Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Dia Beberapa Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

a. Baitul Maal  Wattamwil

Lembaga keuangan mikro yang menumbuh kembangkan bisnis  atau yang memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR Syariah. Prinsip oprasinya menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli dan wadiah

b. Takaful (Asuransi Syariah)

Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebijakan (tabaru’) dimana sesama umat dituntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.

lembaga keuangan syariah


c. Rahn (Pegadaian Syariah)

Lembaga ini menggunakan sistem jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.

d. Reksadana Syariah

Reksdana syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya

e. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama dengan reksadana syariah

f. Obligasi Syariah

Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada Pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan Obligasi Syariah antara lain Mudharabah (Muqaradhah/Qiradh), Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah.

g. Lembaga Zakat

Lembaga ini hanya ditemukan dalam sistem keungan Islam, dikarenakan Islam mendorong umatnya unruk menjadi sukarelawan. Dan dana ini hanya bisa dialokasikan untuk kepentingan sosial atau untuk yang telah digariskan menurut syariah Islam.