Harusnya Lembaga Keuangan Syari’ah Tidak Mengenal Istilah Bunga
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga yang dikenal dengan Riba, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra, penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.
Dimana keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan. Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah.
Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah.
Sedangkan suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Melalui pola pembiayaan seperti mudharabah dan mushaarakah maka sektor riil dan sector keuangan akan bergerak secara seimbang. Akibatnya semakin tumbuh perbankan syari’ah maka akan semakin besar kontribusinya terhadap kinerja dan pertumbuhan ekonomi, Dengan pengoptimalan aliran investasi tersalur ke sector riil maka akan menghasilkan out put yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Sejarah Bank Muamalat yang Diprakarsai Majelis Ulama Indonesia
Pembiayaan perbankan syari’ah selama ini yang lebih focus pada pemberdayaan kalangan usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) berkontribusi positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Indonesia. Pola pembiayaan ini mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan ditengah-tengah masyarakat, sehingga Hypothesis finance-led growth dalam konteks peranan perbankan syari’ah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia terbukti secara empiris.
Begitu juga halnya dengan lembaga keuangan non bank salah satunya adalah BMT, yaitu lembaga yang mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang non profit, yaitu zakat, infaq dan shadaqah.
Sedangkan menurut pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bay al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil yang mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya, selain menerima titipan zakat, infaq dan shadaqah serta menyalurkannya sesuai dengan yang diperintahkan dalam Islam. Prinsip dan produk yang digunakan oleh BMT yaitu: prinsip bagi hasil, jual-beli, mark-up (keuntungan) dan prinsip non profit.
BMT memiliki peran yang berpengaruh pada perekonomian desa hingga menuju perekonomian nasional. BMT dengan zakatnya secara akuntansi syariah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebab pendistribusian dan program yang diterapkan oleh BMT dapat meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat dan investasi.
Kebijakan pemerintah dalam mendorong investasi menyebabkan perkembangan sector keuangan termasuk perbankan syari’ah melalui kenaikan permintaan pembiayaan pada sector-sektor produktif akan membawa ekspansi pada sector perbankan dan jasa keuangan syari’ah, guna menfasilitasi investasi dan akhirnya menghasilkan pertumbuhan ekonomi (riil output).
Sebaliknya, pertumbuhan aktivitas ekonomi memerlukan lebih banyak pembiayaan yang disupply oleh institusi keuangan (perbankan Syari’ah) dan memicu munculnya produk-produk keuangan yang beranek ragam.
Terdapat hubungan kausalitas antara lembaga keuangan dengan pertumbuhan ekonomi, Jadi hubungan kausalitas tersebut dapat diihat dari alur kerja lembaga keuangan syariah dalam aktifitas perekonomian.
Baca juga; Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Sebagaimana yang kita tahu bahwa lembaga keuangan pada dasarnya berperan sebagai lembaga perantara, didesain sedemikian rupa untuk mengolah bunga supaya dapat merangsang investasi. Dan fenomena ini telah menjadi ciri dan alat dari kehidupan bisnis dan keuangan dalam rangka menggiatkan perdagangan, industry, aktifitas ekonomi lainnya diseluruh dunia.
Lembaga keuangan berperan dalam pertumbuhan masyarakat industri modern, dimana produksi berskala besar akan membutuhkan investasi modal besar. Dan investasi hanya akan dapat terjadi melalui mekanisme saving yang merupakan tumpuan bagi pengusaha untuk mendapatkan modalnya melalui mekanisme kredit.
Dalam lembaga keuangan syari’ah pengembangan keuangan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, sebab lembaga keuangan syari’ah yang memiliki prinsip bagi hasil, tidak ada riba dan spekulasi akan menghancurkan tingkat diskriminasi terhadap masyarakat, dimana kegiatan lembaga keuangan syari’ah yang berlandaskan pada prinsip syari’ah lebih mementingkan peningkatan pemberdayaan dari pada hanya mementingkan kepentingan pribadi atau perorangan.
Prinsip bagi hasil yang diterapkan secara tidak langsung telah menyentuh sector riil disebabkan aliran investasi menjadi tidak terbendung, dan dana akan terus berputar.
Lain halnya yang terjadi pada lembaga keuangan yang menggunakan prinsip bunga, maka yang terjadi adalah perputaran dana hanya pada sector moneter saja, sehingga menyebabkan peningkatan kekayaan pada satu titik saja, dan aktivitas ekonomi menjadi non produktif yang mengakibatkan perputaran barang dan jasa semakin hari semakin kerdil. Menurut Hafaz furqani lembaga keuangan akan lebih berkembang jika sumber daya keuangan dapat dialokasikan kedalam penggunaan produktif.
