12 Tantangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Tantangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia | Meski sanggup bertahan saat krisis melanda dan terus mengalami peningkatan, Lembaga Keuangan Syariat tetap menghadapi beberapa tantangan. Adapun sejumlah tantangan itu diantaranya;
1. Paradigma Berfikir Masyarakat masih Konvensional, pengguna, regulator industri Lembaga Keuangan Syariah masih cenderung konvensional. Hal ini bisa kita lihat saat mereka masih menyamakan praktek konvensional dengan syariah.
2. Rendahnya kecintaan masyarakat akan produk-produk syariah, hal ini disebabkan oleh pemahaman masyarakat terhadap produk-produk lembaga keuangan syariah masih sangat minim dan terbatas.
3. Industri keuangan syariah masih dikembangkan secara parsial baik pada tingkat regulasi, kelembagaan, operasional maupun sumber daya manusia dan sistem pendidikan.
4. Masih kurangnya kerjasama antar lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah.
5. Belum terwujud sinergi pada tingkat sektoral seperti sektor keuangan syariah yang bersifat komersil baik perbankan dan non perbankan dengan sektor keuangan sosial syariah seperti lembaga zakat, wakaf, infak dan shadaqah.
6. Belum adanya kebijakan dari otoritas yang secara tegas memperlihatkan keberpihakan dalam mengembangkan industri keuangan syariah meski industri tersebut terbukti memiliki ketahanan dalam menghadapi krisis.
7. Tuduhan sebagaian masyarakat bahwa lembaga keuangan syariah tidak murni syariah.
8. Masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif.
9. Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya
10. Perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional
masih belum memadai .
11. Masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai.
12. Peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.
Versi lain Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Moch. Muchlasin, sedikitnya ada lima tantangan bagi industri Lembaga Keuangan Syariah, yaitu:
1. Produk yang sesuai untuk pasar ASEAN, artinya LKS harus mampu menyediakan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar ASEAN.
2. Tingkat kesehatan perusahaan, LKS harus benar-benar memiliki perusahaan yang sehat, modal cukup, hutang proporsional, dan kinerja lancer.
3. Efisiensi usaha, LKS harus mampu beroperasi secara efisien.
4. Daya saing sumber daya manusia (SDM), LKS harus memiliki SDM yang handal, professional, dan amanah.
5. Menjaga kepentingan bisnis dan kepentingan nasional. LKS harus mampu mengemban tugas untuk menjaga kepentingan bisnis dan kepentingan nasionaol secara harmonis, proporsional, dan bertanggung jawab.
Itu dia beberapa tantangan yang dihadapi oleh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Harapannya, tantangan ini bisa dijadikan batu loncatan bagi lembaga keuagan syariah di Indonesia untuk berbenah dan menjadi lebih baik. Baca juga: Peluang Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
1. Paradigma Berfikir Masyarakat masih Konvensional, pengguna, regulator industri Lembaga Keuangan Syariah masih cenderung konvensional. Hal ini bisa kita lihat saat mereka masih menyamakan praktek konvensional dengan syariah.
2. Rendahnya kecintaan masyarakat akan produk-produk syariah, hal ini disebabkan oleh pemahaman masyarakat terhadap produk-produk lembaga keuangan syariah masih sangat minim dan terbatas.
3. Industri keuangan syariah masih dikembangkan secara parsial baik pada tingkat regulasi, kelembagaan, operasional maupun sumber daya manusia dan sistem pendidikan.
4. Masih kurangnya kerjasama antar lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah.
5. Belum terwujud sinergi pada tingkat sektoral seperti sektor keuangan syariah yang bersifat komersil baik perbankan dan non perbankan dengan sektor keuangan sosial syariah seperti lembaga zakat, wakaf, infak dan shadaqah.
6. Belum adanya kebijakan dari otoritas yang secara tegas memperlihatkan keberpihakan dalam mengembangkan industri keuangan syariah meski industri tersebut terbukti memiliki ketahanan dalam menghadapi krisis.
7. Tuduhan sebagaian masyarakat bahwa lembaga keuangan syariah tidak murni syariah.
8. Masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif.
9. Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya
10. Perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional
masih belum memadai .
11. Masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai.
12. Peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.
Versi lain Menurut Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Moch. Muchlasin, sedikitnya ada lima tantangan bagi industri Lembaga Keuangan Syariah, yaitu:
1. Produk yang sesuai untuk pasar ASEAN, artinya LKS harus mampu menyediakan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar ASEAN.
2. Tingkat kesehatan perusahaan, LKS harus benar-benar memiliki perusahaan yang sehat, modal cukup, hutang proporsional, dan kinerja lancer.
3. Efisiensi usaha, LKS harus mampu beroperasi secara efisien.
4. Daya saing sumber daya manusia (SDM), LKS harus memiliki SDM yang handal, professional, dan amanah.
5. Menjaga kepentingan bisnis dan kepentingan nasional. LKS harus mampu mengemban tugas untuk menjaga kepentingan bisnis dan kepentingan nasionaol secara harmonis, proporsional, dan bertanggung jawab.
Itu dia beberapa tantangan yang dihadapi oleh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Harapannya, tantangan ini bisa dijadikan batu loncatan bagi lembaga keuagan syariah di Indonesia untuk berbenah dan menjadi lebih baik. Baca juga: Peluang Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia