Inilah 4 Produk Inti Bank Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Semakin tingginya kesadaran kaum muslimin untuk menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar, maka banyak kaum muslimin saat ini menjadikan syariat Islam sebagai rujukan untuk bermuamalah, salah satunya bermuamalah di pengelolaan keuangan.
Berbicara mengenai pengelolaan keuangan, pastinya wajib hukumnya seorang muslim menjauhi yang namanya riba. Oleh karenanya, saat ini sangat marak bermunculan bank-bank syariah sebagai salah satu ijtihad untuk menjauhi riba.
Nah, kalau Anda tertarik menyimpan uang Anda di bank syariah, maka sebelumnya Anda perlu mengenal jenis-jenis produk yang ditawarkan oleh bank syariah. Mengenal jenis produk bank syariah perlu Anda lakukan agar Anda bisa mengelola keuangan secara tepat dan sesuai kebutuhan serta keinginan Anda.
Titipan atau Simpanan
Satu produk bank syariah yang banyak digunakan oleh para nasabahnya adalah produk titipan atau simpanan, atau yang biasa kita kenal sebagai tabungan. Nah, lalu apa bedanya tabungan di bank syariah dengan bank konvesional? Yang membedakannya adalah akad serta kesepakatan ketika menyimpan uang tersebut.
Saat menabung di bank syariah, kita akan ditawarkan untuk memilih dua jenis tabungan. Tabungan yang pertama adalah tabungan Al Wadiah,yaitu simpanan murni. Jadi ketika kita menabung, maka dana yang kita simpan tidak digunakan untuk pengelolaan usaha oleh pihak bank. Oleh karena itu kita tidak akan mendapatkan bagi hasil apapun.
Nah, kalau tabungan yang kedua adalah mudharabah. Berbeda dengan Al Wadiah, pada tabungan mudharabah, maka dana kita akan dikelola oleh pihak bank. Sehingga kita akan mendapatkan bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Di tabungan jenis ini, maka resiko kerugian tidak dibebankan kepada pemilik modal, tapi sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang dititipi.
Bagi Hasil
Saat menyimpan dana di bank syariah, maka kita bisa mendapatkan hasil dari uang yang kita simpan. Bagi hasil ini bisa kita peroleh dari menyimpan uang kita ke produk bank syariah yang menunjang hal tersebut, diantaranya adala produk Al Mudharabah dan produk Al Musyarakah.
Untuk produk Al Mudharabah, pihak bank berperan sebagai perantara untuk menghubungkan antara pihak nasabah dan pihak pemilik usaha untuk bekerjasama. Di mana pihak nasabah menginvestasikan dananya dan pihak pemilik usaha mengelola uang tersebut untuk memutar roda usahanya. Dari kegiatan ini maka pihak bank akan mendapatkan komisi dari pengelola usaha.
Lalu, bagaimana dengan Al Musyarakah? Nah kalau produk bank syariah yang satu ini polanya hampir mirip dengan Reksa Dana, di mana pihak bank berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan dua pengusaha agar asetnya bisa berkembang. Sedangkan pembagian keuntungannya merujuk pada kesepakatan yang telah dibuat.
Jual Beli
Bank syariah juga menyediakan produk jual beli. Produk jual beli yang disediakan bermacam-macam. Nah dengan beragamnya produk jual beli yang disediakan, maka nasabah menjadi banyak pilahan produk. Pilihan produk jual belinya terdiri dari Bai’ Al Murabahah, Bai’ As Salam, Bai’ Al Istishna’ dan Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik
Jasa
Selain produk titipan atau simpanan, produk bagi hasil, dan produk jual beli, maka bank syariah pun memiliki produk jasa.Kira-kira produk jasa apa saja yang disediakan oleh bank syariah ya? Tentunya produknya bermacam-macam, untuk jelasnya kita lihat rinciannya di bawah ini.
1. Al Kafalah, contohnya letter of credit untuk kegiatan impor dan asuransi syariah
2. Al Hawalah (penjualan surat hutang)
3. Ar Rahn (produk gadai dengan prinsip-prinsip syariah)
4. Al Qardh (Peminjaman barang ataupun uang)
Demikianlah ragam/macam-macam produk bank syariah yang perlu Amda ketahui. Semoga dengan informasi ini bisa membuat Anda mengelola uang dengan aman, tenang dan menguntungkan.
Berbicara mengenai pengelolaan keuangan, pastinya wajib hukumnya seorang muslim menjauhi yang namanya riba. Oleh karenanya, saat ini sangat marak bermunculan bank-bank syariah sebagai salah satu ijtihad untuk menjauhi riba.
Nah, kalau Anda tertarik menyimpan uang Anda di bank syariah, maka sebelumnya Anda perlu mengenal jenis-jenis produk yang ditawarkan oleh bank syariah. Mengenal jenis produk bank syariah perlu Anda lakukan agar Anda bisa mengelola keuangan secara tepat dan sesuai kebutuhan serta keinginan Anda.
Titipan atau Simpanan
Satu produk bank syariah yang banyak digunakan oleh para nasabahnya adalah produk titipan atau simpanan, atau yang biasa kita kenal sebagai tabungan. Nah, lalu apa bedanya tabungan di bank syariah dengan bank konvesional? Yang membedakannya adalah akad serta kesepakatan ketika menyimpan uang tersebut.
Saat menabung di bank syariah, kita akan ditawarkan untuk memilih dua jenis tabungan. Tabungan yang pertama adalah tabungan Al Wadiah,yaitu simpanan murni. Jadi ketika kita menabung, maka dana yang kita simpan tidak digunakan untuk pengelolaan usaha oleh pihak bank. Oleh karena itu kita tidak akan mendapatkan bagi hasil apapun.
Nah, kalau tabungan yang kedua adalah mudharabah. Berbeda dengan Al Wadiah, pada tabungan mudharabah, maka dana kita akan dikelola oleh pihak bank. Sehingga kita akan mendapatkan bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Di tabungan jenis ini, maka resiko kerugian tidak dibebankan kepada pemilik modal, tapi sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang dititipi.
Bagi Hasil
Saat menyimpan dana di bank syariah, maka kita bisa mendapatkan hasil dari uang yang kita simpan. Bagi hasil ini bisa kita peroleh dari menyimpan uang kita ke produk bank syariah yang menunjang hal tersebut, diantaranya adala produk Al Mudharabah dan produk Al Musyarakah.
Untuk produk Al Mudharabah, pihak bank berperan sebagai perantara untuk menghubungkan antara pihak nasabah dan pihak pemilik usaha untuk bekerjasama. Di mana pihak nasabah menginvestasikan dananya dan pihak pemilik usaha mengelola uang tersebut untuk memutar roda usahanya. Dari kegiatan ini maka pihak bank akan mendapatkan komisi dari pengelola usaha.
Lalu, bagaimana dengan Al Musyarakah? Nah kalau produk bank syariah yang satu ini polanya hampir mirip dengan Reksa Dana, di mana pihak bank berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan dua pengusaha agar asetnya bisa berkembang. Sedangkan pembagian keuntungannya merujuk pada kesepakatan yang telah dibuat.
Jual Beli
Bank syariah juga menyediakan produk jual beli. Produk jual beli yang disediakan bermacam-macam. Nah dengan beragamnya produk jual beli yang disediakan, maka nasabah menjadi banyak pilahan produk. Pilihan produk jual belinya terdiri dari Bai’ Al Murabahah, Bai’ As Salam, Bai’ Al Istishna’ dan Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik
Jasa
Selain produk titipan atau simpanan, produk bagi hasil, dan produk jual beli, maka bank syariah pun memiliki produk jasa.Kira-kira produk jasa apa saja yang disediakan oleh bank syariah ya? Tentunya produknya bermacam-macam, untuk jelasnya kita lihat rinciannya di bawah ini.
1. Al Kafalah, contohnya letter of credit untuk kegiatan impor dan asuransi syariah
2. Al Hawalah (penjualan surat hutang)
3. Ar Rahn (produk gadai dengan prinsip-prinsip syariah)
4. Al Qardh (Peminjaman barang ataupun uang)
Demikianlah ragam/macam-macam produk bank syariah yang perlu Amda ketahui. Semoga dengan informasi ini bisa membuat Anda mengelola uang dengan aman, tenang dan menguntungkan.