Sejarah Awal Perbankan Syariah di Indonesia yang Wajib Diketahui
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia | Banyak sekali bank syariah yang bermunculan di Indonesia. Umumnya bank tersebut merupakan anak perusahaan dari bank-bank ternama yang sudah lebih dulu ada di Indonesia. Namun, sejarah perbankan syariah di Indonesia ternyata harus melalui jalan panjang sebelum akhirnya berkembang dan suskes seperti saat ini.
Definisi Perbankan Syariah
Perbankan syariah jelas berbeda dengan bank-bank konvensional lainnya. Bank syariah adalah sebuah sistem perbankan yang pelaksanaannya menggunakan kaidah hukum Islam atau syariat. Sistem ekonomi yang dianut adalah sistem ekonomi Islam. Oleh karena itu, dalam dunia perbankan syariah ini tidak mengenal istilah “bunga pinjaman”, bahkan justru mengharamkannya.
Bunga pinjaman dianggap sebagai riba dan dosa. Oleh karena itu dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil yang proses dan besarannya telah disepakati oleh pihak nasabah dan bank.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Pada tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah merencanakan akan menerapkan “sistem bagi hasil” dalam transaksi perkreditan. Pertimbangan ini diambil karena pada saat itu kondisi perbankan di Indonesia sedang parah-parahnya. Bank Indonesia tidak mampu lagi mengontrol suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan keputusan deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang memungkinkan bank di Indonesia mengambil untung dari sistem bagi hasil dalam kredit.
Namun, 5 tahun setelah itu pemerintah justru memiliki pandangan bahwa bisnis perbankan di Indonesia harus dibuka seluas-luasnya untuk membantu pembangunan ekonomi. Tanggal 27 Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang menegaskan adanya liberalisasi perbankan.
Meskipun begitu di berbagai daerah mulai ada bank-bank lokal yang menerapkan sistem syariah. Walaupun masih belum sebesar bank-bank nasinal, namun bank ini juga mengambil peran dalam sejarah perbankan syariah di Indonesia. Baca: Mualaf Pelopor Perbankan Syariah di Indonesia
Momentum Titik Balik Perbankan Syariah di Indonesia
Bank yang menjadi pelopor perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Mualamat yang berdiri tahun 1991. Bank ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha muslim, serta pemerintah. Sayangnya Bank Muamalat kurang populer dan mendapatkan tempat di masyarakat.
Baru kemudian ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1997 – 1998, banyak bank-bank konvensional yang mengalami kebangkrutan. Pemerintah pun harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia dan bisnis perbankan.
Para pelaku bisnis bank konvensional di Indonesia kemudian bertanya-tanya mengapa Bank Muamalat bisa bertahan menghadapi krisis ekonomi tersebut. Akhirnya setelah adanya merger beberapa bank besar di Indonesia menjadi satu perusahaan Bank Mandiri Persero, perusahaan ini juga melirik untuk mengembangkan sistem perbankan syariah dalam salah satu jenis usahanya.
Kemudian muncullah Bank Syariah Mandiri sebagai bank syariah besar kedua di Indonesia. Bank ini merupakan hasil merger dari Bank Setia Budi (BSB) dengen beberapa bank lainnya yang pada waktu krisis mengalami kebangkrutan.
Pemerintah pun kemudian mulai memikirkan bahwa fondasi perbankan syariah lebih kuat menghadapi krisis ekonomi. Oleh karena itu melalui UU No. 10 Tahun 1998, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan bank-bank konvensional membuka 2 jenis usaha, yakni bank konvensional dan layanan bank syariah. Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang semakin melengkapi regulasi pelaksanaan bank syariah di Indonesia. Baca: Mengenal Lebih Dekat Sistem Ekonomi di Indonesia
Sejak saat itu, banyak sekali bermunculan bank-bank syariah di Indonesia. Sampai tahun 2007 terdapat 3 bank syariah di Indonesia yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Selain itu, bank umum yang menyelenggarakan layanan syariah ada 19 termasuk bank BNI dan BRI.
