Teori Tentang Akad Dalam Perbankan Syariah Dalam Ilmu Ekonomi Islam
Teori Tentang Akad Dalam Perbankan Syariah - Satu hal mencolok yang menjadi pembeda antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya akad transaksi antara bank dan nasabah. Dimana akad-akad ini diatur dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional yang ada langsung dibawah Majelis Ulama Indonesia. Berikut adalah Teori Tentang Akad Dalam Perbankan Syariah;
Pengertian Akad
Secara bahasa, al-aqd artinya perikatan, perjanjian, pertalian, permufakatan (al-ittifaq). Sedangkan secra istilah, akad didefinisikan dengan redaksi yang berbeda-beda, sehingga memunculkan defenisi yang berbeda-beda.
Pengertian Akad
Secara bahasa, al-aqd artinya perikatan, perjanjian, pertalian, permufakatan (al-ittifaq). Sedangkan secra istilah, akad didefinisikan dengan redaksi yang berbeda-beda, sehingga memunculkan defenisi yang berbeda-beda.
Berbagai definisi tersebut dapat dimengerti bahwa, akad adalah pertalian ijab dan kabul dari pihak-pihak yang menyatakan kehendak, -sesuai dengan kehendak syariat-, yang akan memiliki akibat hukum terhadap obyeknya.
Defenisi tersebut mengisaratkan bahwa akad merupakan keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berpengaruh terhadap munculnya akibat hukum baru, akad merupakan tindakan hukum dari kedua belah pilah. Serta dilihat dari tujuan dilangsungkannya akad, ia bertujuan untuk melahirkan akibat hukum.
Rukun dan Syarat Akad
- Pernyataan untuk mengikat diri (shigat al-aqd)
- Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
- Obyek akad (al-ma’qud ‘alaih)
- Syarat-syarat Umum Akad
- Pihak-pihak yang melakukan akad telah cakap hukum
- Obyek akad diakui oleh syara’
- Akad tidak dilarang oleh nash (ayat/hadis) atau syara’
- Akad harus memenuhi syarat, baik syarat umum ataupun khusus
- Akad sifatnya bermanfaat
- Pernyataan ijab tetap utuh dan shahih sampai terjadinya qabul
- Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis
- Tujuan akad itu jelas dan diakui syara’
Pembagian Akad
Akad Menurut Tujuannya
- Akad Tijari, dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan setelah syarat dan rukun terpenuhi.
- Akad Tabarru’, dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata mengharap ridha serta pahala dari Allah SWT.
Akad Menurut Keabsahannya
- Akad Sahih, memenuhi semua rukun dan syarat akad.
- Akad Fasid, semua rukun akad terpenuhi namun syarat yang tidak terpenuhi.
- Akad Bathal, salah satu rukun akad tidak terpnuhi dan secara otomatis syarat-syaratnyapun tidak terpenuhi.
Berakhirnya Akad
- Berakhirnya masa berlaku akad, jika akad tersebut memiliki tenggang waktu
- Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, jika akad tersebut bersifat tidak mengikat.
- Dalam akad yang bersifat megikat, suatu akad bias berakhir jika:
- Akad tersebut fasid seperti salah satu rukun atau sarat tidak terpenuhi
- Berlakunya khiyar syarat, khiyar aib atau khiyar rukyah
- Akad tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
- Sudah tercapainya tujuan akad secara sempurna
- Wafatnya salah satu pihak yang berakad