang dipadukan berupa
real asset, tidak pihak yang memberikan sumber daya dalam bentuk financial
asset.
Percampuran ‘ayn dengan Dayn terjadi ketika
beberapa pihak terkait setuju untuk berkolaborasi dengan memadukan asset mereka
dengan satu atau lebih pihak memberikan financial asset sedangkan pihak
lain memberikan real asset dalam perjanjian tersebut.
Percampuran dayn dengan dayn dapat
mengambil beberapa jenis kontrak diantaranya adalah syirkah mufawadhah
dan syirkah ‘inan. syirkah mufawadhah terjadi pada kontrak
kerjasama dengan jumlah financial asset yang sama antara pihak-pihak yang
terkait. Hal ini merupakan kebalikan dari syirkah ‘inan. Bahwa kontrak
yang terjadi dengan jumlah financial asset yang berbeda.
Natural Certainty Contract (NCC)
Dalam Natural Certainty Contract, kedua belah pihak saling
mempertukarkan aset yang dimilikinya karena itu objek pertukarannya (baik
barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti baik jumlah,
mutu, kualitas, harga dan waktu penyerahannya. Sehingga
masing-masing pihak berdiri sendiridan berdampak pada ketiadaan pertanggungan
risiko bersama. Jadi kontrak-kontrak ini secara
sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti.
Aliran kas (Cash Flow) pada kontrak ini sudah dapat dipastikan karena sudah ditentukan lebih dahulu oleh pihak-pihak yang berkepentingan pada awal akad. Kontrak dengan jenis ini secara normal memberikan tingkat pengembalian (return) yang tetap dan pasti (fixed and presetermined). NCC dapat dijelaskan dengan teori yang disebut teori pertukaran. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli (Al Bai’ naqdan, al Bai’ Muajjal, al Bai’ Taqsith, Salam, Istishna), sewa-menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia bittamlik).
Aliran kas (Cash Flow) pada kontrak ini sudah dapat dipastikan karena sudah ditentukan lebih dahulu oleh pihak-pihak yang berkepentingan pada awal akad. Kontrak dengan jenis ini secara normal memberikan tingkat pengembalian (return) yang tetap dan pasti (fixed and presetermined). NCC dapat dijelaskan dengan teori yang disebut teori pertukaran. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli (Al Bai’ naqdan, al Bai’ Muajjal, al Bai’ Taqsith, Salam, Istishna), sewa-menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia bittamlik).
Berdasarkan
transaksi syari’ah pada objek pertukaran (‘ayn dan dayn), dapat
dibentuk dalam tiga jenis pertukaran, yakni:
Pertukaran ‘ayn
dengan ‘ayn (real asset vs real asset), dibolehkan jika
jenis berbeda, namun untuk jenis kontrak pertukaran dengan objek yang sama,
hanya diperbolehkan pada lingkup kondisi bahwa real asset yang dipertukarkan
secara kasat mata dapat dibedakan mutunya. Jika real asset yang
dipertukarkan terjebak dalam kondisi dimana mutunya tidak dapat dibedakan
dengan kasat mata, maka harus dapat dipastikan bahwa real asset tersebut
bermutu, berjumlah, dan diserahkan pada waktu yang sama.
pertukaran dyn
dengan ‘ayn (financial asset vs real asset) yang dapat
dibedakan dalam dua jenis real asset, jika real asset merupakan benda,
maka kontrak tersebut disebut dengan kontrak jual beli (al-bai’),
sedangkan jika real asset merupakan jasa maka kontrak tersebut akan
berbentuk sewa-menyewa /upah-mengupah (al-Ijarah). Islam memperbolehkan
kontrak transaksi jual beli baik secara tunai (bai’ naqdan / now for now),
tangguh bayar (bai’ muajjal/ deffered payment), atau secara tangguh
serah (bai’ salam/ deffered delivery). Bai’ muajjal dapat dilakukan
dengan pembayaran penuh (muajjal) atau cicilan (taqsith)
sekaligus dimuka (bai’ salam) atau dengan cicilan namun dengan syarat
cicilan harus selesai sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’).
dayn dengan dayn (financial asset vs financial asset), pertukaran dengan dayn dapat dibedakan dengan uang dan bukan uang (surat berharga), pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan jika terjadi pada syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity) dan yadan bi yadin (same time of delivery). Sedangkan pertukaran uang yang berbeda jenisnya hanya diperbolehkan dengan syarat yadan bi yadin (same time of delivery) jenis pertukaran ini disebut juga dengan sharf (money changer).
dayn dengan dayn (financial asset vs financial asset), pertukaran dengan dayn dapat dibedakan dengan uang dan bukan uang (surat berharga), pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan jika terjadi pada syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity) dan yadan bi yadin (same time of delivery). Sedangkan pertukaran uang yang berbeda jenisnya hanya diperbolehkan dengan syarat yadan bi yadin (same time of delivery) jenis pertukaran ini disebut juga dengan sharf (money changer).
Syarat yang diberlakukan pada pertukaran uang yang berbeda jenis yang menyebabkan pelarangan transaksi forward and swap pada pertukaran valuta asing (foreign exchange). Hal ini mencegah terjadinya forward selling yang dilindungnilaikan (hedged).