Itulah sejarah perbankan syariah di Indonesia mulai dari awal mula berdirinya hingga saat ini. Semoga bisa menambah wawasan kita.
Definisi Perbankan Syariah
Perbankan syariah jelas berbeda dengan bank-bank konvensional lainnya. Bank syariah adalah sebuah sistem perbankan yang pelaksanaannya menggunakan kaidah hukum Islam atau syariat. Sistem ekonomi yang dianut adalah sistem ekonomi Islam. Oleh karena itu, dalam dunia perbankan syariah ini tidak mengenal istilah “bunga pinjaman”, bahkan justru mengharamkannya.
Bunga pinjaman dianggap sebagai riba dan dosa. Oleh karena itu dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil yang proses dan besarannya telah disepakati oleh pihak nasabah dan bank.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Pada tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah merencanakan akan menerapkan “sistem bagi hasil” dalam transaksi perkreditan. Pertimbangan ini diambil karena pada saat itu kondisi perbankan di Indonesia sedang parah-parahnya. Bank Indonesia tidak mampu lagi mengontrol suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan keputusan deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang memungkinkan bank di Indonesia mengambil untung dari sistem bagi hasil dalam kredit.
Namun, 5 tahun setelah itu pemerintah justru memiliki pandangan bahwa bisnis perbankan di Indonesia harus dibuka seluas-luasnya untuk membantu pembangunan ekonomi. Tanggal 27 Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang menegaskan adanya liberalisasi perbankan.
Meskipun begitu di berbagai daerah mulai ada bank-bank lokal yang menerapkan sistem syariah. Walaupun masih belum sebesar bank-bank nasinal, namun bank ini juga mengambil peran dalam sejarah perbankan syariah di Indonesia. Baca: Mualaf Pelopor Perbankan Syariah di Indonesia
Momentum Titik Balik Perbankan Syariah di Indonesia
Bank yang menjadi pelopor perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Mualamat yang berdiri tahun 1991. Bank ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha muslim, serta pemerintah. Sayangnya Bank Muamalat kurang populer dan mendapatkan tempat di masyarakat.
Baru kemudian ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1997 – 1998, banyak bank-bank konvensional yang mengalami kebangkrutan. Pemerintah pun harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia dan bisnis perbankan.
Para pelaku bisnis bank konvensional di Indonesia kemudian bertanya-tanya mengapa Bank Muamalat bisa bertahan menghadapi krisis ekonomi tersebut. Akhirnya setelah adanya merger beberapa bank besar di Indonesia menjadi satu perusahaan Bank Mandiri Persero, perusahaan ini juga melirik untuk mengembangkan sistem perbankan syariah dalam salah satu jenis usahanya.
Kemudian muncullah Bank Syariah Mandiri sebagai bank syariah besar kedua di Indonesia. Bank ini merupakan hasil merger dari Bank Setia Budi (BSB) dengen beberapa bank lainnya yang pada waktu krisis mengalami kebangkrutan.
Pemerintah pun kemudian mulai memikirkan bahwa fondasi perbankan syariah lebih kuat menghadapi krisis ekonomi. Oleh karena itu melalui UU No. 10 Tahun 1998, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan bank-bank konvensional membuka 2 jenis usaha, yakni bank konvensional dan layanan bank syariah. Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang semakin melengkapi regulasi pelaksanaan bank syariah di Indonesia. Baca: Mengenal Lebih Dekat Sistem Ekonomi di Indonesia
Sejak saat itu, banyak sekali bermunculan bank-bank syariah di Indonesia. Sampai tahun 2007 terdapat 3 bank syariah di Indonesia yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Selain itu, bank umum yang menyelenggarakan layanan syariah ada 19 termasuk bank BNI dan BRI.
Itulah sejarah perbankan syariah di Indonesia mulai dari awal mula berdirinya hingga saat ini. Semoga bisa menambah wawasan kita.