Dimana keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan. Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah.
Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah.
Sedangkan suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Melalui pola pembiayaan seperti mudharabah dan mushaarakah maka sektor riil dan sector keuangan akan bergerak secara seimbang. Akibatnya semakin tumbuh perbankan syari’ah maka akan semakin besar kontribusinya terhadap kinerja dan pertumbuhan ekonomi, Dengan pengoptimalan aliran investasi tersalur ke sector riil maka akan menghasilkan out put yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Sejarah Bank Muamalat yang Diprakarsai Majelis Ulama Indonesia
Pembiayaan perbankan syari’ah selama ini yang lebih focus pada pemberdayaan kalangan usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) berkontribusi positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Indonesia. Pola pembiayaan ini mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan ditengah-tengah masyarakat, sehingga Hypothesis finance-led growth dalam konteks peranan perbankan syari’ah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia terbukti secara empiris.
Begitu juga halnya dengan lembaga keuangan non bank salah satunya adalah BMT, yaitu lembaga yang mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang non profit, yaitu zakat, infaq dan shadaqah.
Sedangkan menurut pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK) BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bay al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil yang mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya, selain menerima titipan zakat, infaq dan shadaqah serta menyalurkannya sesuai dengan yang diperintahkan dalam Islam. Prinsip dan produk yang digunakan oleh BMT yaitu: prinsip bagi hasil, jual-beli, mark-up (keuntungan) dan prinsip non profit.
BMT memiliki peran yang berpengaruh pada perekonomian desa hingga menuju perekonomian nasional. BMT dengan zakatnya secara akuntansi syariah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebab pendistribusian dan program yang diterapkan oleh BMT dapat meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat dan investasi.
Kebijakan pemerintah dalam mendorong investasi menyebabkan perkembangan sector keuangan termasuk perbankan syari’ah melalui kenaikan permintaan pembiayaan pada sector-sektor produktif akan membawa ekspansi pada sector perbankan dan jasa keuangan syari’ah, guna menfasilitasi investasi dan akhirnya menghasilkan pertumbuhan ekonomi (riil output).
Sebaliknya, pertumbuhan aktivitas ekonomi memerlukan lebih banyak pembiayaan yang disupply oleh institusi keuangan (perbankan Syari’ah) dan memicu munculnya produk-produk keuangan yang beranek ragam.
Terdapat hubungan kausalitas antara lembaga keuangan dengan pertumbuhan ekonomi, Jadi hubungan kausalitas tersebut dapat diihat dari alur kerja lembaga keuangan syariah dalam aktifitas perekonomian.
Baca juga; Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Sebagaimana yang kita tahu bahwa lembaga keuangan pada dasarnya berperan sebagai lembaga perantara, didesain sedemikian rupa untuk mengolah bunga supaya dapat merangsang investasi. Dan fenomena ini telah menjadi ciri dan alat dari kehidupan bisnis dan keuangan dalam rangka menggiatkan perdagangan, industry, aktifitas ekonomi lainnya diseluruh dunia.
Lembaga keuangan berperan dalam pertumbuhan masyarakat industri modern, dimana produksi berskala besar akan membutuhkan investasi modal besar. Dan investasi hanya akan dapat terjadi melalui mekanisme saving yang merupakan tumpuan bagi pengusaha untuk mendapatkan modalnya melalui mekanisme kredit.
Dalam lembaga keuangan syari’ah pengembangan keuangan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, sebab lembaga keuangan syari’ah yang memiliki prinsip bagi hasil, tidak ada riba dan spekulasi akan menghancurkan tingkat diskriminasi terhadap masyarakat, dimana kegiatan lembaga keuangan syari’ah yang berlandaskan pada prinsip syari’ah lebih mementingkan peningkatan pemberdayaan dari pada hanya mementingkan kepentingan pribadi atau perorangan.
Prinsip bagi hasil yang diterapkan secara tidak langsung telah menyentuh sector riil disebabkan aliran investasi menjadi tidak terbendung, dan dana akan terus berputar.
Lain halnya yang terjadi pada lembaga keuangan yang menggunakan prinsip bunga, maka yang terjadi adalah perputaran dana hanya pada sector moneter saja, sehingga menyebabkan peningkatan kekayaan pada satu titik saja, dan aktivitas ekonomi menjadi non produktif yang mengakibatkan perputaran barang dan jasa semakin hari semakin kerdil. Menurut Hafaz furqani lembaga keuangan akan lebih berkembang jika sumber daya keuangan dapat dialokasikan kedalam penggunaan produktif.